Apakah Komisaris Bisa Menggantikan Direktur? Berikut Ketentuannya Sesuai Prosedur
Smartlegal.id -

“Apakah komisaris bisa menggantikan direktur? Temukan penjelasan lengkap mengenai ketentuan hukum, prosedur, dan batas kewenangan komisaris saat menggantikan direktur dalam perseroan terbatas.”
Dalam dunia bisnis, dinamika pengelolaan perusahaan seringkali berjalan cepat dan penuh tantangan. Tidak jarang muncul situasi di mana jabatan direktur kosong karena pengunduran diri, pemberhentian, atau kondisi tertentu yang mendesak.
Secara struktur, Perseroan Terbatas (PT) memiliki pembagian peran yang tegas antara Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi bertugas menjalankan kegiatan operasional dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Sementara itu, Dewan Komisaris berperan melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi agar pengelolaan perusahaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UUPT), Dewan Komisaris merupakan organ dalam perseroan yang berfungsi menjalankan pengawasan, baik secara umum maupun khusus, sesuai ketentuan dalam anggaran dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Baca Juga: Cara Membuat Perusahaan Sendiri, Cek Syarat, Biaya dan Prosedurnya Sesuai UU Cipta Kerja
Pengertian dan Pembagian Kewenangan
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang berfungsi melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan perseroan oleh direksi, serta memberi nasihat kepada direksi sesuai anggaran dasar perseroan (Pasal 108 ayat (1) UUPT).
Dewan Komisaris dalam suatu perseroan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Apabila jumlah anggotanya lebih dari satu, maka Dewan Komisaris berfungsi sebagai suatu majelis yang bersifat kolektif.
Setiap anggota tidak dapat bertindak secara mandiri, melainkan harus mengambil keputusan berdasarkan hasil musyawarah atau keputusan bersama Dewan Komisaris. (Pasal 108 ayat (3) dan ayat (4) UUPT).
2. Direksi
Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam (Pasal 92 UUPT).
Dengan demikian, tanggung jawab operasional, pengambilan keputusan strategis, dan pengurusan perusahaan secara aktif berada di tangan direksi.
Karena itu, kewenangan komisaris untuk “menggantikan” direksi harus dilihat dalam kerangka pengawasan dan pemberhentian sementara, bukan sebagai pengambil alih operasional permanen.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Jabatan CEO, CMO, CFO, Komisaris, Direktur Utama, dan Direksi
Apakah Komisaris Bisa Menggantikan Direktur?
Dalam hal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian permanen anggota direksi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UUPT.
Oleh karena itu, secara prinsip, komisaris tidak memiliki kewenangan langsung untuk menunjuk pengganti direksi secara permanen atau menggantikan posisi secara otomatis. Jika komisaris bertindak melewati prosedur tersebut, maka risikonya adalah keputusan tersebut bisa dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
Namun demikian, Pasal 106 UUPT memberikan kewenangan terbatas kepada dewan komisaris untuk memberhentikan direksi sementara waktu. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa dewan komisaris dapat memberhentikan anggota direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya secara tertulis.
Pemberhentian sementara ini harus segera dilaporkan kepada RUPS untuk diputuskan menjadi pemberhentian tetap atau dibatalkan. Apabila dalam waktu 30 hari setelah pemberhentian sementara RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian tersebut otomatis batal, dan direksi yang bersangkutan berhak kembali menjabat (Pasal 106 ayat (4) dan ayat (8) UUPT).
Mekanisme ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kekuasaan komisaris dan hak direksi untuk membela diri, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam internal perseroan.
Dengan demikian, kewenangan komisaris hanya bersifat sementara dan bersyarat, bukan menggantikan peran direksi sepenuhnya.
Baca Juga: Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 PT Perorangan? Ini Ketentuannya Sesuai UU Cipta Kerja
Batasan Kewenangan Dewan Komisaris
- Tidak boleh menjalankan tugas pengurusan operasional seperti yang seharusnya dilakukan direksi melampaui fungsi pengawasan akan menimbulkan benturan kepentingan.
- Keputusan komisaris untuk pemberhentian sementara harus bersifat kolegial, jika komisaris terdiri dari lebih dari satu orang dan bukan keputusan perorangan kecuali komisaris hanya satu orang.
- Jika komisaris melakukan pemberhentian sementara tetapi tidak diikuti RUPS tepat waktu, akibat hukumnya adalah batalnya keputusan tersebut.
Prosedur Penggantian Direksi yang Sah
Proses penggantian direksi harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UUPT serta Anggaran Dasar perseroan. Tahapan pertama yang perlu dilakukan adalah meninjau Anggaran Dasar perusahaan untuk memastikan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota direksi dan komisaris. Setelah itu, RUPS harus diselenggarakan untuk menetapkan keputusan secara resmi.
Keputusan hasil RUPS mengenai pengangkatan atau pemberhentian direksi wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pemberitahuan ini penting untuk memperbarui data legal perusahaan dan memastikan keabsahan status direksi di mata hukum.
Apabila penggantian direksi dilakukan tanpa prosedur RUPS dan pemberitahuan kepada Kemenkumham, maka status direksi baru dapat dianggap tidak sah secara administratif.
Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum, misalnya dalam penandatanganan perjanjian, transaksi bisnis, atau tanggung jawab hukum perusahaan.
Baca Juga: Tinggi Mana Jabatan Komisaris dan Direktur? Ini Perbedaannya Secara Lengkap
Berdasarkan ketentuan UUPT, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan direktur secara permanen, karena pengangkatan maupun pemberhentian direksi sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan RUPS.
Namun, komisaris dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UUPT, dengan kewajiban untuk segera melaporkan tindakan tersebut kepada RUPS agar dapat diputuskan secara resmi.
Dalam kondisi mendesak, komisaris juga dimungkinkan menjalankan tugas direksi sementara waktu, asalkan mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Memahami batas kewenangan antara komisaris dan direksi sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik internal maupun risiko hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, setiap perubahan atau pengisian jabatan direksi harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan dengan baik dan sah secara hukum.
Dalam praktiknya, setiap perubahan terkait susunan Direksi atau Dewan Komisaris, termasuk pengangkatan, pemberhentian, maupun pemberhentian sementara, harus disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Jika dalam Anggaran Dasar belum diatur secara jelas mengenai mekanisme pemberhentian sementara atau pelaksanaan tugas direksi oleh komisaris dalam keadaan mendesak, maka diperlukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pengelolaan perusahaan.
Dengan pendampingan profesional dari Smartlegal.id, perusahaan dapat menjalankan perubahan struktur dan tata kelola secara aman, sah, dan sesuai hukum yang berlaku.
Pastikan setiap langkah perubahan struktur pengurus perusahaan Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Konsultasikan kebutuhan legalitas dan restrukturisasi perusahaan Anda bersama tim hukum bisnis Smartlegal.id untuk mendapatkan pendampingan profesional, cepat, dan terpercaya!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/08/29/bolehkah-dewan-komisaris-memberhentikan-direktur-simak-aturannya/#:~:text=Prosedur%20Komisaris%20Memberhentikan%20Direktur,anggota%20Direksi%20dengan%20menyebutkan%20alasannya.
https://legalitas.org/tulisan/mengenal-dewan-komisaris-dalam-perseroan-terbatas#:~:text=Secara%20singkat%2C%20Dewan%20Komisaris%20memiliki,dalam%20kegiatan%20operasional%20sehari%2Dhari.
























