Awas Sanksi OJK Cabut Izin Mitra Pemasaran Pedagang Efek

Smartlegal.id -
Mitra Pemasaran Pedagang Efek
Mitra Pemasaran Pedagang Efek

“Izin dicabut OJK akibat menunda operasional? Pelajari kasus Bank Neo dan aturan ketat mitra pemasaran pedagang efek agar perusahaan Anda terhindar dari sanksi” 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Bank Neo Commerce (BBYB) atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Bank digital tersebut juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan dan potensi denda administratif apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi saat berstatus sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE).

Penjatuhan sanksi ini tentu berdampak langsung terhadap kegiatan usaha. Bank Neo tidak lagi diperbolehkan bertindak sebagai mitra pemasaran dalam aktivitas jual beli efek, baik saham maupun obligasi untuk perusahaan sekuritas.

Meski sanksi yang diberikan tidak sampai mencabut izin usaha secara keseluruhan, kondisi ini tetap menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang melekat pada suatu izin dapat berujung pada pembatasan kegiatan usaha.

Lantas, apa sebenarnya yang dilanggar oleh Bank Neo, dan mengapa hal ini penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha lainnya?

Baca juga: Deadline KBLI 2025 Terbaru: Kapan PT Wajib Ubah Izin?

Apa yang Dilanggar oleh Bank Neo?

Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Bank Neo berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I. Keputusan ini diambil karena Bank Neo terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 21 Tahun 2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

Dalam ketentuan tersebut, mitra pemasaran PPE kelembagaan diwajibkan untuk mulai menjalankan kegiatan usahanya paling lama 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini menjadi dasar bagi regulator untuk membatalkan status terdaftar.

Akibat dari pembatalan tersebut adalah perusahaan dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek serta tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan dan/atau denda administratif apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan status MPPE berkaitan dengan rencana izin referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli (trading) saham.

Program referral ini sebelumnya dirancang sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management. Namun, program tersebut belum diluncurkan karena perusahaan masih dalam tahap penyempurnaan, baik dari sisi operasional, sistem, maupun kesiapan pengalaman nasabah.

Meski demikian, Bank Neo menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara prudent, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memastikan penerapan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga. Perusahaan juga memastikan seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan normal.

Baca juga: Proyek Ekspansi Mandek Akibat PKKPR Ditolak? Ini Solusinya

Apa itu Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek?

Untuk memahami konteks pelanggaran ini, penting bagi pelaku usaha mengetahui peran Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE). 

Mitra Pemasaran PPE merupakan pihak yang menyediakan layanan pemasaran PPE kepada nasabah atau calon nasabah berdasarkan kontrak kerja sama. Adapun mitra pemasaran PPE bisa berbentuk orang perseorangan dan kelembagaan. 

Bank Neo sendiri termasuk mitra pemasaran PPE kelembagaan level I. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) POJK No. 21 Tahun 2021, sebagai MPPE kelembagaan level I, perusahaan dapat melakukan kegiatan seperti:

  1. Penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek Daerah (PED)
  2. Memfasilitasi pengisian formulir rekening efek nasabah atau rekening dana nasabah
  3. Uji tuntas sesuai dengan POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan untuk kepentingan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.

Untuk memperoleh status tersebut, perusahaan wajib mengajukan pendaftaran melalui sistem perizinan elektronik OJK. Dalam prosesnya, OJK juga dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan calon mitra.

Namun, setelah memperoleh surat tanda terdaftar, terdapat kewajiban penting yang seringkali terlewat, yaitu kewajiban untuk segera merealisasikan kegiatan usaha dalam jangka waktu maksimal 1 tahun. Jika tidak, OJK berwenang membatalkan status tersebut, sebagaimana terjadi pada kasus Bank Neo.

Baca juga: Kena Sanksi Pelaporan LKPM? Ini Langkah Mitigasi Daruratnya

Pentingnya Kepatuhan Bagi Keberlangsungan Usaha

Kasus Bank Neo Commerce menjadi pengingat bahwa kepemilikan izin saja tidak cukup.  Setiap izin yang diperoleh harus diikuti dengan implementasi yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berdampak lebih luas, seperti:

  1. Risiko reputasi, yang dapat memengaruhi kepercayaan nasabah dan mitra bisnis.
  2. Pembatasan kegiatan usaha, yang berpotensi menghambat ekspansi bisnis.
  3. Evaluasi ulang perizinan, terutama dalam sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA)

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang fokus pada proses memperoleh izin, namun kurang memperhatikan kewajiban pasca-perizinan. Padahal, aspek inilah yang sering menjadi sumber risiko sanksi dari regulator.

Oleh karena itu, memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha, perizinan, dan implementasi di lapangan menjadi krusial. Dengan pengelolaan kepatuhan yang tepat, perusahaan tidak hanya dapat menghindari sanksi, tetapi juga menjaga keberlangsungan usahanya secara berkelanjutan.

Hindari denda administratif dan pencabutan izin akibat telat operasional. Hubungi Konsultan Hukum Profesional Smartlegal.id  sekarang.   

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi:
https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Kena_Sanksi_OJK__Bos_Bank_Neo_(BBYB)_Buka_Suara&news_id=486398&group_news=RESEARCHNEWS&news_date=&taging_subtype=BBYB&name=&search=y_general&q=Bank%20Neo%20Commerce&halaman=1 
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administratif-PT-Bank-Neo-Commerce-Tbk.aspx

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY