23+ Inspirasi Nama Brand Kopi yang Kekinian dan Aesthetic yang Mudah Diingat

Smartlegal.id -
Nama Brand Kopi
Image: Freepik/author/KamranAydinov

“Cari nama brand kopi yang catchy? Cek 23+ ide, panduan daftar merek, hingga urus izin usaha biar brand kamu aman!”

Industri kopi di Indonesia tengah memasuki era keemasan. Dulu, budaya ngopi identik dengan kota besar seperti Jakarta, Bandung, atau Surabaya. 

Di berbagai pelosok kota, baik besar maupun kecil, usaha kopi tumbuh pesat dengan beragam konsep. 

Mulai dari kedai kopi estetik di pinggir jalan, warung digital yang menerima QRIS, hingga usaha kopi literan rumahan dengan sentuhan branding kekinian. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa kopi kini bukan sekadar minuman, tapi telah menjadi bagian dari gaya hidup dan identitas sosial masyarakat.

Baru merintis usaha dan butuh panduan? Jangan khawatir! Simak dalam artikel 10 Mindset Pengusaha Sukses dan Cara Melatihnya untuk Pemula yang Akan Memulai Bisnis yang siap membekali kamu demi memulai bisnis dengan percaya diri.

Pentingnya Nama Brand dalam Bisnis Kopi

Nama brand bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga mencerminkan nilai dan kualitas produk yang ditawarkan. Nama yang tepat dapat membangun citra positif dan meningkatkan daya saing di pasar. 

Dalam dunia bisnis kopi, nama yang kreatif dan mudah diingat dapat menjadi strategi pemasaran yang efektif.

Inspirasi Nama Brand Kopi yang Kekinian dan Aesthetic

Berikut beberapa ide nama brand kopi yang dapat menjadi inspirasi:

  • KopiKita
  • Brewed Bliss
  • Bean & Co.
  • Café Aura
  • Java Junction
  • Roast Republic
  • Cuppa Creations
  • Steamy Beans
  • Brewtopia
  • Bean & Bloom
  • Roast Ritual
  • Mellow Mug
  • Drip Daze
  • Cozy Cup
  • Brew Haven
  • Espresso Elixir
  • Latte Loft
  • Bitter & Sweet
  • Espresso Essence
  • Caffeine Craze
  • Velvet Vibes
  • Mocha Moments
  • Latte Lab
  • Brewed Awakening
  • Beanstalk Brews

Dasar Hukum Pendaftaran Merek

Bagi pelaku usaha di sektor industri pengolahan kopi, terutama yang memproduksi kopi bubuk, sangrai, atau instan, mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas usaha secara hukum.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang sebagian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek)

Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. (Pasal 1 angka 1 UU Merek).

Dalam konteks bisnis kopi, merek bisa berupa nama dagang, logo, desain kemasan, atau kombinasi warna dan huruf yang menjadi pembeda produk di pasar. 

Tanpa pendaftaran, nama kopi yang sudah dikenal masyarakat tetap bisa digunakan atau diklaim oleh pihak lain secara sah.

Karena itu, bagi pelaku industri kopi terutama skala rumahan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tapi strategi perlindungan jangka panjang agar brand tetap aman dan dapat tumbuh tanpa hambatan hukum.

Pemilihan Kelas Merek

Dalam proses pendaftaran merek, pemilihan kelas yang tepat sangat krusial agar perlindungan hukum dapat berlaku secara maksimal. 

Jika kelas yang diajukan tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang sebenarnya dijalankan, maka permohonan bisa saja ditolak, atau perlindungannya terbatas dan tidak efektif.

Untuk membantu pelaku usaha, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan fitur pencarian kelas merek di situs resminya. Dengan fitur ini, pelaku usaha dapat mengetahui kelas yang paling sesuai dengan jenis produk atau layanan yang dijalankan.

Sebagai contoh, untuk usaha kedai kopi, jenis layanan tersebut masuk dalam Kelas 43, yang mencakup:

  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Layanan kedai kopi, kafe, atau bar kopi
  • Pelayanan makanan ringan dan minuman siap saji

Namun, jika Anda berfokus pada penjualan kopi dalam bentuk biji, bubuk, atau kemasan, maka pendaftaran merek Anda perlu mencakup Kelas 30.

Dengan memilih kelas yang sesuai, pemilik usaha kopi tidak hanya mendapat perlindungan hukum atas mereknya, tetapi juga terhindar dari potensi sengketa atau penolakan di masa mendatang. 

Setiap model bisnis kopi memerlukan pendekatan legal yang berbeda. Telusuri panduan lengkapnya dalam artikel Bisnis Kopi, Perhatikan Dahulu Model Bisnis Sebelum Mendaftarkan Merek

Langkah Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 UU Merek).

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon disarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan ketersediaan merek dan pemohon dapat membuat akun melalui situs resmi DJKI.

Dalam permohonan pendaftaran, wajib mencantumkan informasi berikut:

  • tanggal, bulan, dan tahun pengajuan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  • unsur warna jika merek menggunakan warna;
  • nama negara dan tanggal permintaan merek pertama kali, apabila mengajukan hak prioritas;
  • kelas barang dan/atau jasa serta uraian jenis barang/jasa.

Permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain label merek sesuai bentuk baik berupa gambar, karakteristik tiga dimensi, atau notasi dan rekaman suara jika merek berupa suara.

Selain itu, diperlukan surat pernyataan kepemilikan merek, serta bukti pembayaran biaya pendaftaran yang ditentukan per kelas barang/jasa.

Setelah pengajuan, pemohon dimohon untuk menunggu proses formalitas, pengumuman, serta pemeriksaan substantif oleh DJKI hingga sertifikat merek diterbitkan.

Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya

Dampak Hukum dari Penggunaan Nama yang Tidak Terdaftar atau Mirip

Menggunakan nama brand tanpa melalui proses pendaftaran dan pengecekan terlebih dahulu dapat menimbulkan berbagai risiko hukum, antara lain:

  • Tuntutan Pelanggaran Merek: Jika nama yang dipakai sudah didaftarkan pihak lain, kamu bisa digugat secara perdata atau pidana. (Pasal 83 dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek)
  • Kehilangan Hak Eksklusif: Tanpa pendaftaran, brand kamu tidak dilindungi hukum. Siapa pun bisa meniru atau mendaftarkannya lebih dulu. (Pasal 3 dan Pasal 21 UU Merek)
  • Sulit Berkembang: Banyak mitra bisnis, investor, dan marketplace mensyaratkan merek yang legal. Tanpa itu, perkembangan usaha bisa terhambat.

Tentukan Kode KBLI: 10761 – Industri Pengolahan Kopi

Untuk pelaku usaha kopi, khususnya yang berfokus pada produksi dan pengolahan, kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai adalah KBLI 10761 dengan nama “Industri Pengolahan Kopi”.

Untuk UMKM, kategori ini termasuk dalam risiko rendah. Maka, cukup dengan mengurus NIB sebagai syarat legalitas.

Untuk usaha berskala besar, kategori ini masuk dalam risiko tinggi, sehingga akan membutuhkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Selain itu, pemerintah kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang menggunakan lebih dari satu KBLI dalam kegiatan operasionalnya. 

Jika seluruh kegiatan usaha tersebut saling terintegrasi dan masih dalam satu ekosistem, pelaku usaha cukup menyusun satu dokumen lingkungan terpadu.

Dalam hal ini, pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan cukup dilakukan berdasarkan jenis dokumen lingkungan dengan persyaratan tertinggi di antara semua KBLI yang digunakan dalam kegiatan tersebut.  (Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025)

Hal ini tentu memudahkan pelaku usaha kopi yang menjalankan berbagai lini usaha misalnya, dari pengolahan hingga layanan kedai dalam satu unit usaha terpadu.

Perizinan Berusaha Usaha Kopi

Sebelum menjalankan usaha kopi, baik berupa pengolahan kopi, kedai kecil, warung, hingga brand kemasan, kamu perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. 

Dalam hal perizinan berusaha untuk usaha industri pengolahan kopi, jenis usaha mikro, kecil, menengah merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah dan memerlukan NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. (Pasal 130 Peraturan Pemerintan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).

Jika anda berfokus pada Industri Pengolahan Kopi dengan skala usaha besar, maka risiko usaha dikategorikan tinggi. Tentunya, memerlukan NIB dan Izin. (Pasal 218 ayat (3) PP 28/2025)

Selain itu, diperlukan juga PB-UMKU yang terdiri dari:

  • Izin Variasi Mayor Pangan Olahan
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan
  • Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI
  • Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan
  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan
  • Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
  • Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi
  • Izin Edar Pangan Olahan
  • Izin Pengkajian Keamanan, Mutu Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan, dan lain sebagainya.

Ingin membuka usaha kopi? Pastikan izin usaha Anda sesuai regulasi terbaru. Simak pembaruannya dalam artikel PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025

Mendaftarkan merek usaha kopi Anda adalah langkah penting untuk melindungi identitas dan kualitas produk secara hukum. 

Dengan memilih nama brand yang tepat, sesuai dengan kelas merek yang relevan, dan memenuhi persyaratan pendaftaran, Anda dapat menghindari risiko hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar.

Urus izin usaha sekarang jadi jauh lebih mudah. Serahkan pada ahlinya dan fokus jalankan bisnismu tanpa ribet. Konsultan berpengalaman dari Smartlegal.id siap bantu dari awal sampai beres. Segera hubungi Smartlegal.id untuk informasi lebih lanjut.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/55355e04-1179-42df-abda-e028914dca10 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY