PT Perorangan Bisa Ekspor Loh, Ini Ketentuannya!

Smartlegal.id -
bisa eskpor

“Ekspor bisa dilakukan oleh siapapun, tidak hanya perusahan yang besar saja tapi dengan memperhatikan barang yang diekspor”

Setelah berlakunya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendirikan perusahaan. Kini, pendirian perseroan bisa didirikan hanya satu orang pendiri atau yang biasa disebut sebagai PT. Perorangan. 

Terlebih, untuk memperluas pasar dan keuntungan yang didapatkan di luar negeri kini PT Perorangan bisa melakukan kegiatan ekspor. Dengan demikian, pengusaha dapat melakukan kegiatan ekspor walaupun dengan modal yang tergolong kecil. Ekspor adalah kegiatan menjual barang keluar negeri 

Hal ini dipertegas kembali di dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 19/2021) bahwa ekspor dapat dilakukan oleh eksportir yang merupakan orang perorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor.

Baca juga: Ingin Melakukan Ekspor dan Impor dengan Aman? Ketahui Jenis Transaksi Pembayaran Ini!

Pada dasarnya ekspor dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, dan bahkan orang perseorangan.

Biar bisa ekspor Perhatikan ketentuannya

Sebelum melakukan ekspor, eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila dalam hal ini kegiatan ekspor dilakukan atas barang tertentu eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan, yang terdiri Eksportir Terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE)  (Pasal 3 ayat (1) jo Pasal Pasal 3 ayat (2) Permendag 19/2021).

Kedua izin tersebut dibedakan berdasarkan barang yang diekspor, berikut contoh barangnya:

Barang ET Barang PE
Sarang burung waletMinyak BumiBatu bara dan produk batu baraTimah industri dan batanganIntan KasarHewan dan produk hewanBibitIkan tumbuhan dan Satwa LiarBeras PremiumKetan hitam 

Untuk dapat memperoleh kedua izin tersebut, pihak eksportir wajib mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) (Pasal 5 ayat (1) Permendag 19/2021).

Baca juga: Ingin Ekspor Barang Ke Negara Tetangga? Eiitss, Ada Dokumen Khususnya Loh!

Yang menjadi catatan, untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik eksportir wajib memiliki hak akses terlebih dahulu, yang dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa (Pasal 5 ayat (3) Permendag 19/2021):

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), Eksportir yang merupakan orang perseorangan; 
  2. NPWP, Eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan; 
  3. NIB dan NPWP,  Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha. 

Namun, jika dokumen tersebut telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen lagi (Pasal 5 ayat (4) Permendag 19/2021).

Permohonan Perizinan di Bidang Ekspor

Apabila dalam hal ini permohonan perizinan dibidang ekspor dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan akan menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code). Perizinan ini akan diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan (Pasal 7 ayat (1) Permendag 19/2021). 

Namun bila ternyata perizinan dibidang ekspor tersebut belum juga terbit, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW (Pasal 6 ayat (2) Permendag 19/2021).

Akan tetapi, ternyata permohonan dinyatakan tidak lengkap mengenai persyaratannya, akan dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan (Pasal 6 ayat (3) Permendag 19/2021).

Siap jadi eksportir handal? urus dulu perizinannya ya! Hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini  biar kami bantu mengurus perizinan berusaha Anda. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY