5 Contoh Bisnis Digital yang Menjanjikan Keuntungan Besar, Tertarik Nomor Berapa?

Smartlegal.id -
Contoh Bisnis Digital
Freepik/author/Rawpixel.com

“Ini dia contoh bisnis digital yang menguntungkan dan legal. Cocok untuk pemula yang ingin memulai usaha online dengan pondasi hukum yang kuat.”

Pesatnya transformasi digital telah membuka banyak peluang usaha baru yang sebelumnya tak terpikirkan. Berkat kemajuan teknologi yang terus berkembang, kini siapa saja dapat memulai bisnis dengan modal yang terjangkau, namun tetap memiliki potensi keuntungan yang menjanjikan.

Tahun 2025 dipandang sebagai momentum penting dalam percepatan pertumbuhan ekosistem digital. Berbagai sektor mengalami akselerasi, mulai dari perdagangan elektronik (e-commerce), layanan pendidikan online, hingga penerapan teknologi seperti artificial intelligence (AI)

Jika Anda berencana terjun ke dunia bisnis digital, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memulainya.

Baca Juga: Penjual Wajib Tahu! Biaya Shopee Ditambahkan Rp1.250 per Transaksi Mulai Juli, Ini Aspek Hukumnya

Contoh Bisnis Digital

1. Dropshipping

Contoh bisnis digital pertama adalah dropshipping. Model bisnis ini sangat diminati karena bisa dijalankan tanpa harus menyimpan stok. Anda cukup menjadi penghubung antara supplier dan pembeli. Selama Anda memahami cara memasarkan produk secara digital dan memilih kategori barang (niche) yang tepat, potensi keuntungannya cukup menjanjikan. Cocok untuk pemula yang ingin memulai bisnis online dengan risiko minim.

2. Jasa Pembuatan Konten

Konten berkualitas kini menjadi kebutuhan utama bagi banyak brand dan pelaku usaha. Mulai dari artikel, desain grafis, hingga video untuk media sosial semuanya dibutuhkan untuk membangun citra digital. 

Jika Anda punya keahlian di bidang kreatif dan mengikuti perkembangan tren digital, bisnis ini bisa jadi peluang besar untuk dijadikan sumber penghasilan.

3. Kelas Online dan Webinar Berbayar

Punya keahlian khusus di bidang tertentu? Anda bisa membagikannya lewat kelas online atau webinar berbayar. Banyak orang sukses menjadikan kursus digital sebagai sumber penghasilan pasif. 

Platform seperti Zoom, Teachable, atau bahkan media sosial bisa dimanfaatkan untuk menjangkau peserta dari berbagai daerah.

4. Affiliate Marketing

Dengan bisnis ini, Anda bisa mendapatkan komisi dari produk yang berhasil dijual lewat link afiliasi. Strategi ini efektif jika Anda memiliki blog, akun media sosial, atau channel YouTube dengan audiens aktif. 

Semakin besar trafik dan kepercayaan audiens, semakin besar potensi penghasilan yang bisa didapat.

5. Membuat Aplikasi atau SaaS

Bagi Anda yang memiliki kemampuan di bidang teknologi atau bekerja sama dengan tim developer, mengembangkan aplikasi atau layanan berbasis langganan  bisa menjadi aset digital yang menguntungkan. 

Contohnya seperti aplikasi keuangan, manajemen proyek, atau tools berbasis AI yang membantu bisnis.

Cari tau juga ide usaha di bidang IT dalam artikel 7 Ide Usaha di Bidang IT yang Menjanjikan di Era Digital Sekarang Ini

Apakah Bisnis Digital Wajib memiliki Legalitas?

Selain contoh bisnis digital diatas, perlu juga legalitas. Legalitas bukan hanya untuk perlindungan hukum, tapi juga membangun kepercayaan konsumen, mitra, dan investor. Selain itu, legalitas memberikan kepastian dalam hal perlindungan aset intelektual, penyelesaian sengketa, dan kepatuhan pajak.

Di Indonesia, legalitas usaha digital diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Khusus bisnis e-commerce, wajib pula mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019) yang mengatur perlindungan konsumen, pencatatan transaksi, serta pelaporan dan perpajakan.

1. Izin Usaha: Wajib Dimiliki oleh Semua Jenis Usaha

Semua pelaku usaha, termasuk yang bergerak secara online seperti dropshipper, content creator, hingga pengembang aplikasi, wajib memiliki legalitas usaha dalam bentuk NIB. 

NIB merupakan identitas resmi yang menandakan bahwa bisnis Anda telah terdaftar secara sah di sistem pemerintah. Meskipun dilakukan sepenuhnya secara digital, usaha online tetap tunduk pada aturan perizinan yang berlaku di Indonesia. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025))

Langkah-langkah mendapatkan NIB:

  • Daftar melalui situs resmi OSS: OSS adalah portal resmi pemerintah untuk mengurus izin usaha secara online dan terintegrasi.
  • Tentukan bentuk usaha: Perseorangan, CV, atau PT, sesuai dengan kebutuhan dan skala bisnis.
  • Jika bergerak di sektor e-commerce: Pastikan menyesuaikan dengan regulasi PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat utama memiliki NIB antara lain:

  • Membuka rekening bank atas nama bisnis, bukan atas nama pribadi
  • Mengakses pendanaan atau investor secara legal dan profesional
  • Mempermudah kerja sama dengan mitra atau supplier resmi
  • Mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau pelanggaran kontrak

2. Pendaftaran Merek: Lindungi Identitas dan Aset Bisnis

Nama dan logo bisnis digital bukan sekadar identitas keduanya adalah aset berharga yang harus dilindungi secara hukum. 

Tanpa pendaftaran merek, Anda berisiko kehilangan hak eksklusif atas brand yang telah dibangun, karena pihak lain bisa saja menjiplak atau bahkan mendaftarkannya lebih dulu.

Untuk melindungi merek secara sah, lakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pastikan merek yang diajukan tidak melanggar atau menyerupai merek lain yang sudah terdaftar, agar permohonan tidak ditolak. 

Dengan merek terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo bisnis, sekaligus kekuatan hukum jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain. (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek))

3. Hak Cipta: Lindungi Karya Digital dari Pelanggaran

Dalam bisnis digital, karya orisinal seperti konten dan produk digital adalah bagian penting dari nilai usaha. Oleh karena itu, hak cipta wajib dimiliki untuk melindungi hasil kreasi Anda dari penyalahgunaan.

Hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC) Beberapa karya yang bisa dilindungi melalui hak cipta antara lain:

  • Konten digital seperti artikel, desain grafis, video, dan musik
  • Modul pembelajaran, termasuk kursus online
  • Produk digital seperti aplikasi, software, dan template

Dengan hak cipta yang terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan, penggandaan, dan distribusi karya, sekaligus memiliki bukti hukum yang sah jika terjadi pelanggaran.

Masa perlindungan hak cipta berbeda-beda, tergantung jenis ciptaannya:

  • Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. (Pasal 58 UU HC)
  • Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. (Pasal 59 UU HC)
  • Pelaku Pertunjukkan: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. (Pasal 63 ayat (1) huruf a UU HC)
  • Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan. (Pasal 59 ayat (1) huruf b UU HC)
  • Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. (Pasal 63 ayat (3) huruf c UU HC)

Proses pendaftarannya kini sangat mudah. Anda bisa menggunakan layanan e-Hakcipta di situs resmi DJKI secara online, cepat, dan aman tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga: Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Paul Walker yang Muncul di Film Terbaru Fast and Furious?

4. Perlindungan Data Pribadi: Kewajiban Penting bagi Pelaku Bisnis Digital

Setiap pelaku usaha digital yang mengelola data pengguna seperti email, nomor telepon, riwayat transaksi, atau preferensi konsumen wajib memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Menurut Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ada beberapa kewajiban utama yang harus dipatuhi, di antaranya:

  • Menyusun dan menyediakan kebijakan privasi yang jelas
  • Melindungi dan tidak menyebarkan data pengguna tanpa persetujuan
  • Memberikan akses dan hak penghapusan data kepada pemilik data

Jika aturan ini dilanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, denda dalam jumlah besar, hingga pidana penjara, terutama jika pelanggaran bersifat serius atau disengaja. 

Dengan mematuhi UU PDP, bisnis digital tidak hanya melindungi diri dari risiko hukum, tapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan konsumen.

Mengabaikan pelindungan data pribadi dapat berujung sanksi, simak selengkapnya dalam artikel Hati-Hati! PSE Wajib Melindungi Data Pribadi Penggunanya, Kalau Tidak Mau Kena Sanksi

Ingin memulai bisnis digital secara legal dan profesional? Smartlegal.id siap membantu Anda dalam mengurus seluruh kebutuhan hukum usaha digital mulai dari pendirian PT, pengurusan NIB melalui OSS, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual seperti merek dan hak cipta.

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan 
https://idstar.co.id/ide-bisnis-digital-kreatif/
https://www.idntimes.com/business/economy/5-peluang-bisnis-digital-yang-menjanjikan-di-tahun-2025-01-bfjms-q8qr9x

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY