4 Kewajiban PT Perorangan Setelah Berdiri! 

Smartlegal.id -
kewajiban PT perorangan
kewajiban PT perorangan

“Kewajiban PT Perorangan setelah berdiri terdiri ini wajib dilakukan, karena jika tidak dilakukan bisa saja perusahaannya terjerat sanksi”

Di era digital dan bisnis online yang semakin berkembang, semakin banyak individu yang memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan. 

Sebagai pengingat, PT perorangan adalah suatu bentuk PT dengan kriteria badan hukum yang dimiliki oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria usaha Mikro atau Kecil.

Namun, seperti PT pada umumnya, PT perorangan juga memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika kewajiban dan tanggung jawab ini tidak dipenuhi, maka akan berdampak terhadap jalannya operasional dari badan hukum perseroan.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi beberapa kewajiban penting yang harus dihadapi oleh para pemilik PT perorangan serta cara untuk menunaikannya. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Kewajiban PT Perorangan Laporan Keuangan Tahunan

Setiap pemilik PT perorangan diwajibkan untuk membuat dan melakukan pelaporan keuangan tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Kecil (PP 8/2021). 

Laporan keuangan yang dimaksud tersebut memuat setidak-tidaknya (Ps. 10 ayat (3) PP 8/2021):

  1. Laporan posisi keuangan;
  2. Laporan laba rugi; dan
  3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Pelaporan tersebut wajib untuk disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (financial year) kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi “AHU Perseroan Perorangan”. Apabila sudah dilaporkannya, nantinya menteri akan mengeluarkan bukti penerimaan atas pelaporan laporan keuangan tersebut.

Apabila PT perorangan tidak melakukan pelaporan keuangan, maka PT perorangan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses OSS hingga pencabutan status badan hukum (Ps. 12 ayat (1) PP 8/2021)

Kewajiban Pelaporan LKPM (Apabila Tergolong sebagai Usaha Kecil)

Pelaku usaha kecil yang termasuk dalam kategori PT Perorangan diwajibkan untuk melakukan pelaporan LKPM. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). 

Baca juga: LKPM Adalah: Pengertian, Prosedur, & Waktu Lapor LKPM 2023

Untuk menjalankan kewajiban ini, pelaku usaha kecil diwajibkan untuk secara berkala melaporkan LKPM setiap 6 bulan sekali dalam periode satu tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) huruf a Peraturan BKPM 5/2021. 

Dalam hal yang lebih spesifik, periode pengiriman LKPM bagi pelaku usaha kecil diatur sebagai berikut, sesuai dengan Pasal 32 ayat (6) huruf a Peraturan BKPM 5/2021:

  1. Paling lambat tanggal 10 bulan Juli dalam tahun yang bersangkutan untuk Semester I; dan
  2. Paling lambat tanggal 10 bulan Januari di tahun berikutnya untuk Semester II.

Bagi pelaku usaha kecil yang memperoleh izin usaha dalam 6 bulan pertama dalam satu semester, pelaporan LKPM pertama kali harus dilakukan pada semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan izin usaha tersebut berdasarkan tingkat risiko yang relevan.

Sedangkan, bagi pelaku usaha kecil yang memperoleh izin usaha pada bulan ke-7 dalam satu semester, pelaporan LKPM pertama kali harus dilakukan pada semester berikutnya setelah tanggal penerbitan izin usaha tersebut.

Dalam hal tidak melaporkan LKPM, PT perorangan dapat untuk terkena sejumlah sanksi. Jenis-jenis sanksi ini termasuk dalam Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 60 ayat (2) dari Peraturan BKPM 5/2021, yang mencakup:

  1. Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga;
  2. Penangguhan atau pembekuan sementara kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; hingga
  4. Pencabutan perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat standar, dan/atau izin.

Kewajiban Melakukan Perubahan Status PT

PT Perorangan diwajibkan untuk melakukan perubahan status PT dari PT Perorangan menjadi PT biasa. Jika PT perorangan sudah melampaui kriteria-kriteria dari PT perorangan. Secara spesifik,  kriteria-kriteria yang dimaksud tersebut yakni (Ps. 9 ayat (2) PP 8/2021):

  1. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
  2. tidak memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil.

Sebelum melakukan perubahan menjadi PT biasa, PT perorangan terlebih dahulu melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta perubahan status tersebut wajib memuat setidak-tidaknya (Ps. 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021):

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
    • nama dan/atau tempat kedudukan PT;
    • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
    • jangka waktu berdirinya PT;
    • besarnya modal dasar;
    • modal ditempatkan dan disetor; dan
    • status PT tertutup atau terbuka.

Baca juga: PT Perorangan Bisa Buka Kantor Cabang Bisnis?

  1. Data Perseroan, yang meliputi:
    • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
    • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
    • Pembubaran PT;
    • Berakhirnya status badan hukum PT;
    • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
    • Perubahan alamat lengkap PT.

Nantinya, akta perubahan perseroan tersebut wajib didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, baru perubahan status PT perorangan kepada PT biasa dapat dinyatakan berlaku dan efektif secara hukum

Panik karena ribet harus ngurus semuanya? Tenang aja! Konsultan Smartlegal.id bisa bantuin Anda mengurus semua kewajiban tersebut tanpa Anda merasakan keribetan! Klik tombol di bawah ini sekarang juga dan rasakan kemudahan mengurus legalitas.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY