Emang Boleh Pendiri Yayasan Menerima Keuntungan dari Yayasan?

Smartlegal.id -
yayasan menerima keuntungan

“Organ Yayasan yang menerima keuntungan berupa gaji, upah, atau honorarium dapat dijerat pidana. Namun ada pengecualiannya.”

Berbeda dari organ Perseroan Terbatas (PT), organ-organ Yayasan tidak dapat menerima kekayaan Yayasan, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Organ Yayasan yang dimaksud adalah Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) yang menyatakan, kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus, dan pengawas. 

Baca juga: Badan Hukum Organisasi Itu Perkumpulan atau Yayasan ya?

Perlu diketahui, pada dasarnya tujuan pendirian Yayasan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sehingga tujuan pendirian Yayasan lebih bersifat ke sosial bukan untuk mencari profit. 

Meskipun begitu, Yayasan boleh-boleh saja melakukan kegiatan bisnis. Akan tetap, hasil dari kegiatan bisnisnya digunakan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan pendirian Yayasan di bidang sosial, kegamaan, dan kemanusaiaan. 

Pengecualian

Namun, bagi Pengurus Yayasan mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan tersebut. Sehingga Pengurus yayasan dapat menerima keuntungan berupa gaji, upah, atau honorarium. Pengurus sendiri merupakan orang yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. 

Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan yang menyatakan bahwa, pengecualian dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium dalam hal pengurus Yayasan:

  1. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan 
  2. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Hal diatas menjadi syarat pengurus yang bisa mendapatkan gaji, upah, atau honorarium dari kekayaan yayasan. Yang mana jumlahnya ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan. 

Baca juga: Ingin Mengubah Nama Yayasan? Jangan Lupa Perubahan Anggaran Dasar nya ya

Jika organ Yayasan ada yang melanggar ketentuan Pasal 5 UU Yayasan tersebut, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, organ Yayasan yang melanggar dapat dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan Yayasan yang dialihkan dan dibagikan (Pasal 70 ayat UU Yayasan).  

Tertarik mendirikan Yayasan Anda sendiri? Tapi kesulitan dengan prosedur pendiriannya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author : Hernindyo Bagaskhara

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY