Cara Mengganti Direktur PT, Ini Prosedur dan Dasar Hukumnya
Smartlegal.id -

“Direktur memegang kendali utama dalam pengurusan PT sehingga penting mengetahui cara mengganti direktur PT agar proses pergantian berjalan sah dan tercatat secara resmi.”
Direktur memegang peran vital dalam menjalankan kegiatan usaha dan menentukan arah kebijakan sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Setiap keputusan strategis, perjanjian, hingga tanggung jawab hukum perusahaan pada dasarnya bergantung pada kebijakan yang diambil oleh direktur.
Pergantian direktur menjadi bagian dari dinamika perusahaan yang tidak bisa dihindari. Situasi ini dapat muncul akibat penyesuaian strategi bisnis, evaluasi kinerja, atau berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan.
Agar keputusan tersebut sah secara hukum dan tercatat dengan benar, proses penggantian direktur perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap aturan dan tata cara ini membantu perusahaan menjaga kepatuhan serta menghindari risiko hukum di masa mendatang.
Baca juga: Cara Membuat Perusahaan Sendiri, Cek Syarat, Biaya dan Prosedurnya Sesuai UU Cipta Kerja
Dasar Hukum Penggantian Direktur PT
Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan dalam penggantian direktur pada PT di Indonesia. Pengaturan ini memastikan setiap perubahan susunan direksi dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
- Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur mekanisme internal mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota direksi.
Baca juga: Kenali Perbedaan Jabatan CEO, CMO, CFO, Komisaris, Direktur Utama, dan Direksi
Pentingnya Posisi Direktur dalam PT
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PT, direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi terdiri dari satu atau beberapa direktur yang menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Direktur sebagai individu dalam organ direksi memiliki tanggung jawab langsung atas kebijakan dan kegiatan operasional perusahaan. Dengan peran tersebut, direktur menjadi kunci dalam memastikan jalannya perusahaan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Direktur memiliki dua macam kewajiban, yaitu kewajiban yang berkaitan dengan perseroan dan kewajiban yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas direktur meliputi beberapa hal, antara lain:
- Menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perseroan (Pasal 92 ayat (1) UU PT).
- Bertanggung jawab atas seluruh pengurusan perseroan (Pasal 97 ayat (1) UU PT).
- Menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir (Pasal 66 ayat (1) UU PT).
Kriteria yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum (Pasal 93 ayat (1) UU PT). Orang tersebut tidak dapat diangkat apabila dalam lima tahun sebelum pengangkatannya:
- pernah dinyatakan pailit;
- menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit; atau
- pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan direksi hanya dapat dipegang oleh individu yang memiliki integritas, kemampuan profesional, dan rekam jejak yang bersih, mengingat tanggung jawab besar yang melekat pada posisi tersebut dalam mengelola serta menentukan arah perseroan.
Baca juga: Tinggi Mana Jabatan Komisaris dan Direktur? Ini Perbedaannya Secara Lengkap
Alasan yang Menyebabkan Pergantian Direktur PT
Pergantian direktur dalam PT merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepengurusan tetap sesuai dengan kebutuhan operasional dan tujuan perusahaan.
Beberapa alasan yang menyebabkan pergantian direktur antara lain:
- Berakhirnya masa jabatan direktur: Direktur memiliki masa jabatan tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Setelah masa jabatan berakhir, pergantian atau perpanjangan harus diputuskan melalui RUPS.
- Pengunduran diri direktur: Direktur dapat mengundurkan diri karena alasan pribadi, kesehatan, atau kesibukan lain. Pengunduran diri ini wajib disampaikan secara resmi kepada pemegang saham dan dicatat dalam akta perubahan data perseroan.
- Evaluasi kinerja direktur: Jika kinerja direktur dianggap tidak memenuhi harapan atau target perusahaan, pemegang saham dapat memutuskan untuk menggantinya. Hal ini bertujuan menjaga efektivitas pengurusan perseroan.
- Perubahan strategi bisnis atau restrukturisasi: Perusahaan yang melakukan perubahan strategi atau restrukturisasi mungkin membutuhkan direktur dengan keahlian atau pengalaman berbeda. Pergantian ini membantu perusahaan menyesuaikan kepengurusan dengan arah baru.
- Pelanggaran hukum atau peraturan internal: Direktur yang melanggar hukum atau kebijakan internal perusahaan dapat diberhentikan. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
- Keputusan RUPS untuk kepentingan perseroan: RUPS memiliki kewenangan untuk mengganti direktur demi kepentingan perseroan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tujuan dan keberlanjutan perusahaan.
Baca juga: Apakah Komisaris Bisa Menggantikan Direktur? Berikut Ketentuannya Sesuai Prosedur
Prosedur Cara Mengganti Direktur
Prosedur penggantian direktur PT di Indonesia terdiri dari beberapa langkah utama yang harus dilaksanakan secara tertib agar perubahan tersebut sah dan berlaku secara hukum. Berikut adalah prosedur resmi penggantian direktur PT:
1. Mengadakan RUPS
Pengangkatan dan pemberhentian direktur sepenuhnya menjadi wewenang RUPS (Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 105 ayat (1) UU PT). Keputusan RUPS menjadi dasar sah bagi seluruh perubahan direksi.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam RUPS:
- Kuorum rapat harus terpenuhi sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT agar keputusan sah.
- Agenda mengenai pergantian direktur harus dicantumkan dengan jelas dalam undangan RUPS untuk memastikan keputusan memiliki dasar hukum yang kuat (Pasal 82 ayat (3) UU PT).
- Keputusan pergantian direktur ditetapkan berdasarkan suara mayoritas pemegang saham yang hadir.
- Hasil rapat wajib dicatat dalam berita acara resmi dan ditandatangani pemegang saham sebagai bukti sah keputusan RUPS.
2. Penyusunan Akta Perubahan oleh Notaris
Notaris menyusun Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang memuat perubahan susunan direktur berdasarkan keputusan dalam RUPS. Akta ini menjadi bukti resmi dan syarat pengesahan perubahan data perseroan di Kemenkumham.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan akta meliputi:
- Salinan Anggaran Dasar PT yang memuat ketentuan terkait Direksi.
- KTP dan NPWP direktur baru yang akan diangkat.
- Berita acara RUPS yang telah disepakati oleh para pemegang saham.
Notaris juga bertanggung jawab menyimpan akta sebagai arsip resmi perseroan dan memastikan dokumen telah lengkap sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pendaftaran Perubahan ke Kemenkumham
Perubahan direktur harus dilaporkan oleh direksi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan. Notaris akan membantu pengajuan permohonan perubahan data perseroan melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).
Permohonan ini wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal perubahan terjadi (Pasal 9 ayat (5) Permenkumham 21/2021). Untuk itu, prosedur pengajuan permohonan ke Kemenkumham dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Mengunggah dokumen perubahan Direktur melalui sistem AHU Online yang disediakan Kemenkumham.
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menunggu proses verifikasi dokumen oleh Kemenkumham, biasanya memakan beberapa hari kerja.
Setelah proses selesai, Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Data Perseroan, yang menandakan bahwa penggantian direktur telah sah dan berlaku efektif.
4. Pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia
Perusahaan wajib mengumumkan perubahan Direktur di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) setelah SK dari Kemenkumham diterbitkan. Hal ini bertujuan agar pihak eksternal, seperti investor atau kreditur, mengetahui perubahan dalam struktur perusahaan.
Proses pengumuman dilakukan secara elektronik dan biasanya dibantu oleh notaris atau pihak yang mengurus administrasi perusahaan. Dengan pengumuman ini, perubahan direktur menjadi resmi dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
5. Penyesuaian Data di Instansi Lain
Perubahan direktur harus disesuaikan di lembaga terkait agar status hukum dan operasional perusahaan tetap valid. Beberapa hal yang perlu diperbarui antara lain:
- Sistem OSS RBA: Memperbarui data pengurus di sistem OSS untuk memastikan izin berusaha tetap berlaku.
- Perbankan: Memberitahukan perubahan direktur kepada pihak bank, termasuk hak penandatanganan cek dan pengelola rekening dengan melampirkan SK Kemenkumham terbaru.
- Pajak: Memperbarui data pengurus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat bila diperlukan agar kewajiban perpajakan tetap akurat.
Perubahan direktur PT membutuhkan prosedur yang tepat agar sah secara hukum. Dapatkan bantuan ahli dari Smartlegal.id untuk memastikan setiap langkah proses penggantian direktur berjalan lancar dan sah menurut hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-direktur/#Tugas_Direktur
























