KBLI 63122 Dipecah, Ini Klasifikasi Terbaru Sektor Intermediasi Akomodasi
Smartlegal.id -

“KBLI 63122 dipecah, ketahui dampaknya bagi sektor intermediasi akomodasi dan syarat dalam melakukan pembaruan KBLI di OSS.”
Pecahnya KBLI 63122 dalam KBLI 2025 membawa sejumlah dampak penting bagi pelaku usaha berbasis platform digital. Jika sebelumnya berbagai aktivitas portal web dan platform komersial berada dalam satu payung kode, kini setiap aktivitas intermediasi wajib diklasifikasikan sesuai sektor yang diintermediasikan.
Artinya, tidak ada lagi kode umum untuk menaungi seluruh model bisnis platform digital. Sebelumnya, KBLI 63122 digunakan untuk berbagai aktivitas portal web komersial. Namun setelah diberlakukannya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), kode tersebut dihilangkan
Salah satu sektor yang paling terdampak pecahnya KBLI 63122 adalah jasa intermediasi akomodasi. Jasa intermediasi akomodasi merupakan salah satu bentuk aktivitas usaha yang bertindak sebagai perantara antara penyedia layanan penginapan dengan konsumen melalui platform digital maupun non digital.
Contoh platform digital yang melayani jasa intermediasi akomodasi adalah grab dan gojek melalui fitur super app-nya. Melihat potensi ekonomi sektor intermediasi akomodasi yang besar, mendorong pemerintah melakukan pengklasifikasian usaha yang lebih rinci.
Perubahan KBLI sektor intermediasi akomodasi ini akan berdampak langsung pada tingkat risiko dan perizinan usaha di OSS-RBA. Oleh karena itu, pelaku usaha harus segera melakukan penyesuaian KBLI jika tidak ingin operasional usaha terhambat akibat ketidaksesuaian antara izin dan legalitas usaha pada sistem OSS-RBA.
Baca juga: KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025, Ini Dampaknya Bagi Platform Digital
Intermediasi Akomodasi setelah KBLI 63122 Dipecah
Setelah KBLI 63122 dipecah dan KBLI 2025 diberlakukan melalui Peraturan BPS 7/2025, aktivitas jasa intermediasi kini harus diklasifikasikan berdasarkan sektor yang diintermediasikan, yaitu sebagai berikut:
- Jasa intermediasi perdagangan eceran (KBLI 47901)
- Jasa intermediasi konstruksi (KBLI 43400)
- Jasa intermediasi akomodasi (KBLI 55400)
- Jasa intermediasi makanan dan minuman (KBLI 56400)
- Jasa intermediasi kursus dan tutor (KBLI 85610)
- Jasa intermediasi layanan kesehatan (KBLI 86910).
Untuk jasa intermediasi akomodasi kini termasuk dalam kategori I (penyediaan akomodasi dan makan minum). Lebih rinci, klasifikasi terbaru sektor intermediasi akomodasi adalah sebagai berikut:
- Golongan pokok 55 (Penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya)
- Golongan 554 (Aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi)
- Subgolongan 5540 (Aktivitas jasa intermediasi akomodasi)
- Kelompok 55400
Kelompok 55400 mencakup seluruh jenis akomodasi yang mempertemukan antara klien dan penyedia layanan. Kegiatan intermediasi akomodasi ini juga dapat dilakukan secara digital maupun nondigital.
Pendapatan kegiatan intermediasi akomodasi dapat berasal dari balas jasa atau komisi serta sumber pendapatan lain dari penjualan ruang iklan. Selain itu, kelompok 55400 juga mencakup jasa pertukaran time-share dan jasa pemesanan akomodasi.
Namun, kelompok 55400 ini tidak mewadahi kegiatan yang mengkombinasikan akomodasi, liburan, dan makanan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus cermat dalam memilih kode yang tepat, kesalahan memilih kode dapat berakibat fatal saat verifikasi risiko usaha di OSS.
Baca juga: Kode KBLI E-Commerce 2026 Berubah! Ini Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Dampak Perubahan KBLI 55400 Intermediasi Akomodasi
Perubahan KBLI usaha jasa intermediasi akomodasi berdampak langsung pada dokumen serta legalitas izin usaha. Berikut beberapa dampak utama perubahan KBLI 55400 yang harus diantisipasi oleh pelaku usaha intermediasi akomodasi:
1. Pembaruan Izin dan Risiko Usaha
KBLI menjadi dasar penentuan tingkat risiko dalam sistem OSS-RBA. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), tingkat risiko usaha terbagi menjadi 3:
- Tingkat risiko rendah yang membutuhkan NIB
- Tingkat risiko menengah yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar
- Tingkat risiko tinggi yang membutuhkan NIB dan izin
Perubahan dari 63122 ke 55400 dapat mengubah tingkat risiko usaha. Jika sebelumnya hanya membutuhkan NIB, bisa saja kini memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan. Tanpa penyesuaian, perusahaan berpotensi menjalankan usaha dengan perizinan yang tidak sesuai.
2. Perubahaan Anggaran Dasar
KBLI berkaitan langsung dengan maksud dan tujuan perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar. Jika kode usaha berubah, maka maksud dan tujuan dalam akta pendirian juga harus disesuaikan.
Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023) anggaran dasar harus memuat:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan kegiatan usaha perseroan
- Jangka waktu berdirinya perseroan
- Besar jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, dan nilai nominal saham
- Nama jabatan dan jumlah anggota direksi serta dewan komisaris
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui RUPS dan harus mendapat persetujuan atau pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa pembaruan ini, kegiatan usaha bisa dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
3. Penyesuaian Pada OSS
Sistem OSS menerbitkan NIB dan izin berdasarkan KBLI yang didaftarkan. Jika KBLI di OSS tidak sesuai dengan aktivitas usaha aktual, maka:
- Izin usaha berpotensi dinyatakan tidak valid
- Sertifikat standar bisa dibekukan
- Perusahaan berisiko terkena sanksi administratif
- Operasional usaha berisiko terhenti karena pencabutan izin usaha
KBLI yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha dapat menjadi temuan penting saat pengawasan oleh pemerintah.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya
Syarat Update KBLI Usaha di OSS
Mengubah KBLI usaha pada sistem OSS dapat dilakukan dengan mengakses menu perubahan data usaha. Pengurusan perubahan KBLI secara umum mensyaratkan data badan usaha, kesesuaian kegiatan usaha, dan dokumen legalitas.
Data badan usaha yang dibutuhkan dalam melakukan perubahan KBLI mencakup NIB yang masih aktif dan data lain seperti NPWP, alamat, dan status penanaman modal. Selain itu, dibutuhkan juga data kegiatan usaha yang berisi uraian kegiatan usaha yang dijalankan, penentuan kegiatan usaha utama dan pendukung, serta kesesuaian KBLI per lokasi usaha.
Untuk dokumen legalitas perusahaan yang utama dibutuhkan dalam update KBLI adalah akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Kementerian Hukum dan HAM. Pemenuhan syarat ini sangat penting karena sistem OSS akan melakukan validasi otomatis terhadap data yang diinput.
Menunda pembaruan KBLI berarti membiarkan potensi risiko kepatuhan semakin besar. Lakukan pemetaan kegiatan usaha secara menyeluruh sebelum mengubah KBLI agar tidak salah klasifikasi dan tidak keliru dalam menentukan tingkat risiko usaha.
Jangan tunggu sampai izin usaha Anda bermasalah saat pemeriksaan dilakukan. Konsultasikan perubahan KBLI intermediasi akomodasi Anda dengan smartlegal.id agar seluruh aspek legalitas dan perizinan usaha tetap aman dan sesuai regulasi terbaru.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://legalo.id/panduan-jasa-perubahan-kbli-2025-biaya-dan-prosedurnya-di-oss-terbaru/
https://prolegal.id/reklasifikasi-kbli-63122-untuk-sektor-intermediasi-akomodasi-dampaknya-bagi-platform-seperti-gojek-grab/

























