Wajib Tahu! Begini Aturan Cara Penggabungan Yayasan!

Smartlegal.id -
Cara Penggabungan Yayasan

Yayasan dapat digabungkan dengan Yayasan lain jika tidak mampu berdiri sendiri. Baca disini untuk detail cara penggabungan yayasan” 

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang ada di Indonesia, selain tentunya Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Namun Yayasan berbeda karena tidak berorientasi pada profit (nirlaba). Meski demikian, ternyata ada kesamaan antara Yayasan dengan PT. Sama seperti PT, Yayasan dapat mengalami penggabungan dengan Yayasan lain.

Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP Yayasan), Penggabungan Yayasan diartikan sebagai:

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Yayasan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Yayasan lain yang mengakibatkan beralihnya karena hukum semua aktiva dan pasiva dari Yayasan yang menggabungkan diri kepada Yayasan yang menerima penggabungan dan Yayasan yang menggabungkan diri bubar karena hukum tanpa diperlukan likuidasi.

Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) menjelaskan bahwa Penggabungan Yayasan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Baca juga: Panduan Bagi Yayasan Untuk Menjalankan Bisnis

Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan untuk terjadinya Penggabungan Yayasan adalah (Pasal 57 ayat (2) UU Yayasan):

  1. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
  2. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
  3. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan ketertiban umum dan kesusilaan.

Penggabungan Yayasan dilakukan melalui Rapat Pembina. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri paling sedikit ¾ jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ dari jumlah anggota Pembina yang hadir (Pasal 57 ayat (4) UU Yayasan).

Setelahnya, untuk cara penggabungan yayasan yaitu dengan masing-masing pengurus dari Yayasan yang menggabungkan diri dan yang menerima Penggabungan, menyusun usul rencana Penggabungan. Usul rencana Penggabungan harus memuat (Pasal 27 PP Yayasan):

  1. Keterangan mengenai Nama Yayasan dan tempat kedudukan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
  2. Penjelasan dari masing-masing Yayasan mengenai alasan dilakukannya Penggabungan;
  3. Ikhtisar laporan keuangan Yayasan yang akan melakukan Penggabungan;
  4. Keterangan mengenai kegiatan utama Yayasan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
  5. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan;
  6. Cara penyelesaian status pelaksana harian, pelaksana kegiatan, dan karyawan Yayasan yang akan menggabungkan diri;
  7. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
  8. Keterangan mengenai nama anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; dan
  9. Rancangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima Penggabungan, jika ada.

Rancangan Penggabungan tersebut harus mendapat persetujuan dari masing-masing Pembina Yayasan. Rancangan Penggabungan dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia (Pasal 28 PP Yayasan).

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengubah Anggaran Dasar Yayasan

Terhadap Penggabungan Yayasan tersebut, terdapat beberapa keadaan terhadap Anggaran Dasar (AD) Yayasan. Penjelasannya sebagai berikut:

  1. AD tidak berubah

Pengurus Yayasan wajib menyampaikan Akta Penggabungan kepada Menteri. Nantinya, Penggabungan tersebut mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan atau tanggal yang ditentukan dalam Akta Penggabungan (Pasal 29 PP Yayasan).

  1. Perubahan AD tanpa persetujuan Menteri

Pengurus harus memberitahukan perubahan AD tersebut kepada Menteri, dengan melampirkan salinan Akta Perubahan AD dan salinan Akta Penggabungan (Pasal 31 PP Yayasan).

  1. Perubahan AD yang perlu persetujuan Menteri

Mengenai perubahan yang perlu persetujuan Menteri, hal ini disebutkan dalam Pasal 21 UU Yayasan, yaitu perubahan terkait nama dan/atau kegiatan Yayasan.  Pengurus Yayasan harus menyampaikan Akta Perubahan AD kepada Menteri, dilampiri salinan Akta Perubahan AD dan Akta Penggabungan. Penggabungan demikian baru berlaku sejak tanggal disetujui Menteri atau tanggal yang ditetapkan Menteri (Pasal 32 PP Yayasan).

Terakhir, Penggabungan Yayasan tersebut harus dipublikasikan atau diumumkan. Pengurus Yayasan wajib melakukan pengumuman melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia, maksimal 30 hari sejak tanggal Penggabungan berlaku (Pasal 33 PP Yayasan).

Anda gak mau ribet-ribet mengurus legalitas bisnis seperti, penggabungan yayasan, pendirian PT, pendaftaran merek atau legalitas lainnya? Serahkan saja kepada kami. Karena Smartlegal bisa bantuin bisnismu jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY