Mudah! Cara Daftar UMKM Secara Online Beserta Persyaratannya pada Single Submission (OSS)
Smartlegal.id -

“Memahami cara daftar UMKM secara online melalui OSS akan memudahkan Anda dalam mengurus perizinan usaha dan memastikan bisnis berjalan dengan lancar.”
Memulai usaha kecil sering menjadi langkah awal masyarakat untuk mandiri secara ekonomi dan produktif. Namun, banyak pelaku usaha belum memahami pentingnya pencatatan resmi terhadap kegiatan usaha mereka.
Kini, pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa dilakukan secara online melalui sistem bernama Online Single Submission. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus legalitas tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
Proses ini dirancang agar lebih cepat, praktis, dan mudah diakses oleh siapa saja. Kemudahan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Dalam artikel ini akan membahas cara daftar UMKM secara online beserta persyaratan yang perlu disiapkan. Penjelasan ini akan membantu pelaku usaha memahami prosesnya dengan lebih praktis dan efisien.
Baca juga: 8 Contoh Bidang UMKM di Indonesia yang Menyajikan dan Banyak Diserbu Pembeli, Auto Sukses!
Apa itu UMKM dan Bagaimana Klasifikasinya?
UMKM, yaitu usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tetap bertahan menghadapi gejolak ekonomi.
Klasifikasi UMKM
Klasifikasi UMKM di Indonesia didasarkan pada beberapa faktor utama, yaitu jumlah modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
- Usaha Mikro: Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan, hasil penjualan tahunan usaha mikro paling banyak Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga paling banyak Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan, hasil penjualan tahunan usaha kecil lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.
- Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan, hasil penjualan tahunan usaha menengah lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang klasifikasi UMKM dari berbagai aspek, Anda dapat membaca artikel Klasifikasi UKM dan UMKM di Indonesia.
Persyaratan Daftar UMKM
Sebelum mendaftarkan usahanya, pelaku UMKM perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan dokumen pendukung. Persyaratan ini menjadi dasar agar proses pendaftaran berjalan lancar melalui sistem OSS.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Memiliki usaha yang masuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah.
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Melampirkan dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
- Foto kegiatan usaha mikro (UMKM).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK).
Baca juga: Mudah! Ini Cara Mendapatkan NIB UMKM Secara Online Via OSS, Cek Syarat dan Biayanya
Cara Daftar UMKM Secara Online
Pendaftaran UMKM kini dapat dilakukan secara online melalui portal Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id. Portal ini dikelola oleh pemerintah sebagai sistem perizinan terintegrasi untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Portal OSS: Buka situs https://oss.go.id melalui browser Anda. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
- Buat Akun OSS: Klik tombol “Daftar” di halaman utama dan pilih jenis pelaku usaha (perorangan atau badan usaha). Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda seperti NIK, nama lengkap, alamat email, lalu buat username dan password yang kuat untuk akun Anda. Setelah itu, sistem akan mengirimkan email verifikasi. Buka email tersebut dan klik tautan untuk aktivasi akun.
- Login dan Mulai Pendaftaran: Setelah akun aktif, login ke portal OSS menggunakan username dan password Anda. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru” untuk memulai proses pendaftaran.
- Lengkapi Data Usaha: Pilih jenis izin yang akan diajukan, seperti NIB atau IUMK, dll. Isi informasi usaha seperti nama usaha, alamat, jenis kegiatan usaha sesuai KBLI, serta modal usaha. Unggah dokumen-dokumen pendukung sesuai instruksi sistem.
- Verifikasi Data: Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi agar tidak ada kesalahan data. Jika ada kekeliruan, lakukan perbaikan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi Pernyataan Komitmen: Baca pernyataan komitmen yang ditampilkan sistem dan pahami isinya dengan cermat. Centang kotak persetujuan untuk menyatakan bahwa Anda setuju dengan ketentuan tersebut.
- Ajukan Permohonan: Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran Anda. Sistem akan memberikan nomor registrasi sebagai bukti permohonan telah diterima.
- Tunggu Proses Verifikasi: Pengajuan Anda akan diverifikasi oleh instansi terkait sesuai jenis izin dan kelengkapan dokumen. Pantau status permohonan Anda secara berkala melalui akun OSS.
- Unduh Izin Usaha: Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Login ke akun OSS dan unduh dokumen perizinan usaha UMKM telah diterbitkan.
Terdapat 3 jenis izin legalitas yang wajib dimiliki UMKM, simak ulasannya dalam artikel 3 Jenis Izin Legalitas Usaha UMKM yang Ada Di Indonesia Beserta Cara Mendapatkannya
Manfaat Mendaftarkan UMKM
Mendaftarkan UMKM bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tapi juga membuka berbagai peluang perkembangan usaha. Dengan status resmi, pelaku usaha bisa mengakses banyak keuntungan yang tidak didapat oleh usaha yang belum terdaftar. Berikut manfaat dari mendaftarkan UMKM:
1. Status Legal dan Perlindungan Hukum
UMKM yang terdaftar memperoleh pengakuan hukum yang memperkuat posisi usaha di mata pemerintah. Hal ini penting untuk melindungi aset dan memudahkan penyelesaian saat terjadi sengketa hukum.
2. Akses Pendanaan dan Kredit Usaha
Status legal mempermudah pelaku UMKM mengakses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Banyak lembaga keuangan mensyaratkan status resmi UMKM agar dapat mengajukan pinjaman.
3. Peluang Kemitraan Bisnis
Perusahaan besar seringkali hanya bermitra dengan UMKM yang telah terdaftar secara resmi. Legalitas membantu membangun kepercayaan dan membuka jalan bagi kerja sama jangka panjang.
4. Kemudahan dalam Pelaporan Pajak
Dengan status resmi, pelaku UMKM yang telah terdaftar mendapatkan kemudahan dalam hal pelaporan dan perhitungan pajak. Hal ini dikarenakan adanya skema pajak khusus untuk UMKM yang telah terdaftar secara resmi yang lebih ringan sehingga sangat membantu bagi pelaku UMKM.
5. Peningkatan Kepercayaan Konsumen
Usaha yang terdaftar cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan karena dianggap lebih profesional dan aman. Ini membantu membangun reputasi usaha dan meningkatkan loyalitas konsumen secara jangka panjang.
Masih bingung cara mendaftar UMKM secara online? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu Anda mengurus perizinan usaha melalui OSS, memastikan semua persyaratan lengkap dan sesuai regulasi, agar bisnis Anda bisa berjalan lancar dan sah.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://entrepreneur.bisnis.com/read/20241226/88/1827051/cara-daftar-umkm-secara-online-ringkas-dan-mudah
https://www.liputan6.com/feeds/read/5763269/cara-daftar-umkm-panduan-lengkap-mendaftarkan-usaha-anda