Panduan Bagi Yayasan Untuk Menjalankan Bisnis

Smartlegal.id -
panduan yayasan

Meskipun Yayasan bersifat nirlaba, namun tetap dibolehkan melakukan bisnis. Namun dengan beberapa ketentuan. Berikut Panduan bisnis yayasan.

Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Kekayaan Yayasan dipisahkan dari pendirinya, dan diperuntukkan untuk mencapai tujuannya di bidang yang telah disebutkan. Secara sederhana, Yayasan merupakan badan hukum non-profit (nirlaba). Meskipun demikian, bukan berarti Yayasan tidak dapat berbisnis sama sekali.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), Yayasan dapat melakukan kegiatan bisnis untuk menunjang pencapaian tujuan Yayasan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Yayasan, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:

  1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
  2. Wakaf;
  3. Hibah;
  4. Hibah wasiat;
  5. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perolehan lain salah satunya dapat berasal dari hasil bisnis Yayasan. Sehingga, kegiatan usaha Yayasan menjadi salah satu sumber kekayaan Yayasan. Berikut merupakan panduan bagi Yayasan untuk menjalankan bisnis.

BENTUK KEGIATAN BISNIS

Yayasan memang dibolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis. Namun Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan bisnis secara langsung. Sehingga, cara Yayasan melakukan bisnis adalah dengan (Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan):

  1. Mendirikan badan usaha; atau
  2. Melalui badan usaha lain.

Baca juga:  Emang Boleh Yayasan Melakukan Kegiatan Usaha? Baca Ini Dulu!

PENDIRIAN BADAN USAHA

Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menunjang tujuannya. Kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri (Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan). Selain itu, kegiatan Yayasan juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 UU Yayasan).

Dijelaskan lebih lanjut, cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan cukup luas. Mulai dari hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan (Penjelasan Pasal 8 UU Yayasan). Contohnya seperti Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, dapat mendirikan badan usaha sekolah. Kemudian Yayasan untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas, dapat mendirikan badan usaha yang memproduksi alat kesehatan untuk para ABK dan disabilitas.

MELALUI BADAN USAHA LAIN

Kegiatan usaha Yayasan melalui badan usaha lain dijalankan dengan penyertaan modal dalam Perusahaan yang berasal dari kekayaan Yayasan (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004). Jika dalam sebuah PT, maka Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam PT tersebut.

Penyertaan modal tersebut juga tidak boleh di sembarang Perusahaan. Sama seperti mendirikan badan usaha, penyertaan modal pada badan usaha lain harus pada badan usaha yang kegiatannya sesuai tujuan Yayasan. Sehingga, ruang lingkup badan usaha lain yang dapat disertakan modal Yayasan seperti yang diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Yayasan. Contohnya, Yayasan tidak boleh menjadi pemegang saham pada perusahaan pembiayaan dan kredit.

Baca juga: Emang Boleh Organ Yayasan Menerima Upah Dari kekayaan Yayasan? Baca Ini Dulu!

BESARAN MODAL

Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan membatasi besaran kekayaan Yayasan untuk menjadi modal kegiatan usaha. Modal yang dapat digunakan untuk berusaha maksimal sebesar 25% dari total nilai kekayaan Yayasan.

Contohnya, suatu Yayasan mempunyai nilai kekayaan sebesar 10 Milyar. Dengan demikian, kekayaan yang boleh digunakan untuk berusaha adalah Rp. 2,5 Milyar. Jumlah Rp. 2,5 Milyar tersebut boleh digunakan untuk mendirikan PT atau membeli saham suatu PT. Ilustrasinya, Yayasan mendirikan PT dengan modal dasar Rp. 2 Milyar, kemudian menyertakan modal (membeli saham) di PT lain sebesar Rp. 500 juta.

LARANGAN 

Terhadap Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan ada larangan khusus. Ketiganya tidak boleh menjadi Anggota Direksi dan Anggota Komisaris dari Badan Usaha yang didirikan atau sahamnya dimiliki oleh Yayasan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan bahwa:

Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dan ayat (2).

Sudah paham dengan panduan berbisnis pada yayasan? Tertarik mendirikan Yayasan Anda sendiri? Tapi kesulitan dengan prosedur pendiriannya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY