25+ Nama Toko Islami Pembawa Rezeki dan Keberkahan Beserta Perizinan Berusahanya
Smartlegal.id -

“Temukan 25+ nama toko Islami pembawa rezeki dan keberkahan. Jangan lupa urus legalitas usaha agar bisnis berjalan lancar dan terlindungi secara hukum.”
Memilih nama toko merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha, termasuk yang bernuansa Islami.
Nama yang baik bukan hanya memudahkan branding, tetapi juga diyakini membawa keberkahan dan rezeki yang berlimpah.
Dalam Islam, pemberian nama yang bermakna positif sangat dianjurkan karena diyakini dapat memengaruhi keberhasilan usaha.
Baca Juga: Jasa Pendaftaran Merek Surabaya secara Online, Lama Proses dan Biayanya
25+ Nama Toko Islami Pembawa Rezeki dan Keberkahan
- Barakah Mart: Barakah berarti keberkahan; toko yang membawa berkah dalam setiap transaksi.
- Rezeki Al-Falah: Falah artinya keberhasilan atau kemenangan; toko yang membawa rezeki dan sukses.
- Sakinah Store: Sakinah berarti ketenangan dan kedamaian; toko yang membawa ketentraman bagi pelanggan.
- Nur Ilahi: Nur berarti cahaya; toko yang membawa cahaya dan petunjuk.
- Al-Mubarak Shop: Mubarak berarti diberkati; toko yang penuh berkah.
- Tawakkal Mart: Tawakkal artinya berserah diri kepada Allah; toko dengan kepercayaan penuh pada rezeki dari Allah.
- Rahmat Collection: Rahmat berarti rahmat Allah; toko yang penuh belas kasih dan keberkahan.
- Hidayah Store: Hidayah adalah petunjuk; toko yang menjadi jalan kebaikan bagi pembeli.
- Syifa Mart: Syifa berarti penyembuhan; toko yang membawa kebaikan dan kesembuhan.
- Barakah Al-Firdaus: Firdaus adalah surga tertinggi; toko yang diharap membawa keberkahan dan kesuksesan tertinggi.
- Al-Amin Shop: Amin artinya terpercaya; toko yang dipercaya pelanggan.
- Ikhlas Store: Ikhlas berarti tulus; toko yang mengutamakan kejujuran dan niat baik.
- Al-‘Aziz Mart: Al-‘Aziz adalah salah satu nama Allah, berarti Yang Maha Perkasa.
- Al-Karim Jewellery – Toko perhiasan yang mulia
- Al-Kautsar Bakery – Toko roti yang melimpah kebaikannya
- Jannah Collection: Jannah berarti surga, toko yang membawa kebaikan dan berkah dunia akhirat.
- Al-Barakah Sari: Kombinasi kata berkah dan keindahan.
- Taqwa Shop: Taqwa berarti kesadaran dan ketaatan kepada Allah.
- Madinah Mart: Diambil dari nama kota suci yang penuh berkah.
- Rahman Store: Ar-Rahman artinya Maha Pengasih; toko yang penuh kasih.
- Al-Karim Shop: Al-Karim berarti Maha Mulia dan Pemurah.
- Sabrun Store: Sabr artinya sabar; toko yang membawa keteguhan dan keberhasilan.
- Noorani Mart: Berarti penuh cahaya dan keberkahan.
- Zahra Shop: Zahra berarti bunga yang berseri-seri.
- Al-Hikmah Store: Hikmah berarti kebijaksanaan.
- Amal Mart: Amal artinya amal baik.
Bisnis Anda bergerak di bidang makanan? Bingung cari inspirasi namanya? Simak dalam artikel 19 Ide Nama Brand Makanan Aesthetic dan Unik serta Kekinian yang Bisa jadi Inspirasi Bisnis
Pentingnya Legalitas dalam Usaha Toko Islami
Memilih nama toko yang islami dan bermakna baik harus diiringi dengan aspek legalitas agar usaha berjalan lancar dan mendapatkan perlindungan hukum.
1. Pendaftaran Nama Usaha dan Merek
Untuk melindungi nama toko dari penggunaan atau klaim oleh pihak lain, pendaftaran secara resmi sangat penting dilakukan.
Di Indonesia, proses pendaftaran merek diatur dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Dengan mendaftarkan merek secara resmi, pemilik memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama atau logo tersebut selama jangka waktu 10 tahun, yang dapat diperpanjang secara berkala.
Perlindungan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset penting dalam pengembangan dan pengelolaan usaha.
2. Izin Usaha
Setiap usaha wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya. Untuk UMKM, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) wajib dilakukan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Sistem OSS membuat proses perizinan dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan transparan sesuai tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan legalitas formal, tetapi juga akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah seperti pembiayaan, pelatihan, partisipasi dalam pengadaan barang dan jasa, serta perluasan pasar melalui platform digital dan ekspor.
Update juga pengetahuan regulasi Anda, saat ini ada aturan baru perizinan usaha terbaru, dalam artikel PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025
3. Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, atau memperdagangkan produk konsumsi terutama yang menyasar konsumen Muslim sertifikasi halal menjadi elemen penting.
Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jaminan bahwa produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Ketentuan ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024).
Setiap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan, serta jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman wajib untuk disertifikasi halal sebelum beredar di pasar.
Hal ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem usaha yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan dan kepercayaan konsumen.
4. Perlindungan Konsumen
Selain aspek halal, pelaku usaha juga berkewajiban menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Konsumen memiliki hak atas (Pasal 4 UUPK):
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa.
- Hak untuk memilih dan memperoleh barang/jasa sesuai kesepakatan.
- Hak atas informasi yang benar dan jelas.
- Hak untuk menyampaikan pendapat atau keluhan.
- Hak atas perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa.
- Hak atas pembinaan dan edukasi sebagai konsumen.
- Hak atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
- Hak atas ganti rugi jika barang/jasa tidak sesuai.
- Hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mematuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga membangun reputasi bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya di mata konsumen.
5. Perjanjian dan Kontrak Usaha
Dalam menjalankan usaha, setiap bentuk kerja sama baik dengan pemasok (supplier), karyawan, maupun mitra bisnis lainnya perlu dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Kontrak usaha yang disusun secara jelas dan rinci akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Dasar hukum penyusunan kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya tentang syarat sahnya perjanjian, yang mencakup kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. (Pasal 1320 KUHPerdata)
Untuk hubungan kerja dengan karyawan, kontrak harus disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), termasuk pemilihan bentuk perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) dan hak-hak normatif pekerja.
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja Beserta Contoh Perhitungannya
Kontrak yang baik harus mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, ruang lingkup kerja sama, jangka waktu, mekanisme penyelesaian sengketa, serta klausul perlindungan hukum.
Hal ini menjadi pondasi penting untuk menjaga kelangsungan dan kepercayaan dalam hubungan bisnis yang profesional.
Berencana membuka toko dengan nama Islami yang penuh berkah? Pastikan nama dan merek usaha Anda terlindungi secara hukum dengan mendaftarkannya secara resmi.
Hubungi Smartlegal.id sekarang juga untuk konsultasi pendaftaran merek Islami Anda, dan dapatkan layanan profesional yang siap membantu menjaga hak usaha Anda dengan aman dan terpercaya.
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.liputan6.com/feeds/read/5720740/400-nama-toko-yang-islami-pembawa-rezeki-dan-membawa-berkah