Cara Cek Nama PT untuk Cegah Sengketa Hukum

Smartlegal.id -
Cek nama PT

“Cek nama PT itu perlu dilakukan bahkan sebelum proses mendirikan PT. Karena untuk menghindari adanya penolakan nama PT. 

Dalam era bisnis yang semakin berkembang, penamaan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bukan hanya sekadar pertimbangan kreatifitas. Pilihan nama perusahaan harus diambil dengan hati-hati untuk menghindari sengketa hukum yang berpotensi merugikan. 

Pasal 5 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) secara tegas mengatur larangan bagi PT untuk memiliki nama yang sama atau mirip dengan PT terdaftar lainnya. 

Mengapa hal ini begitu krusial? Karena pilihan nama yang tidak hati-hati dapat menghadirkan konsekuensi serius bagi kelangsungan perusahaan.

Adapun salah satu dampak yang dapat terjadi adalah penolakan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap permohonan pendaftaran PT yang menggunakan nama yang sama atau mirip dengan PT yang telah ada.

Namun, risiko ini tidak berakhir di situ. Ketika suatu PT telah berhasil terdaftar di bawah Kemenkumham dengan nama yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan PT lain yang telah ada lebih dulu, konsekuensinya bisa lebih berat. 

PT tersebut bisa menghadapi ancaman pembatalan oleh PT lain yang merasa haknya terganggu. Akibatnya, pencatatan perusahaan bisa dibatalkan, dan proses pendaftaran harus dimulai kembali dari awal.

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, nama perusahaan bukan hanya identitas, tetapi juga aset berharga yang mencerminkan citra dan reputasi. Oleh karena itu, langkah awal yang bijaksana adalah dengan melakukan cek nama PT terdaftar.

Cara Cek Nama PT di Dirjen AHU Kemenkumham

Dalam hal ini, terdapat sejumlah cara untuk melakukan pengecekan nama PT terdaftar, yakni mengakses situs web https://ahu.go.id/profil-pt untuk memeriksa status pendaftaran perusahaan.

AHU merujuk pada sistem layanan publik berbasis daring yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Di situs tersebut, pelaku usaha dapat dengan mudah melakukan verifikasi nama perusahaan yang ingin diperiksa.

Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023

Pelaku usaha dapat mengarahkan ke halaman yang telah disediakan di situs. Pelaku usaha nantinya akan menemukan sebuah jendela untuk dapat memasukkan nama perusahaan yang ingin diperiksa. Lantas, isikan nama perusahaan dengan lengkap dan klik tombol “Cari”.

Jika nama perusahaan yang dimasukkan tidak ditemukan dalam hasil pencarian, maka itu menandakan bahwa nama tersebut belum terdaftar. Namun, jika ternyata nama perusahaan tersebut sudah terdaftar, pelaku usaha akan diberikan informasi mengenai perusahaan-perusahaan lain yang sudah menggunakan nama yang sama, serta beberapa perusahaan yang memiliki kemiripan dengan nama yang dimasukkan sebelumnya.

Untuk memitigasi risiko, lebih baik pelaku usaha mencari alternatif nama PT lain apabila nama yang direncanakan tersebut memiliki kesamaan atau mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar. Hal ini tidaklah lain untuk menjaga kelancaran bisnis pelaku usaha sewaktunya PT tersebut telah terdaftar dan beroperasi.

Aspek Lain yang Perlu Diperhatikan

Adapun selain kesamaan nama dengan PT terdaftar lainnya, pelaku usaha juga perlu memperhatikan agar nama PT-nya memenuhi ketentuan lainnya yang diatur pada PP 43/2011 tersebut. Beberapa ketentuan lainnya yang dimaksud tersebut yakni:

  1. Ditulis dengan huruf Latin: Nama perusahaan harus ditulis menggunakan huruf Latin atau alfabet yang umum. Contoh yang dilarang: “PT Maju Teknologi sejahtera.”
  2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan: Nama perusahaan tidak boleh melanggar norma-norma sosial atau etika umum. Contoh yang dilarang: “PT Citra Komunis.”
  3. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin: Nama perusahaan tidak boleh memiliki kemiripan dengan nama lembaga pemerintah atau internasional yang bisa menimbulkan kebingungan. Contoh yang dilarang: “PT Persatuan Bangsa Bangsa”

Baca juga: Nama PT Boleh Pakai Bahasa Inggris, Asalkan..

  1. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk: Nama perusahaan tidak boleh hanya terdiri dari angka atau sekumpulan huruf yang tidak memiliki arti. Contoh yang dilarang: “PT 2023 123.”
  2. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata: Nama perusahaan tidak boleh secara langsung menggambarkan status hukumnya. Contoh yang dilarang: “PT Perseroan Terbatas.”
  3. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan: Nama perusahaan sebaiknya mencerminkan kreativitas dan karakter unik, bukan hanya tujuan bisnisnya. Contoh yang dilarang: “PT Jualan Barang”
  4. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan: Nama perusahaan sebaiknya mencerminkan industri atau sektor bisnis perusahaan. 

Sudah cek nama nama PT Anda? Kalau mau mendirikan PT tanpa ribet dan bisa ngurus darimana aja? Serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id dengan klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY