Pembuatan PT Tidak Sah Kalau Belum Diumumkan Di BNRI!

Smartlegal.id -
pembuatan pt

“Pembuatan PT ada syarat tambahan, yaitu diumumkan di BNRI, jika tidak dilakukan maka PT yang didirikan dianggap tidak sah” 

Perseroan Terbatas (PT) umumnya sering menjadi pilihan utama jenis badan usaha dalam memulai bisnis bagi pelaku usaha. PT memiliki akses yang lebih mudah dalam hal sumber pembiayaan seperti pinjaman bank.

Selain itu dalam PT juga terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemilik dan perusahaan. Adapun aspek yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan PT yaitu mulai dari penentuan nama PT, alamat usaha, struktur modal, bidang usaha, organisasi internal PT, dan lain sebagainya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007). Dalam regulasi tersebut terdapat salah satu tahapan penting dalam pembuatan PT.

Baca juga: Prosedur, Syarat, & Biaya Pendirian PT Perorangan

Aspek penting tersebut adalah pengumuman akta pendirian PT bersama dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan badan hukum PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Lantas, apa pentingnya Tambahan BNRI dalam proses pembuatan PT? Simak selengkapnya!

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) PT

Tambahan BNRI merupakan saluran resmi yang digunakan untuk mengumumkan pendirian badan hukum, menandakan status resmi PT tersebut sebagai badan hukum. Pendirian badan hukum yang dimaksudkan seperti PT, Yayasan, Koperasi, dan sejenisnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU 40/2007, Menteri mengumumkan dalam Tambahan BRIN berupa akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri.

Peran Tambahan BNRI PT sangat penting dalam proses pendirian sebuah PT karena didalamnya tercantum pembentukan nama, alamat usaha, modal, struktur pengurus, dan berbagai aspek lainnya terkait PT.

Pengumuman resmi Tambahan BNRI dari pemerintah tentang akta pendirian dan keputusan dari Kemenkumham adalah bukti bahwa PT telah menjadi badan hukum.

Tambahan BNRI PT Sebagai Salah Satu Syarat pembuatan  PT 

Pendirian PT sebagai suatu entitas usaha yang berstatus badan hukum, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikannya yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Keterangan tersebut meliputi: (Pasal 8 UU 40/2007)
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri PT;
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
    • Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
  2. Mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online)
    Hal tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
    Adapun format isian mencakup: (Pasal 9 ayat (1) UU 40/2007)
    • Nama dan tempat kedudukan PT.
    • Jangka waktu berdirinya PT.
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    • Alamat lengkap PT.
  3. Pengajuan Tambahan BNRI
    Pengumuman BNRI PT akan dilakukan setelah perusahaan terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Pengumuman ini merupakan kewajiban hukum untuk memperoleh status badan hukum PT dan sebagai tanda eksistensinya sebagai badan hukum.

Pengumuman PT Dalam Tambahan BNRI

Lebih rinci pengumuman PT dalam Tambahan BNRI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Permenkumham 2/2010).

Baca juga: Berapa Biaya Pendirian PT Untuk Bisnis Baru Tahun?

Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 2/2010, menteri mengumumkan PT dalam Tambahan BNRI, yang dimana prosedur pengumuman ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Akta pendirian PT yang mencakup anggaran dasar PT dan keputusan menteri tentang pengesahan badan hukum PT harus diumumkan dalam Tambahan BNRI dalam waktu maksimal 14 hari sejak tanggal keputusan menteri tentang pengesahan status badan hukum PT dikeluarkan (Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (3) huruf a 02/2010).

Maksud dari pengumuman PT dalam Tambahan BNRI  merupakan prinsip publikasi kepada masyarakat atau pihak lainnya. Dengan kata lain keabsahannya sebagai PT dapat dikatakan tergantung pada pengumuman Tambahan BNRI.

Apabila tidak diumumkan dalam tambahan BNRI, maka pengesahan PT sebagai badan hukum belum dianggap sah.

Anda berencana mendirikan PT sendiri, namun bingung dengan langkah-langkah nya? Jangan khawatir. Smartlegal.id siap membantu memudahkan proses pendirian PT Anda melalui layanan jasa kami. Hubungi kami segera melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY