Beneficial Ownership Adalah: Tugas & Kenapa Penting Bagi Perusahaan
Smartlegal.id -
“Beneficial Ownership Adalah pemilik manfaat yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada koperasi”
Beneficial Ownership (BO) adalah konsep yang saat ini sedang mencuri perhatian dalam dunia bisnis dan korporasi. Konsep ini berkaitan dengan siapa sebenarnya yang memiliki, mengendalikan, atau mendapatkan manfaat dari suatu entitas bisnis atau aset, terutama ketika kepemilikan tersebut disembunyikan di balik berbagai struktur perusahaan.
Sebagai contoh dalam berbagai kasus, kerap kali pihak yang menjadi pihak pemegang saham dalam beberapa perusahaan di Indonesia bukanlah pihak yang sebenarnya “mengendalikan” perseroan tersebut. Dalam hal ini, BO merupakan hal yang sejatinya tidak dilarang oleh regulasi Indonesia selama pihak perusahaan melakukan kewajiban-kewajiban yang ditentukan berkaitan dengan pihak BO tersebut.
Baca juga: Perusahaan Gak Lapor Beneficial Ownership Bakal Kena Blokir!
Secara spesifik, terdapat beberapa alasan terhadap suatu pihak yang ingin “bersembunyi” dari sorotan kepemilikan suatu perusahaan melalui konsep BO, diantaranya:
- Melindungi Privasi: Dengan menyembunyikan kepemilikan, mereka dapat mencegah publik atau pesaing untuk mengetahui detail tentang aset dan investasi mereka.
- Melakukan Aksi Korporasi Rahasia: Pemegang saham yang ingin menjalankan aksi korporasi seperti akuisisi atau merger mungkin ingin mengumpulkan saham dalam diam tanpa menarik perhatian publik atau pesaing.
Mengingat hal tersebut, memahami konsep BO dalam suatu perusahaan lantas merupakan hal yang penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola perusahaan.
Selain itu, memahami konsep BO ini juga merupakan salah satu upaya untuk melakukan kepatuhan hukum dari beberapa regulasi yang ada di Indonesia. Secara lebih lanjut, terdapat 2 (dua) regulasi umum di Indonesia yang menyinggung mengenai BO yakni:
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT (Perpres 13/2018); dan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).
Melalui dua peraturan tersebut, perusahaan, baik yang berbentuk persekutuan, firma, CV hingga PT memiliki sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan pelaporan BO dalam masing-masing perusahaannya.
Kriteria Beneficial Ownership pada PT
Adapun pihak yang disebut sebagai Beneficial Ownership adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada koperasi, dianggap mengendalikan koperasi dan memiliki hak atas atau menerima manfaat dari koperasi secara langsung atau tidak langsung (Ps. 1 angka 2 Perpres 13/2018).
Secara spesifik pada suatu PT, kriteria dari BO adalah seseorang yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini, yakni (Ps. 4 ayat (1) Perpres 13/2018):
- memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun; atau
- memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Apabila seseorang tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka dapat dilihat lagi menggunakan indikator lain yakni diantaranya ketika orang tersebut:
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
- menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.
Dalam hal seseorang tidak memenuhi kriteria BO pada Pasal 4 ayat (1) Pepres 13/2018 namun memenuhi salah satu dari tiga kriteria indikator lain tersebut, maka seseorang dapat dikatakan sebagai BO.
Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership PT
Kewajiban yang dimaksud dalam Perpres 13/2018, yakni adalah berkaitan dengan pelaporan pihak BO dalam suatu perusahaan. Suatu perusahaan diwajibkan untuk melakukan pelaporan terhadap BO kepada Kementerian Hukum dan HAM (Ps. 4 ayat (1) Permenkumham 15/2019).
Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) waktu pelaporan BO kepada Kementerian Hukum dan HAM tersebut dilakukan, yakni pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi atau ketika korporasi telah menjalankan usaha atau kegiatannya (Ps. 4 ayat (2) Permenkumham 15/2019).
Apabila suatu PT tidak pernah melakukan pelaporan BO diantara dua waktu tersebut, maka hal ini sejatinya dapat berdampak pada pemblokiran sementara sistem Online Single Submission (OSS) sampai dilaporkannya BO tersebut.
Hal ini lantas menjadi permasalahan serius. Sebab, dengan diblokirnya suatu sistem OSS suatu PT, maka PT tersebut tidak akan dapat melakukan pengurusan perizinan-perizinan berusahanya yang diurus melalui sistem OSS
Cara Melaporkan Pihak Beneficial Ownership PT
Lantas, untuk melakukan pelaporan BO, terdapat beberapa tahapan yang perlu untuk dilakukan perusahaan. Pertama-tama, perusahaan harus mempersiapkan sejumlah informasi yang akan dikumpulkan. Beberapa informasi yang dimaksud diantaranya (Ps. 16 ayat (2) Perpres 13/2018):
- Nama lengkap pihak BO;
- Nomor identitas kependudukan/surat izin mengemudi/paspor BO;
- Tempat dan tanggal lahir BO;
- Kewarganegaraan BO;
- Alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas BO atau alamat di negara asal dalam hal BO warga negara asing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BO atau nomor identitas perpajakan yang sejenis jika BO merupakan Warga Negara Asing; dan
- Deskripsi hubungan antara korporasi dengan BO.
Baca juga: Alasan Kenapa Daftar NIB Harus Pakai Konsultan Hukum
Setelah mempersiapkan informasi tersebut, maka selanjutnya perusahaan dapat melakukan pelaporan kepada Kemenkumham melalui situs AHU Online. Perusahaan dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun pada situs tersebut dan mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan.
Apabila tahapan tersebut sudah dilakukan, maka BO sudah terlapor kepada Kemenkumham. Penting juga untuk diperhatikan bahwa perusahaan wajib untuk melakukan pembaharuan informasi BO secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. Oleh karena itu, hal-hal ini harus diperhatikan oleh perusahaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada perusahaan.
Kami mengerti bahwa pengurusan pelaporan BO dapat memakan waktu dan tenaga bagi operasional perusahaan Anda. Pelaporan BO anti ribet dibantu dengan konsultan yang sudah profesional dari Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio