Apa yang Harus Dilakukan agar Usaha Terus Berkembang dan Tidak Mengalami Kegagalan? Ini Kuncinya
Smartlegal.id -

“Apa yang harus dilakukan agar usaha terus berkembang dan tidak mengalami kegagalan? Yaitu dengan memastikan legalitas dan aspek branding.”
Setiap pelaku usaha pasti ingin usahanya terus berkembang dan tidak mengalami kegagalan. Menariknya, kemunculan usaha baru yang unik di kota-kota besar membuat pengusaha berlomba menghadirkan konsep usaha yang semakin kreatif demi menarik perhatian konsumen yang suka dengan pengalaman baru.
Tapi dibalik ramainya dunia usaha yang terus bermunculan, para pelaku usaha seringkali tidak memperhatikan tantangan besar yang ada di depan mata.
Terlalu fokus membuat produk yang keren, membuat harga promo, dan menaikkan followers di media sosial seringkali membuat legalitas usaha bukan menjadi prioritas pengusaha.
Sebagai pengusaha, apa yang harus dilakukan agar usaha terus berkembang dan tidak mengalami kegagalan?
Tertarik membuka usaha tapi belum memiliki ide? Jangan ketinggalan 13 Inspirasi Ide Usaha di Kota Jakarta 2025 yang Menjanjikan Keuntungan
Apa yang Harus Dilakukan agar Usaha Terus Berkembang dan Tidak Mengalami Kegagalan? Pastikan Legalitas
Bukan hanya sebuah langkah administratif semata, legalitas usaha merupakan fondasi hukum yang kuat agar usaha semakin berkembang dan tidak berhenti di tengah jalan.
Tanpa adanya legalitas yang lengkap dan jelas, usaha akan sulit berkembang dan bisa berhenti kapanpun.
Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha akan terlindungi dari risiko hukum, mudah membangun kepercayaan, mengakses pendanaan, dan dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Bagaimana cara mendapatkan legalitas usaha? Simak penjelasannya dalam artikel 6 Cara Mendapatkan Legalitas Usaha, Cek Urutan Proses dan Persyaratannya Lengkap
Beberapa legalitas usaha yang perlu diurus meliputi:
Pendirian Badan Usaha yang Sah
Langkah pertama dalam membangun usaha adalah mendirikan badan usaha yang sah yang meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT))
PT adalah bentuk badan hukum yang biasa digunakan oleh para pelaku usaha untuk skala menengah hingga besar. Dengan status sebagai badan hukum, makan terdapat pemisahan yang jelas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemilik.
- Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Meskipun bentuknya bukan badan hukum, namun tetap diakui secara sah dan banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk skala kecil hingga menengah.
Dalam hal ini, besarnya modal dan pembagian keuntungan ditentukan dari hasil kesepakatan bersama para pihak. (Pasal 19 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD))
Dengan memilih bentuk badan usaha yang sesuai dapat membuka peluang untuk usaha berkembang lebih besar.
Mengurus Perizinan Usaha yang Tepat
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021))
Pembuatan izin usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah sistem pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis usahanya.
Terdapat berbagai jenis usaha yang berkembang seperti di bidang perdagangan, jasa, pariwisata, kuliner, dan lainnya. Setiap jenis usaha tentu memerlukan izin yang berbeda disesuaikan dengan tingkat risiko usahanya yang dikategorikan sebagai berikut:
- Usaha risiko rendah membutuhkan NIB (Pasal 12 PP 5/2021)
- Usaha risiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 PP 5/2021)
- Usaha risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 14 PP 5/2021)
- Usaha risiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin (Pasal 15 PP 5/2021)
Proses perizinan berusaha kini semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang dapat diakses secara elektronik. Sistem tersebut bertujuan untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
Masih bingung mengurus proses perizinan berusaha? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel Validasi Risiko OSS: Langkah-Langkah Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Menengah Tinggi
Lindungi Merek Dagang Anda
Kasus sengketa merek dagang banyak terjadi di Indonesia karena para pelaku usaha tidak mendaftarkan merek dagang sejak berdirinya usaha secara resmi.
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. (Pasal 1 angka 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek))
Setiap usaha pasti memiliki merek yang melekat pada produk, sehingga penting untuk melindungi identitas usaha agar tidak ditiru oleh pihak lain.
Proses permohonan pendaftaran merek dagang dapat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara elektronik atau non-elektronik. (Pasal 4 ayat (1) UU Merek)
Aspek Selain Legal
Selain mengurus legalitas usaha, perkembangan usaha juga perlu didukung dengan adanya branding dan promosi untuk menunjang kegiatan usaha:
Pentingnya Branding
Ketika legalitas usaha telah dipenuhi, langkah selanjutnya dalam usaha adalah membangun branding atau identitas merek yang kuat. Bukan hanya sekedar logo atau nama usaha yang menarik perhatian konsumen, tapi bagaimana usaha bisa dikenal dan selalu diingat oleh konsumen.
Branding yang tepat akan membuat usaha:
- Lebih menarik dan memikat calon pelanggan baru
- Adanya kepercayaan konsumen sehingga konsumen akan kembali dan merekomendasikan produk kepada orang lain.
- Lebih unggul dari kompetitor lainnya karena usaha lebih menonjol dan mudah dikenali.
Branding menjadi sangat penting untuk berkembangnya usaha dalam jangka panjang.
Promosi untuk Pengenalan Produk
Di era serba digital ini, kegiatan promosi semakin mudah untuk dilakukan. Kegiatan promosi yang dilakukan dengan strategi yang tepat akan membuat produk menjadi lebih dikenal dan menarik minat calon konsumen.
Memperkenalkan produk ke pasar di era digital bisa dengan cara:
- Menguasai dan aktif di media sosial seperti Instagram, TikTok, ataupun Facebook agar produk lebih dikenal
- Kolaborasi dengan influencer untuk membangun kepercayaan konsumen pada produk
- Buat harga diskon secara berkala untuk menarik calon konsumen
Kegiatan promosi juga bisa dilakukan melalui WhatsApp loh! Yuk, simak caranya agar usahamu semakin berkembang dalam artikel 15 Contoh Kata Kata Promosi Lewat WhatsApp yang Menarik dan Lucu Untuk Jualan Biar Banyak Pembeli
Jangan biarkan usaha Anda mengalami kegagalan di tengah jalan. Buatlah usaha Anda terus berkembang dan jangan ragu untuk konsultasikan segera legalitas usaha Anda bersama Smartlegal.id.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-cv/?srsltid=AfmBOorD5eH8OeYjj_hcOI8EbjWetsvh9ezWrgyEZYy80fVB52lpjokM#Pengertian_CV_commanditaire_vennootschap
https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/5158-ditjen-ahu-legalitas-usaha-adalah-investasi-masa-depan-umkm
https://linkumkm.id/news/detail/15975/branding-cerdas-untuk-umkm-tips-ampuh-tanpa-harus-bakar-uang