2 Permasalahan yang Kerap Muncul Saat Registrasi Akun OSS

Smartlegal.id -
nik sudah terdaftar di oss
image: freepik.com/author/jcomp

“Pengguna bisa menemui kendala berupa tidak menerima email aktivasi maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebelumnya. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mudah.”

Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS) hadir untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Dalam hal mendaftarkan badan usaha, Pelaku Usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan akun OSS untuk kemudian mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

OSS sendiri adalah sistem yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara online. Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa kendala yang sering dihadapi oleh pengguna, terutama saat proses registrasi akun OSS.

Masalah yang kerap muncul ialah pertama, tidak diterimanya email aktivasi. Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar pada saat Pengguna memasukkan data untuk pertama kali.

Meskipun OSS dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha, beberapa kendala saat registrasi akun masih dapat terjadi. Dengan memahami penyebab dan solusi dari permasalahan tersebut, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi tantangan dan menyelesaikan proses registrasi dengan lancar.

Baca juga: KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain

Tidak Menerima Email Aktivasi

Apabila belum mendapat Email Aktivasi, Pengguna dapat mengecek di folder ‘Spam’ pada email. Apabila tidak ada juga, Pengguna dapat kembali ke situs pendaftaran oss.go.id. Pada tampilan seperti di bawah ini, terdapat tulisan ‘Belum menerima email registrasi? Klik tulisan tersebut.

Lalu, Pengguna akan dibawa ke laman berikutnya sebagaimana pada gambar di bawah ini. Isi kolom yang diminta dengan Nomor Identitas pada saat mendaftar akun pertama kali dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar.

Setelah itu, klik ‘Kirim Email’. Email Aktivasi akan langsung dikirimkan ke alamat email masing-masing. Apabila masih mengalami kendala teknis, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka layanan Call Center terkait OSS di nomor 08071002576 atau email ke [email protected] maupun [email protected].

Agar mudah dalam tahap selanjutnya berupa memilih Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia pahami singkatan YTDL dan YBDI, simak ulasan lengkapnya dalam artikel Maksud singkatan YTDL dan YBDI Saat Mencari Kode KBLI di OSS Beserta Penjelasannya.

Penyebab Tidak Menerima Email Aktivasi

  1. Kesalahan Penulisan Alamat Email
    Salah memasukkan alamat email, seperti salah ejaan atau format yang tidak sesuai, menjadi penyebab utama tidak diterimanya email aktivasi.
  2. Email Masuk ke Folder Spam atau Junk
    Sistem email penerima terkadang mendeteksi email dari OSS sebagai spam, sehingga email aktivasi masuk ke folder spam atau junk.
  3. Kapasitas Email Penuh
    Jika kotak masuk (inbox) email penerima sudah penuh, email baru termasuk email aktivasi dari OSS tidak dapat diterima.
  4. Keterlambatan Sistem OSS
    Pada jam sibuk atau saat banyak pengguna mengakses sistem OSS secara bersamaan, pengiriman email aktivasi dapat mengalami penundaan.
  5. Blokir oleh Penyedia Layanan Email
    Beberapa penyedia layanan email mungkin memblokir email yang berasal dari domain OSS, terutama jika domain OSS dianggap mencurigakan oleh sistem keamanan email.

Baca juga: Cara Melihat NIB yang Sudah Terdaftar di OSS Secara Online, Mudah dan Cepat!

NIK Sudah Terdaftar

Selanjutnya, masalah yang kerap muncul adalah bagaimana jika NIK yang kita miliki sudah terdaftar pada sistem OSS. Pada saat kita memasukkan data-data pertama kali, terdapat kolom NIK yang harus diisi.

Apabila NIK belum pernah digunakan untuk mendaftar Akun OSS, setelah Pengguna mengklik ‘Submit’ akan langsung mendapatkan Email Aktivasi. Namun, apabila NIK sudah terdaftar, Pengguna tidak akan bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Yang harus dilakukan adalah Pengguna dapat mengingat-ingat apakah sudah pernah mendaftarkan NIK pada Akun OSS sebelumnya. Apabila Pengguna adalah Direksi atau Komisaris suatu Perseroan, Pengguna dapat menanyakan kepada pengurus-pengurus Perseroan yang lain apakah NIK Pengguna yang didaftarkan pada Akun OSS Perseroan Pengguna.

Apabila kedua cara tersebut tidak membantu, Pengguna dapat menelepon layanan Call Center terkait OSS di nomor 08071002576 atau mengirim pertanyaan email ke [email protected] maupun [email protected].

Pengguna diharapkan memberikan NIK Pengguna agar Petugas dapat mengecek alamat email manakah yang digunakan untuk mendaftar Akun OSS dengan menggunakan NIK Pengguna.

Apabila tidak merasa pernah mendaftarkan silakan ajukan perubahan data email dengan mengirimkan surat pernyataan perubahan data yang disertai Surat Kuasa (apabila bukan Direksi yang melakukan pengisian data).

Surat harus ditandatangani Direksi diatas materai kemudian di scan dan dikirim kembali ke email OSS BKPM atau bisa dengan menghapus akun yang menggunakan NIK tersebut dengan mengirim surat pernyataan penghapusan data.

Apabila menghadapi kendala dalam proses pendaftaran atau pengecekan NIB, Smartlegal.id siap membantu dengan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan terpercaya. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

Author : Syafia Rizky
Editor : Hasyry Agustin
dan Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY