Nama PT Gak Boleh Asal Pilih! Ini Caranya Biar Gak Ditolak
Smartlegal.id -
“Nama PT atau perusahaan pastinya harus dibikin semenarik mungkin agar terlihat menarik, tetapi jangan asal pilih ya karena bisa ditolak!”
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), firma, yayasan, Commanditaire Vennootschap (CV), dan lain sebagainya.
Namun PT tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar pelaku usaha. Sehingga, memilih nama Perseroan Terbatas merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memulai sebuah bisnis.
Nama perusahaan adalah salah satu aset paling berharga yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Hal tersebut bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga mencerminkan nilai, reputasi, dan visi perusahaan tersebut.
Meskipun terlihat sederhana, dalam praktiknya banyak orang mengalami kesulitan dalam menentukan nama yang tepat untuk PT mereka. Proses pendirian PT bisa terhambat jika namanya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau sudah ada yang menggunakan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PP 40/2007) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Aturan Penggunaan Nama PT
Pasal 109 angka 1 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU 40/2007 menjelaskan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Baca juga: Pembuatan PT Tidak Sah Kalau Belum Diumumkan Di BNRI!
Penulisan nama perusahaan harus dimulai dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Jika perusahaan tersebut terbuka, selain menambahkan “PT” di depan, pada akhir juga diberi tambahan singkatan “Tbk” (Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU 40/2007).
Perseroan terbatas yang dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hukum Indonesia, penamaan PT harus menggunakan bahasa indonesia (Pasal 11 PP 43/2011).
Membuat nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan (Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011):
- Ditulis dengan huruf latin, contohnya: PT. Maju Sukses Jaya;
- Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, contohnya: PT. 11 22 33, PT. AB BC CD;
- Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata contohnya: PT. CV Sukses, PT. Yayasan Maju;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
- Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.
Prosedur Pengajuan Nama PT
Setelah memastikan bahwa nama PT yang ingin diajukan telah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan.
Baca juga: PT Perorangan Bisa Jadi PT Biasa Gara-Gara Ini
Secara umum, prosedur pengajuan permohonan sebagai berikut: (Pasal 3 PP 43/2021)
- Pemohon harus mengajukan nama PT kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum dilakukan perubahan pada anggaran dasar terkait nama perseroan.
- Nama PT yang diajukan dapat mencakup singkatan dari nama perseroan.
- Proses pengajuan nama PT dilakukan secara elektronik melalui layanan teknologi informasi, yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Di wilayah yang belum terjangkau oleh jaringan elektronik atau tidak dapat mengaksesnya, pengajuan dapat dilakukan secara tertulis dengan mengirimkan surat tercatat.
Dalam konteks ini, pemohon dapat berasal dari salah satu dari pihak-pihak berikut: (Pasal 1 angka 3 PP 43/2011)
- Para pendiri bersama-sama;
- Direksi perseroan yang telah resmi menjadi badan hukum; atau
- Kuasanya, yang biasanya adalah seorang notaris.
Ingin mendirikan PT sendiri tapi masih merasa bingung tentang langkah-langkahnya? Merasa kesulitan pada pengajuannya, serta proses pendirian PT itu sendiri dan dokumen legalitasnya? Konsultasikan terlebih dahulu dengan SmartLegal.id
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana