Awas Jebakan Yayasan: Berbisnis Menggunakan Yayasan

Smartlegal.id -
Berbisnis Menggunakan Yayasan

Terdapat batasan-batasan tertentu yang ditetapkan undang-undang bagi Yayasan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha dan berbisnis menggunakan yayasan.”

Pada Jumat (26/03), Smartlegal.id kembali bekerjasama dengan Klik Legal mengadakan webinar Friday I’m In Law Series dengan tema “Awas Jebakan Yayasan: Berbisnis Menggunakan Yayasan.” Di dalam acara tersebut dijelaskan mengenai berbisnis dengan menggunakan badan hukum Yayasan.

Dalam webinar tersebut, ada beberapa poin penting yang wajib Anda ketahui sebelum memulai bisnis menggunakan Yayasan. Mulai dari cara Yayasan memperoleh keuntungan, batasan kegiatan usaha Yayasan, dan lain-lain.

Perlu diketahui, Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk kemanusiaan, agama, atau sosial. Kemudian keuntungan Yayasan ditujukan untuk stakeholders dan bukan untuk organ Yayasan, baik pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus. Hal itulah yang membedakan Yayasan dengan badan usaha lainnya, seperti Perkumpulan atau Perseroan terbatas (PT). 

Baca juga: Panduan Bagi Yayasan Untuk Menjalankan Bisnis

Bagaimana Cara Yayasan Memperoleh Keuntungan?

Meskipun Yayasan didirikan berdasarkan modal yang dipisahkan dari harta pribadi pendirinya, setiap Yayasan berhak untuk menjalankan kegiatan usaha. Selama ditujukan untuk menopang kegiatan operasional dari Yayasan tersebut. 

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) yang menjelaskan bahwa Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Artinya, Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan cara mendirikan PT atau menyetorkan modal untuk memiliki saham di perusahaan lain. 

Baca juga: Emang Boleh Pendiri Yayasan Menerima Keuntungan Dari Yayasan

Apakah Terdapat Batasan Bagi Yayasan Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha?

Yang perlu diperhatikan, Yayasan hanya dapat melakukan penyertaan dalam bentuk usaha yang bersifat prospektif paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan). 

Batasan lainnya dijelaskan bahwa Yayasan dilarang mengalihkan atau membagikan keuntungan Yayasan yang memiliki nilai ekonomi dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung kepada organ Yayasan (Pasal 5 UU Yayasan). Ketentuan ini tidak berlaku, apabila Yayasan hendak memberikan gaji kepada pengurus Yayasan, selama pengurus tersebut tidak terafiliasi dengan organ Yayasan dan mengurus Yayasan secara penuh.

Selain itu, pembina, pengawas, dan pengurus Yayasan juga dilarang menjadi Direksi atau Dewan Komisaris di perusahaan tempat Yayasan memberikan modalnya. Apabila hal ini terjadi, maka harus sesegera mungkin dilakukan perubahan. Jika tidak maka setiap pengurus akan bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian, baik terhadap Yayasan maupun pihak ketiga (Pasal 35 ayat (3) UU Yayasan). 

Kemudian Pemerintah dapat melakukan intervensi terhadap jalannya Yayasan dalam hal kepengurusan Yayasan bertentangan dengan maksud tujuan dan anggaran dasar Yayasan, izin usaha, atau masalah internal Yayasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kepengurusan Yayasan serta kepentingan umum.

Seperti yang terjadi oleh Yayasan Jabal Ghafur, yang diambil alih Pemerintah Kabupaten Pidie. Alasannya karena Pemerintah Kabupaten Pidie ingin membenahi sistem manajemen kampus (Yayasan Jabal Ghafur). 

Tertarik mendirikan Yayasan Anda sendiri? Tapi kesulitan dengan prosedur pendiriannya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY