Apa Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Ditempatkan Oleh PT? Lengkap dengan Contohnya
Smartlegal.id -

“Perbedaan modal dasar, modal disetor, dan ditempatkan oleh PT harus dipahami agar proses pendirian dan pengelolaan PT sesuai ketentuan hukum di Indonesia.”
Ketika berbicara tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT), salah satu hal penting yang wajib diperhatikan oleh para pendiri adalah struktur permodalan.
Di dalam dokumen Anggaran Dasar (AD) PT, terdapat istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang sering kali membuat bingung, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mendirikan perusahaan berbadan hukum.
Secara sederhana, ketiga jenis modal ini menggambarkan bagaimana perusahaan menetapkan batas maksimal saham yang bisa diterbitkan (modal dasar), berapa jumlah saham yang sudah diambil oleh pemegang saham (modal ditempatkan), dan berapa yang sudah benar-benar dibayar (modal disetor).
Namun, bagaimana cara membedakan modal dasar, ditempatkan, dan disetor dalam praktiknya? Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian masing-masing istilah tersebut disertai contoh agar lebih mudah dipahami.
Baca juga: Ini Loh Beda Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT
Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Ditempatkan Oleh PT
Modal Dasar
Modal dasar adalah total nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh PT sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar. Modal dasar ini menjadi batas maksimal jumlah saham yang bisa dikeluarkan oleh PT untuk mendapatkan dana dari para pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT), besaran modal dasar PT saat ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
Artinya, tidak ada lagi ketentuan minimal modal dasar kecuali untuk jenis usaha tertentu yang diatur oleh regulasi sektoral.
Contoh: Jika PT ABC memiliki modal dasar Rp500 juta yang terbagi ke dalam 5.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 ribu per saham, maka PT ABC dapat menerbitkan maksimal 5.000 lembar saham kepada para pemegang saham (Contoh untuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri/PT PMDN, karena untuk PT PMA memiliki minimal lain).
Untuk memahami lebih lanjut perbedaan ketiganya Anda dapat membaca artikel berikut Modal Pendirian PT: Kenali 3 Jenis Modal Dalam PT
Modal Disetor
Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham. Dengan kata lain, saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang saham menjadi modal disetor perusahaan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT juga mengatur bahwa seluruh modal yang ditempatkan pada saat pendirian harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti bukti transfer ke rekening perusahaan.
Contoh: Jika dari Rp200 juta modal ditempatkan PT ABC, seluruhnya sudah disetor ke rekening perusahaan, maka modal disetor PT ABC juga sebesar Rp200 juta.
Sering menjadi pertanyaan apakah modal disetor dapat dilakukan bertahap? Simak ulasannya dalam artikel Apakah Penyetoran Modal Dapat Dilakukan Secara Bertahap?
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah jumlah saham dari modal dasar yang telah diambil atau disanggupi untuk dimiliki oleh para pendiri atau pemegang saham. Saham yang ditempatkan ini bisa sudah dibayar atau masih dalam proses pembayaran.
Menurut Pasal 33 UU PT, pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Saham yang belum diterbitkan disebut sebagai saham portepel yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu untuk keperluan penambahan modal.
Contoh: Dari modal dasar PT ABC sebesar Rp500 juta, para pendiri sepakat untuk menempatkan saham sebesar Rp200 juta (2.000 lembar saham). Sisa Rp300 juta masih menjadi saham portepel yang dapat diterbitkan di kemudian hari.
Baca juga: Pemegang Saham: Begini Cara pengurangan Modal Dalam Perseroan Terbatas!
Contoh Perhitungan Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor
Sebagai ilustrasi, pendiri PT ABC sepakat menentukan modal dasar sebesar Rp500 juta, yang terbagi menjadi 5.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 ribu per lembar saham.
Dari total modal dasar Rp500 juta tersebut, para pendiri sepakat untuk menempatkan sebesar Rp200 juta atau 2.000 lembar saham. Artinya, modal yang diambil dan disanggupi untuk dilunasi oleh para pendiri adalah Rp200 juta.
Selanjutnya, sesuai ketentuan UU PT, seluruh modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Maka, modal disetor PT ABC juga sebesar Rp200 juta dan harus dibayarkan lunas saat pendirian.
Sedangkan sisa 3.000 lembar saham atau Rp300 juta masih menjadi saham portepel (saham yang belum diterbitkan) dan dapat diterbitkan sewaktu-waktu apabila PT membutuhkan tambahan modal.
Memahami perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor penting bagi para pendiri PT maupun investor. Ketiganya saling berkaitan dan menentukan struktur kepemilikan serta kekuatan modal perusahaan.
Dengan peraturan yang kini lebih fleksibel, khususnya setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), pendiri PT bisa lebih leluasa menentukan modal dasar sesuai kebutuhan bisnis, kecuali untuk sektor tertentu yang tetap memiliki batas minimum modal.
Masih Bingung Hitung Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor PT? Jangan khawatir! Tim Smartlegal.id siap mendampingi Anda dalam proses pendirian PT dan urusan legal lainnya secara cepat, aman, dan sesuai hukum. Konsultasikan sekarang melalui Smartlegal.id!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://adminkita.com/blog/perbedaan-modal-dasar-modal-ditempatkan-dan-modal-disetor-dalam-pt/
https://www.gramedia.com/literasi/modal-disetor/?srsltid=AfmBOoq88bpiTXc1CxkJBKqZFWSSO8EKMZpadLQ0oWHZg3Xmfp9qc5Or