2 Permasalahan Yang Kerap Muncul Saat Registrasi Akun OSS

Smartlegal.id -
OSS
OSS

Pengguna bisa menemui kendala berupa tidak menerima email aktivasi maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebelumnya. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mudah.

Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS) hadir untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Untuk mendaftarkan badan usaha, Pelaku Usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan akun OSS untuk kemudian mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga : CEK NIB – Cek Data Nomer Induk Berusaha Disini

Tata cara registrasi akun tersebut cukup mudah untuk diikuti. Bahkan, terdapat video yang menerangkan secara langsung tiap langkah registrasi untuk semakin memudahkan Pengguna. Namun, bisa saja terjadi masalah selama registrasi akun. Masalah yang kerap muncul ialah pertama, tidak diterimanya email aktivasi. Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar pada saat Pengguna memasukkan data untuk pertama kali.

Apabila belum mendapat Email Aktivasi, Pengguna dapat mengecek di folder ‘Spam’ pada email. Apabila tidak ada juga, Pengguna dapat kembali ke situs pendaftaran oss.go.id. Pada tampilan seperti di bawah ini, terdapat tulisan ‘Belum menerima email registrasi? Klik tulisan tersebut.

Lalu, Pengguna akan dibawa ke laman berikutnya sebagaimana pada gambar di bawah ini. Isi kolom yang diminta dengan Nomor Identitas pada saat mendaftar akun pertama kali dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar. Setelah itu, klik ‘Kirim Email’. Email Aktivasi akan langsung dikirimkan ke alamat email masing-masing. Apabila masih mengalami kendala teknis, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka layanan Call Center terkait OSS di nomor 08071002576 atau email ke [email protected] maupun [email protected].

Selanjutnya, masalah yang kerap muncul adalah bagaimana jika NIK yang kita miliki sudah terdaftar pada sistem OSS. Pada saat kita memasukkan data-data pertama kali, terdapat kolom NIK yang harus diisi. Apabila NIK belum pernah digunakan untuk mendaftar Akun OSS, setelah Pengguna mengklik ‘Submit’ akan langsung mendapatkan Email Aktivasi. Namun, apabila NIK sudah terdaftar, Pengguna tidak akan bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Yang harus dilakukan adalah Pengguna dapat mengingat-ingat apakah sudah pernah mendaftarkan NIK pada Akun OSS sebelumnya. Apabila Pengguna adalah Direksi atau Komisaris suatu Perseroan, Pengguna dapat menanyakan kepada pengurus-pengurus Perseroan yang lain apakah NIK Pengguna yang didaftarkan pada Akun OSS Perseroan Pengguna.

Apabila kedua cara tersebut tidak membantu, Pengguna dapat menelepon layanan Call Center terkait OSS di nomor 08071002576 atau mengirim pertanyaan email ke [email protected] maupun [email protected]. Pengguna diharapkan memberikan NIK Pengguna agar Petugas dapat mengecek alamat email manakah yang digunakan untuk mendaftar Akun OSS dengan menggunakan NIK Pengguna. Apabila tidak merasa pernah mendaftarkan silakan ajukan perubahan data email dengan mengirimkan surat pernyataan perubahan data yang disertai Surat Kuasa (apabila bukan Direksi yang melakukan pengisian data). Surat harus ditandatangani Direksi diatas materai kemudian di scan dan dikirim kembali ke email OSS BKPM atau bisa dengan menghapus akun yang menggunakan NIK tersebut dengan mengirim surat pernyataan penghapusan data.

Kami Bukan Bagian dari Pemerintahan. Kami merupakan perusahaan swasta penyedia Jasa Pengurusan Izin melalui OSS.

Author : Syafia Rizky
Editor : Hasyry Agustin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY