Kini Karyawan Bisa Urus OSS Perusahaan

Smartlegal.id -
Inilah Hal yang Perlu Anda Ketahui Dalam Proses Pendirian PT

Pemerintah melalui interface di landing page situs Online Single Submission (OSS) bagi Perusahaan mengumumkan beberapa perubahan atas situs OSS mengenai penambahan menu baru dan perubahan menu pada Rabu, 28 November 2018. Penambahan menu terkait pendelegasian pengurusan izin dan perubahan izin perwakilan. Perubahan menu terkait perubahan menu perluasan usaha dan perubahan akta.

Terdapat dua poin dalam penambahan menu yakni, pendelegasian pengurusan izin dan perubahan izin kantor perwakilan. Poin pendelegasian pengurusan izin mengatakan bahwa pengurusan izin perusahaan sekarang dapat didelegasikan kepada karyawan perusahaan, setelah karyawan perusahaan tersebut melakukan registrasi pada sistem OSS secara perorangan. Pemilik akun OSS sebagai pemberi kuasa tetap memiliki tanggung jawab atas seluruh proses perizinan berusaha perusahaan.

Poin pendelegasian pengurusan izin juga membahas mengenai pencabutan delegasi yang sebelumnya telah diberikan kepada karyawan perusahaan yang bersangkutan oleh pemilik akun OSS sebagai pemberi kuasa.  Pencabutan dilakukan apabila karyawan tersebut dipindahtugaskan, mengundurkan diri atau karena alasan lainnya yang menyebabkan pendelegasian tersebut harus dicabut.

Karyawan bisa urus OSS peresuhaan

Sementara perubahan izin kantor perwakilan pada pokoknya mengatakan bahwa telah ditambahkan menu ke dalam sistem OSS untuk mengubah izin kantor perwakilan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) meliputi data kantor perwakilan, data kegiatan usaha, data kantor principal.

Lalu, mengenai perubahan menu, ada dua poin yang harus diperhatikan. Pertama, menu ‘Perluasan Usaha’ diubah istilahnya menjadi ‘Pengembangan Usaha’. Kedua, menu ‘Perubahan Akta’ dipindahkan lokasinya menjadi bagian dari menu ‘Perizinan Berusaha (Perseorangan)’.

Bukan Perubahan Pertama
Sebelumnya, Pemerintah melalui interface di landing page situs Online Single Submission (OSS) mengumumkan bahwa menu rekam data untuk badan usaha Perseroan Terbatas per pukul 00.00 WIB tanggal 24 September 2018 dinonaktifkan.

Pemerintah menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena proses sinkronisasi dan validasi akta pendirian/perubahan badan usaha telah selesai dan data yang digunakan adalah yang bersumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham).

Dengan kata lain, semakin banyak sistem administrasi Pemerintah di Indonesia yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini seakan menjawab keluhan sebagian pelaku usaha bahwa sistem OSS yang ada sekarang belum sempurna karena belum benar-benar terintegrasi dengan sistem administrasi yang dibutuhkan di dalam dunia usaha di Indonesia.

Lebih lanjut, pengumuman tersebut menyarankan pemohon izin untuk memastikan keabsahan data dari AHU sebelum melakukan proses perizinan melalui OSS agar kesalahan penerbitan perizinan melalui OSS dapat dihindari. Jika ada ketidaksesuaian pada data akta badan usaha, data AHU, dan data NPWP, maka pemohon izin diarahkan untuk menghubungi Notaris agar dilakukan penyesuaian melalui sistem digital AHU.

OSS sendiri baru saja diluncurkan oleh Pemerintah pada bulan Juli lalu sebagai jawaban atas berbelit-belitnya sistem perizinan di Indonesia. Pemerintah berharap jika sistem OSS dapat meningkatkan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia dan membuat Indonesia semakin kompetitif mengikuti perkembangan zaman.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah

 

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY