Virtual Office Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apakah Bisa?

Smartlegal.id -
lycs-architecture-744230-unsplash

Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kelebihan dibandingkan dengan Non- PKP. Seperti, dianggap memiliki sistem yang sudah baik, legal, dianggap besar, dan status PKP akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain. Lalu muncul pertanyaan apakah industri kreatif seperti freelancer, remote worker, UMKM, ataupun perusahaan start-up yang menggunakan Virtual Office dapat menjadi PKP?

Kabar baiknya ternyata bisa. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 147/PMK.03 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Permenkeu tersebut telah membuka peluang kepada Virtual Office mendapat pengukuhan untuk Pengusaha Kena Pajak.

Namun, Virtual Office yang alamatnya atau tempatnya digunakan untuk pengukuhan Prngusaha Kena Pajak harus memenuhi syarat, diantaranya Pengusaha pengguna jasa Virtual Office harus memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Selain itu, pengelola Virtual Office atau dalam hal ini pengusahanya harus memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Telah dikukuhkan sebagai PKP
  2. Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP
  3. Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ke Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan apabila Peredaran usaha atau Omzet dalam 1 (satu) tahun perusahaan lebih dari Rp.4.800.000.000. Syarat-syarat yang harus disiapkan bagi kelengkapan PKP untuk badan usaha, diantaranya :

  1. Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
  2. Akta pendirian perusahaan.
  3. NPWP dan identitas diri.
  4. Surat Izin Usaha.
  5. SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan.
  6. Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa kantor Virtual Office, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.
  7. Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang diperlukan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas dari kantor pajak ke Virtual Office pengusaha yang mengajukan PKP untuk melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan.

    Setelah melakukan suvei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika diterima, maka dalam waktu 5 hari Virtual Office akan dihubungi dan mendapatkan nomer PKP tetapi jika tidak memenuhi persyaratan atau terdapat berkas yang kurang pengajuan akan ditolak.

    Author : Nindya Noviani
    Editor : Hasyry Agustin

    Jika Anda membutuhkan asistensi pengajuan PKP untuk perusahaan Anda, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY