LKPM Adalah: Pengertian, Prosedur, & Waktu Lapor LKPM 2023
Smartlegal.id -
“LKPM adalah laporan yang berisi informasi tentang kemajuan realisasi Penanaman Modal serta permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 5 huruf (c) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021).
LKPM adalah laporan yang berisi informasi tentang kemajuan realisasi Penanaman Modal serta permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha. Laporan ini harus disusun dan disampaikan secara rutin sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021.
Menurut Pasal 15 huruf b PBKPM 5/2021, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus disampaikan kepada beberapa pihak, antara lain:
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),
- serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca juga: Mau Lapor LKPM Online? Ini 4 Hal Yang Harus Anda Ketahui!
Selain itu LKPM yang disampaikan harus mencakup beberapa aspek, sesuai dengan Pasal 29 ayat (4) PBKPM 5/2021. Beberapa aspek yang harus dicantumkan dalam LKPM tersebut antara lain:
- Realisasi penanaman modal.
- Realisasi tenaga kerja.
- Realisasi produksi, termasuk nilai ekspor.
- Kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Penting untuk dicatat bahwa LKPM harus disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ dengan mengakses menu “Pelaporan LKPM”.
Namun, sebelum mengajukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), terdapat beberapa hal yang perlu dipahami dan diperhatikan, diantaranya adalah:
Pelaku Usaha Yang Gak Wajib Melaporkan LKPM Online
Secara prinsip, setiap penanam modal atau pengusaha memiliki kewajiban untuk membuat laporan mengenai kegiatan penanaman modal dan mengirimkannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kecuali dalam beberapa situasi yang diatur dalam Pasal 32 ayat (5) PBKPM 5/2021. situasi-situasi tersebut antara lain:
- Pelaku usaha mikro
Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria modal usaha maksimal sebesar Rp1 miliar tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. - Perusahaan tertentu
Terdapat beberapa jenis perusahaan yang juga tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. Jenis perusahaan ini meliputi bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi. - Perusahaan dengan izin prinsip, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin usaha tidak aktif
Perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI), dan/atau izin usaha (IU) yang tidak aktif atau telah habis masa berlakunya juga tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM.
Baca juga: Cara Mudah Migrasi Data Dari OSS1.1 Ke OSS RBA
Periode Penyampaian LKPM Online
Proses penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha yang terdapat dalam Sistem OSS, termasuk perubahan data yang terjadi selama periode berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 32 PBKPM 5/2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan berikut:
- Pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp5 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama periode laporan satu tahun.
- Untuk usaha kecil dengan nilai investasi antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, periode penyampaian LKPM dilakukan setiap enam bulan sekali selama periode laporan satu tahun.
Periode pelaporan LKPM berbeda antara pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar, dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha kecil:
- Laporan semester I harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan semester II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha menengah/besar:
- Laporan triwulan I harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan III harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan IV harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pengecekan Status LKPM Online Secara Berkala
Setelah mengajukan LKPM, penting bagi pelaku usaha untuk secara berkala memeriksa status laporan yang telah diajukan. Status LKPM dapat memiliki beberapa kategori, antara lain:
- Draft (Belum terkirim): LKPM masih dalam tahap penyusunan dan belum dikirimkan.
- Terkirim: LKPM telah berhasil dikirimkan, namun masih dalam tahap review oleh petugas.
- Perlu Perbaikan: LKPM yang telah dikirimkan telah direview oleh petugas, namun masih ada bagian yang perlu diperbaiki. Untuk melihat bagian yang perlu diperbaiki, perusahaan dapat memeriksa “catatan perbaikan” atau memeriksa email secara berkala. Perusahaan juga diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan atau mengatasi masalah yang dihadapi melalui kolom “Permasalahan yang Dihadapi”. Jika perusahaan tidak memberikan jawaban atau tidak melakukan perbaikan yang diminta, maka dianggap bahwa LKPM tidak dilaporkan pada periode tersebut.
- Disetujui: LKPM telah dikirimkan kepada BKPM, direview, dan disetujui oleh petugas.
Dengan memeriksa secara berkala status LKPM, perusahaan dapat memastikan bahwa LKPM mereka telah terkirim, direview, dan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Sanksi Apabila Tidak Melaporkan LKPM
Sesuai dengan Pasal 47 PBKPM 5/2021, pelaku usaha yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama dua periode berturut-turut akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang terdiri dari:
- Peringatan tertulis pertama akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pelanggaran terjadi.
- Jika pelaku usaha masih tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua akan diberikan dalam waktu 15 hari setelah peringatan tertulis pertama.
- Apabila pelaku usaha masih tetap tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan tertulis kedua, peringatan tertulis ketiga akan diberikan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim melalui Sistem OSS dan pemberitahuan diterima oleh pelaku usaha melalui surat elektronik.
Jika situasi tersebut terjadi, pelaku usaha diharuskan untuk merespons surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau mematuhi kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 56 ayat (3) PBKPM 5/2021).
Apabila pelaku usaha tidak mengambil tindakan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, maka pelaku usaha akan dikenai sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis pertama dan terakhir, atau dalam kasus yang lebih serius, penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 57 ayat (6) PBKPM 5/2021).
Pastikan Anda tidak terlambat dalam menyampaikan LKPM untuk usaha Anda. Apabila Anda masih membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan LKPM, jangan ragu untuk menghubungi Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio