Perusahaan Gak Lapor Beneficial Ownership Bakal Kena Blokir!
Smartlegal.id -
“Beneficial Ownership wajib dilaporkan melalui sistem AHU apabila tidak melaporkan, maka akan ada sanksi perusahaannya diblokir”
Setiap perusahaan yang berbadan usaha baik dalam bentuk PT, CV, Firma,Yayasan, dan Perkumpulan diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat (beneficial ownership) (Pasal 2 Perpres 13/2018).
Beneficial ownership adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada koperasi, dianggap mengendalikan koperasi dan memiliki hak atas atau menerima manfaat dari koperasi secara langsung atau tidak langsung (Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018).
Orang tersebut merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham koperasi dan memenuhi kriteria tertentu (Pasal 1 angka 2 Perpres 13/2018).
Baca juga: Perusahaan Wajib Menyampaikan Informasi Beneficial Owner
Pada tanggal 24 Februari 2023, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pemberitahuan tentang pelaporan pemilik manfaat (BO). Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa beberapa entitas hukum, termasuk PT, Yayasan, dan Perkumpulan yang belum pernah melaporkan BO melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akan secara otomatis diblokir oleh sistem.
Selain pada SABH atau aplikasi bo.ahu.go.id, sistem Online Single Submission (OSS) juga akan memberikan notifikasi bahwa data badan usaha korporasi berada dalam keadaan diblokir.
Dampak Pemblokiran terhadap Korporasi
Dampak dari pemblokiran oleh sistem, maka akan ada efek domino yang merambat ke akun OSS.
Jika akun di OSS terblokir, maka tidak dapat melakukan perubahan atau penambahan data usaha. Dalam hal akun OSS terkunci, tidak mungkin untuk memproses perubahan anggaran dasar maupun data lainnya.
Akibatnya, jika data kegiatan usaha tidak sesuai dengan praktik di lapangan, maka perusahaan tersebut dapat terkena sanksi berupa pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
Bagaimana Cara Membuka Blokir Terhadap Korporasi?
Jika korporasi Anda belum melaporkan pemilik manfaat (BO), maka yang harus dilakukan, sebagai berikut:
- Melakukan pelaporan pemilik manfaat (BO).
- Mengirimkan email atau surat tercatat kepada Subdit Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir serta melampirkan bukti pelaporan pemilik manfaat (BO) yang telah dilakukan.
Penting untuk dipahami bahwa informasi yang harus dilaporkan terkait pemilik manfaat (BO) di antaranya (Pasal 16 ayat (2) Perpres 13/2018):
- Nama lengkap;
- Nomor identitas kependudukan, atau paspor, surat izin mengemudi,
- Tempat dan tanggal lahir;
- Kewarganegaraan;
- Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
- Alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan yang sejenis jika merupakan Warga Negara Asing; dan
- Hubungan antara korporasi dengan pemilik manfaat.
Kalau kesulitan melaporkan Beneficial Ownership hubungi saja kami! Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami.
Author: Dwiki Julio