Penerapan OSS v. 1.1 Dimulai 1 Januari 2020
Smartlegal.id -
31 Desember 2019 OSS v.1.0 akan dimatikan.
Rencana BKPM selaku lembaga OSS untuk mengganti sistem OSS v. 1.0 menjadi v. 1.1 akan diimplementasikan pada 1 Januari 2020. Hal ini diumumkan oleh BKPM melalui surat Nomor 6059/A.8/B.1/2019 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2019. Dalam surat tersebut BKPM memberitahukan kepada seluruh pelaku usaha bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan berusaha, sistem OSS v. 1.1 yang menggantikan sistem OSS v. 1.0 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2020.
Sehubungan dengan adanya penggantian sistem tersebut, maka penting untuk diketahui bahwa pada 31 Desember 2019 Pukul 00.00-23.59 sistem OSS v. 1.0 akan dimatikan dan layanan OSS akan dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan dalam rangka migrasi data sebelum mengaktifkan OSS versi terbaru. Selanjutnya sistem OSS akan kembali aktif pada 1 Januari 2020 Pukul 00.00 WIB dengan sistem v. 1.1.
Perlu diketahu, dalam OSS v. 1.1 ini terdapat perubahan pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit menjadi KBLI 5 digit. Dengan adanya perubahan tersebut data nilai investasi pada KBLI 5 digit dalam OSS 1.1 menjadi kosong/tidak terisi. Disamping itu pelaku usaha juga harus mengisi informasi tambahan yang sebelumnya tidak terdapat dalam OSS v. 1.0, yaitu:
- Jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi)
- Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (ya/tidak)
- Nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan
- Status lahan (sewa/bukan sewa).
Oleh sebab itu, pelaku usaha harus melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI 5 digit yang masih kosong tersebut sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya dan melengkapi informasi tambahan sebagaimana disebutkan di atas. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka KBLI 5 digit yang masih kosong harus diisi sesuai dengan besaran nilai investasi dan totalnya diisi sesuai dengan total nilai investasi perusahaan. Begitu pun dengan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha, informasi tambahan dan kelengkapan yang belum dilengkapi pada OSS v. 1.1 harus diisi pada setiap izin usaha yang dimiliki.
Selain itu, dalam laman website OSS diberitahukan juga bahwa untuk memperoleh NIB melalui OSS v. 1.1 bagi Jenis pelaku usaha PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus terlebih dahulu menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta perusahaannya sesuai dengan KBLI 2017 dan didaftarkan dalam sistem AHU Online. Sementara bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB namun akan melakukan kegiatan ekspor impor dihimbau agar dapat menyelesaikan permohonan NIB paling lambat 30 Desember 2019 supaya NIB dapat terkirim ke INSW pada 30 Desember 2019, karena pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 s.d 23.59 sistem OSS akan dimatikan sementara untuk migrasi data.
Author : Kintan Ayuninda
Editor : Hasyry Agustin