Bisnis Kopi, Perhatikan Dahulu Model Bisnis Sebelum Mendaftarkan Merek

Smartlegal.id -
Bisnis Kopi, Perhatikan Dahulu Model Bisnis Sebelum Mendaftarkan Merek

Model bisnis kopi anda akan menentukan kelas pendaftaran merek anda.

Apakah Anda memiliki bisnis kopi? Tahukah Anda untuk pendaftaran merek bisnis kopi harus memperhatikan model bisnis terlebih dahulu. Jika pendaftaran mereknya tidak sesuai dengan model bisnis yang dijalankan, maka masih ada kemungkinan merek tersebut didaftarkan oleh kompetitor.

Pebisnis kopi yang ingin mendaftarkan mereknya perlu memperhatikan model bisnisnya dahulu. Karena proses bisnis, cara berjualan, dan konsep bisnis yang berbeda, maka perlindungannya berada di kelas yang berbeda pula. Jika penjualan minuman kopi di booth perlindungan mereknya berada di kelas 35, sedangkan penjualan minuman kopi di coffee shop perlindungan di kelas 43. Jika penjualan minuman kopi dilakukan dengan booth dan coffee shop, maka merek didaftarkan di kelas 35 dan 43. 

Artikel Terkait : Jangan Salah Pilih Klasifikasi Pendaftaran Merek Agar Tidak Ditolak DJKI

Sebaiknya pebisnis kopi mendaftarkan mereknya di berbagai kelas yang akan menjadi pengembangan dari model bisnisnya. Hal itu dilakukan agar mereknya tidak didaftarkan lebih dahulu oleh kompetitor. Jika mereknya didaftarkan lebih dahulu oleh kompetitor tentu saja akan mengganggu pengembangan rencana bisnis anda. 

Misalnya, ada pebisnis kopi bernama Rizki yang menjual produknya dengan cara mendirikan booth. Tidak hanya mendirikan booth dia juga menawarkan kemitraan bisnis kopi dengan paket penjualan booth, kopi, dan alat perlengkapannya. Sebagai identitas dan strategi branding, bisnisnya itu diberi brand “kopiluck”. 

Mau Bikin Bisnis Kopi

Seiring berjalannya waktu bisnis “kopiluck” memiliki banyak konsumen. Sehingga membuat Rizki sadar pentingnya mendaftarkan merek “kopiluck” agar mendapat perlindungan secara hukum. Rizki mendaftarkan mereknya hanya di kelas 35 saja karena dia belum terpikir sama sekali untuk menjalankan model bisnis lainnya. 

Melihat suksesnya bisnis Rizki, ada Agus yang ingin mendirikan bisnis yang sama dengan brand “kopilak”. Akan tetapi, model bisnisnya dijalankan berbeda, yaitu dengan cara menjual minuman kopi di coffee shop. Menyadari pentingnya pendaftaran merek, Agus pun mendaftarkan nama merek “kopilak” di kelas 43.

Berjalannya waktu, dengan model bisnis coffee shop Agus sukses dan mendapatkan banyak konsumen. Rizki pun menyadari kesuksesan Agus dan merasa terganggu dengan brand yang digunakan Agus. Sehingga membuat Rizki ingin membuka model bisnis coffee shop-nya sendiri, akan tetapi, pendaftaran merek Rizki untuk bisnis coffee shop-nya ditolak. Karena merek yang didaftarkan Rizki memiliki unsur persamaan pada pokoknya dengan merek dimiliki Agus. 

Jika Rizki ingin menjalankan model bisnis coffee shop-nya, maka pilihannya menggunakan nama merek lain untuk bisnis coffee shop-nya. Yang mana Rizki harus melakukan rebranding dari awal lagi untuk mendapatkan konsumen. 

Artikel Terkait : 3 Kerugian Ketika Telat Melakukan Pendaftaran Merek

Dari contoh kasus tersebut dapat terjadi karena pendaftaran merek berlaku asas first to file. Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan merek dianggap sebagai hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang atau jasa tersebut. Walaupun Rizki memulai bisnisnya dan memiliki mereknya lebih dahulu dari pada Agus, Akan tetapi untuk pendaftaran merek Agus lebih dahulu mendaftarkan mereknya untuk model bisnis coffee shop. Sehingga merek Agus yang mendapatkan perlindungan secara hukum untuk model bisnis coffee shop.

Jadi bagi Anda yang ini mendaftarkan mereknya harus perhatikan juga model bisnis dan pengembangan dari model bisnis kedepannya. Jika Anda bingung mengurus pendaftaran merek, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY