Syarat Pendirian PT Perorangan: Apa Saja Kriterianya?
Smartlegal.id -
“Syarat pendirian PT Perorangan bisa dilakukan oleh orang yang umurnya 17 tahun. Memang benar?”
Perseroan Terbatas (PT) kini dapat untuk dibuat dengan hanya 1 (satu) pendiri, yang disebut sebagai PT Perorangan atau Perseroan Perorangan. Dengan adanya segudang kemudahan dan kelebihan dari bentuk usaha PT, maka bentuk usaha PT Perorangan kini ini menjadi opsi yang menarik bagi pelaku usaha.
Syarat pendirian PT Perorangan pun tergolong tergolong mudah pada saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, syarat PT Perorangan yakni:
Baca juga: Prosedur, Syarat, & Biaya Pendirian PT Perorangan 2023
Pelaku usaha selaku pendiri sekaligus pemegang saham perseroan berjumlah paling banyak 1 orang
Hal ini berarti bahwa dalam konteks pendirian perseroan, satu orang pelaku usaha hanya menjadi pendiri dan pemegang saham utama dalam perusahaan tersebut. Dalam skenario ini, satu individu tersebut bertanggung jawab sebagai pendiri usaha dan juga memiliki hak kepemilikan atas saham perusahaan.
Poin ini menunjukkan bahwa perseroan dapat didirikan dan dikelola oleh satu orang tanpa harus melibatkan banyak pendiri atau pemegang saham selayaknya PT biasa.
Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Hal ini berarti bahwa pelaku usaha yang dimaksud harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. WNI sendiri tidak harus merupakan orang yang lahir di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pihak yang disebut sebagai WNI dapat berupa:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU 12/2006 berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya yang mana pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Orang yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan Indonesianya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Pelaku usaha telah berusia 17 tahun
Hal ini mengartikan bahwasanya seorang pelaku usaha minimum telah memasuki usia 17 tahun tersebut sebelum memulai PT Perorangan.
Adapun regulasi ini juga tidak memberikan ruang untuk melakukan izin perwalian atau pendewasaan bagi orang yang belum mencukupi batasan minimum umur tersebut tetapi berencana untuk membuka PT perorangan. Sehingga, batas minimum pendiri berumur 17 tahun ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi apabila ingin mendirikan entitas ini.
Pelaku usaha cakap hukum
Cakap hukum diartikan sebagai kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum serta mampu mempertanggungjawabkan akibat hukumnya. Hal ini dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yakni aspek kedewasaan dan mental.
Sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya, seorang pelaku usaha PT Perorangan dianggap cakap dari aspek kedewasaan ketika ia menginjak umur 17 tahun. Untuk aspek mental sendiri, hal ini mengartikan bahwa pelaku usaha tersebut haruslah orang yang sehat secara mental ataupun tidak dibawah pengampuan, baik yang ditetapkan secara hukum maupun tidak.
Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru
Pelaku usaha menjalankan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, usaha yang termasuk sebagai Usaha Mikro atau Kecil adalah:
- Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Penting untuk diperhatikan bahwa pendirian PT Perorangan tidak dapat dilakukan jika modal usaha melebihi batas yang ditetapkan karena tidak memenuhi persyaratan usaha mikro atau kecil.
Segera lindungi bisnis UMK Anda dengan membentuk PT Perorangan! Hubungi saja Smartlegal.id biarkan konsultan kami yang membantu Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio