Perubahan KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Pengguna Jasa Maklon?
Smartlegal.id -

“Perubahan KBLI 2025 berdampak pada klasifikasi perusahaan FGP. Ketahui klasifikasi terbaru serta dampaknya bagi pelaku usaha.”
Pemerintah resmi memberlakukan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025). Pembaruan ini mengubah klasifikasi berbagai model bisnis, seperti bisnis yang menggunakan jasa maklon.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KBLI 2025 adalah pengenalan konsep Factoryless Goods Producers (FGP). FGP adalah perusahaan yang merancang produk, menguasai merek dan hak kekayaan intelektual, serta mengendalikan proses produksi, tetapi tidak memiliki pabrik sendiri karena proses manufaktur dialihkan kepada pihak ketiga (maklon).
Model ini banyak ditemui pada brand kosmetik, skincare, makanan hingga fashion lokal. Perusahaan akan fokus pada riset, pengembangan formula, desain, dan pemasaran, sementara produksi dilakukan oleh pabrik maklon.
Melalui KBLI 2025, pemerintah secara tegas mengakui FGP sebagai pelaku usaha industri. Perubahan ini membawa sejumlah konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa diabaikan. Lantas, apa saja dampak dari perubahan klasifikasi ini bagi pelaku usaha?
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, BKPM Angkat Suara Terkait Penyesuaian Izin Usaha
Mengenal Jasa Maklon
Jasa maklon merupakan layanan produksi barang oleh pihak ketiga berdasarkan pesanan dan spesifikasi dari pemilik merek. Perusahaan dapat menyediakan formula, desain, merek, bahkan bahan baku, sementara pabrik maklon menangani proses produksi hingga pengemasan.
Skema ini memberikan banyak keuntungan, seperti efisiensi biaya investasi pabrik dan fleksibilitas produksi sehingga perusahaan dapat fokus pada branding dan strategi pemasaran agar produk bisa segera memasuki pasar. Namun, ketergantungan penuh pada maklon juga memiliki risiko.
Walaupun proses produksi dialihkan, pemilik merek tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, keamanan, dan kepatuhan regulasi produknya. Oleh karena itu, pengawasan dan kontrol mutu tetap wajib diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama para pihak.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya
Update KBLI 2025 Pada Jasa Maklon
KBLI 2025 memberikan batas yang tegas antara kegiatan industri dan perdagangan. Meski keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam rantai pasok ekonomi, pelaku usaha perdagangan dan pelaku usaha industri memiliki tujuan serta kegiatan utama yang berbeda.
Pada aktivitas perdagangan, pelaku usaha berperan sebagai perantara antara produsen dan konsumen akhir. Dalam kegiatan perdagangan, pelaku usaha juga tidak melakukan perubahan bentuk pada barang, melainkan hanya melakukan jual-beli barang untuk mendapatkan keuntungan.
Berbeda dengan kegiatan industri, pelaku usaha berperan sebagai pihak yang mengolah bahan mentah, bahan baku, atau barang setengah jadi menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Sederhananya, aktivitas industri adalah kegiatan yang menciptakan nilai tambah produk dengan fokus utama adalah produksi atau manufaktur.
Pada KBLI 2025, perusahaan yang melakukan produksi barang menggunakan maklon dikategorikan sebagai FGP sehingga termasuk dalam kategori C (industri). Kategori C secara umum merupakan kategori yang meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru.
Karakteristik perusahaan FGP yang tercakup dalam kategori C adalah sebagai berikut:
- Turut serta dalam mengendalikan proses produksi
- Memiliki merek atau Hak Kekayaan Intelektual atas produk
- Bertanggung jawab atas spesifikasi produk
- Dapat menyediakan atau tidak menyediakan bahan baku
Sebaliknya, apabila perusahaan tidak mengendalikan produksi, tidak memiliki HKI atas produk, atau hanya melakukan aktivitas membeli dan menjual kembali barang, maka aktivitas tersebut diklasifikasikan dalam Kategori G (Perdagangan Besar dan Eceran). Perbedaan klasifikasi ini sangat krusial, karena salah menentukan KBLI dapat berdampak pada ketidaksesuaian perizinan, risiko sanksi administratif, hingga hambatan operasional.
Baca juga: KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025, Ini Dampaknya Bagi Platform Digital
Dampak Perubahan KBLI 2025 pada Jasa Maklon
KBLI bukan sekadar kode administrasi, tetapi juga berperan dalam menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan, serta kewajiban pelaporan kepada pemerintah. Berikut tiga dampak utama perubahan KBLI 2025 terhadap pengguna jasa maklon:
1. Kewajiban Pelaporan di SIINas
Dengan masuknya FGP ke dalam kategori industri, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014). Pasal 64 ayat (1) mengatur bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada pemerintah.
Pelaporan ini dilakukan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) secara triwulanan (4 kali dalam setahun), yang mencakup data:
- Identitas dan profil perusahaan
- Kapasitas dan realisasi produksi
- Bahan baku dan energi
- Investasi
- Aspek lingkungan hidup
Kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sertifikat Standar Industri
Perubahan KBLI juga berpotensi mengubah tingkat risiko usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS-RBA). Jika usaha termasuk kategori risiko menengah rendah atau menengah tinggi, selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar sektor perindustrian.
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 37/2025) bentuk sertifikat standar yang dibutuhkan adalah:
- Risiko menengah rendah: Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri pemenuhan standar
- Risiko menengah tinggi: Sertifikat Standar diterbitkan setelah diverifikasi oleh instansi berwenang
Tanpa sertifikat standar yang sesuai, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 21 Permenperin 37/2025).
3. Pembaruan Data di OSS
Migrasi atau penyesuaian KBLI bukan hanya perubahan kode, tetapi juga berdampak langsung pada tingkat risiko usaha, standar teknis, serta kewajiban pelaporan tambahan. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar sebagai perdagangan, namun secara substansi (aktivitas usaha yang dilakukan) termasuk dalam FGP wajib melakukan penyesuaian data di OSS.
Tidak memperbarui data serta KBLI usaha dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara aktivitas riil dan izin yang tercatat. Ketidaksinkronan ini berpotensi menjadi temuan saat pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
Perubahan KBLI 2025 menegaskan pemisahan antara aktivitas perusahaan yang menggunakan jasa maklon dan perusahaan yang melaksanakan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melakukan pemetaan ulang dan evaluasi terhadap kegiatan usahanya demi memastikan KBLI usaha telah sesuai dengan regulasi terbaru.
Kesalahan dalam melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap aktivitas usaha akan berdampak pada kekeliruan dalam pemenuhan izin usaha. Jangan tunggu sampai izin usaha bermasalah, segera konsultasikan dengan konsultan hukum smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://prolegal.id/update-kbli-2025-pengguna-jasa-maklon-tak-lagi-dikategorikan-sebagai-pedagang/
https://bplawyers.co.id/2025/08/25/laporan-siinas-alasan-pentingnya-dan-risiko-jika-mengabaikan/#:~:text=Dasar%20Hukum%20Pelaporan%20SIINas,langsung%20terhadap%20keberlangsungan%20legalitas%20usaha.

























