19 Ide Nama Brand Makanan Aesthetic dan Unik serta Kekinian yang Bisa jadi Inspirasi Bisnis

Smartlegal.id -
Ide Nama Brand Makanan Aesthetic dan Unik
Image: Freepik/author/Freepik

“Ini dia 19+ ide nama brand makanan aesthetic dan unik. Cocok untuk usaha kuliner dan cara mendaftarkan brand.”

Ingin membangun brand makanan yang aesthetic, unik, dan kekinian, namun juga aman secara hukum? 

Memiliki nama brand yang menarik saja tidak cukup perlindungan hukum atas merek usaha sangat penting agar bisnis Anda tidak berisiko digugat atau kehilangan identitas usaha di masa depan.

Artikel ini mengulas lengkap mulai dari inspirasi nama brand makanan, hingga tahapan pendaftaran merek, serta perizinan usaha makanan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: 65+ Inspirasi Nama Brand yang Aesthetic, Unik, dan Keren untuk Berbagai Jenis Usaha

Mengapa Nama Brand Makanan Harus Diperhatikan?

Nama brand bukan hanya soal kreativitas, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan pemasaran. 

Nama brand merupakan bagian dari merek dagang, yang memiliki perlindungan hukum apabila didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek)

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna, bentuk 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan produk atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU Merek).

Pendaftaran merek memberi hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan dan melindungi nama brand dari penjiplakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain (Pasal 1 angka 5 UU Merek).

Risiko Hukum jika Nama Brand Tidak Terdaftar

Beberapa risiko hukum akibat kelalaian dalam aspek merek antara lain (Pasal 66 UU Merek):

  1. Gugatan pelanggaran merek dagang dari pihak lain yang merasa nama brand serupa dengan miliknya.
  2. Kehilangan hak atas brand jika nama tidak segera didaftarkan, dan pihak lain lebih dulu mendaftarkannya.
  3. Masalah hukum dengan regulator jika nama brand dianggap menyesatkan atau tidak sesuai dengan ketentuan labeling makanan.

Punya usaha di Surabaya dan ingin brand kamu aman dari penjiplakan? Simak caranya dalam artikel Jasa Pendaftaran Merek Surabaya secara Online, Lama Proses dan Biayanya

Hati-Hati dalam Menentukan Nama Brand

Nama brand harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU Merek. Beberapa batasan penting antara lain (Pasal 20 UU Merek):

  1. Tidak mengandung unsur pornografi, penghinaan, atau bertentangan dengan norma.
  2. Tidak menyerupai lambang negara, organisasi internasional, atau lembaga pemerintah.
  3. Tidak boleh menyesatkan konsumen terkait jenis, asal, atau kualitas produk

Ide Nama Brand Makanan Aesthetic dan Unik

  1. Lunaria Bites: cocok untuk dessert manis seperti mochi, cookies, dan cake mini.
  2. Moroa: cocok untuk makanan sehat, salad bowl, atau infused water.
  3. Kinochi: cocok untuk rice bowl ala Jepang atau bento box modern.
  4. Sora Eats: cocok untuk makanan kekinian seperti sushi, ramen, atau poke bowl.
  5. Mina Munch: cocok untuk snack ringan, keripik, dan makanan cemilan remaja.
  6. Pilu Puffs: cocok untuk puff pastry, croissant isi, atau camilan renyah.
  7. Lumo: cocok untuk minuman sehat seperti smoothies, kombucha, atau cold-pressed juice.
  8. Velune: cocok untuk cake premium, mille crepes, atau dessert velvet.
  9. Olio & Co.: cocok untuk makanan berbasis pasta, saus artisan, dan makanan Italia.
  10. RoaBowl: cocok untuk rice bowl, nasi ayam kekinian, atau makanan berat dalam kemasan praktis.
  11. Toriya: cocok untuk ayam goreng Jepang, yakitori, dan menu chicken fusion.
  12. Numa Numa: cocok untuk snack unik khas Asia seperti ramen chips, choco snack, atau jajanan instan.
  13. Fika Bites: cocok untuk cookies dan brownies.
  14. Oriori: cocok untuk snack box, jajanan pasar modern, atau makanan frozen.
  15. Dapoeré: cocok untuk masakan rumahan kekinian, frozen food, atau katering modern.
  16. Chia & Cheer: cocok untuk granola bar, overnight oats, dan snack sehat.
  17. Nibi: cocok untuk bubble tea, minuman kekinian, atau dessert cup.
  18. Yakiya: cocok untuk menu grill Jepang seperti yakitori, takoyaki, dan okonomiyaki.
  19. MaduMoon: cocok untuk dessert berbahan madu, herbal drink, atau produk alami.

Langkah Pendaftaran Merek

1. Persiapan Dokumen Pendaftaran

Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut (Pasal 4 UU Merek):

  • Identitas pemilik merek: Bisa berupa KTP
  • Surat kuasa: Jika permohonan diajukan oleh konsultan atau kuasa hukum.
  • Nama merek: Pastikan nama unik dan belum digunakan oleh pihak lain.
  • Logo: Disarankan dalam format JPG/PNG dengan resolusi tinggi.
  • Deskripsi produk atau jasa: Jelaskan secara spesifik jenis makanan/minuman yang ditawarkan.
  • Pilih kelas merek: Untuk usaha makanan/minuman, biasanya termasuk dalam kelas 29 untuk produk olahan dan kelas 30 untuk makanan jadi atau snack.

Penting untuk memahami kelas merek setiap melakukan pendaftaran merek, agar pendaftaran tidak di tolak, untuk memahami lebih lanjut mengenai kelas merek Anda dapat membaca artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

2. Pengajuan Permohonan ke DJKI

Pengajuan dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di website resmi DJKI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buat akun di situs DJKI.
  • Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Unggah semua dokumen pendukung.
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.

3. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas administratif. Dokumen akan diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan hukum.

4. Pengumuman di Berita Resmi Merek

Jika lolos pemeriksaan formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tahap ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan (Pasal 21 dan Pasal 22 UU Merek).

Baca Juga: Cara Daftarkan Nama Usaha Secara Resmi Untuk Melindungi Brand & Mencegah Pembajakan

5. Pemeriksaan Substantif

DJKI akan melanjutkan dengan pemeriksaan substantif terhadap kemiripan dan kelayakan merek dengan merek lain (Pasal 23 UU Merek).

6. Penerbitan Sertifikat Merek

Jika seluruh tahap telah dilalui tanpa hambatan, maka merek akan disahkan dan Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri. Proses ini memakan waktu total 6 bulan dari awal permohonan (Pasal 25 UU Merek).

Urus izin usaha kini menjadi lebih mudah. Serahkan pada ahlinya dan fokus jalankan bisnismu tanpa ribet. Konsultan berpengalaman dari Smartlegal.id yang siap membantu proses legalitas usaha Anda. Segera hubungi Smartlegal.id untuk informasi lebih lanjut.

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur 
https://kontrakhukum.com/article/prosedur-pendaftaran-merek-untuk-sektor-makanan-dan-minuman-di-indonesia/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY