Bagaimana Cara Menjaga Loyalitas Pelanggan Terhadap Suatu Merek Agar Tidak Kabur?
Smartlegal.id -

“Cari tahu bagaimana cara menjaga loyalitas pelanggan terhadap suatu merek Anda melalui kualitas, strategi branding yang konsisten, dan legalitas merek yang jelas.”
Di tengah kompetisi bisnis yang semakin padat dan cepat berubah, menjaga loyalitas pelanggan bukan lagi sekadar strategi tambahan melainkan kebutuhan mendesak agar bisnis tetap bertahan dan tidak kehilangan pangsa pasar.
Saat ini, konsumen memiliki lebih banyak pilihan, akses informasi lebih mudah, dan ekspektasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa tahun lalu. Jika merek gagal memenuhi standar tersebut, pelanggan dengan mudah akan beralih ke kompetitor hanya dengan satu klik atau satu review negatif.
Karena itu, persoalan loyalitas pelanggan bukan hanya tentang menarik perhatian di awal, tetapi bagaimana memastikan mereka bertahan, dan bagaimana agar pelanggan kembali membeli.
Pelanggan loyal bukan sekadar sumber pendapatan berulang, tetapi juga penentu reputasi dan keberlanjutan bisnis. Fakta pemasaran modern bahkan menunjukkan bahwa mempertahankan pelanggan jauh lebih murah dan efektif daripada melakukan akuisisi pelanggan baru.
Tanpa identitas yang kuat, konsisten, dan dilindungi secara hukum, sebuah merek sulit membangun rasa aman dan kepercayaan jangka panjang di mata pelanggan.
Baca Juga: 5 Contoh Brand Awareness Dari Merek Terkenal Di Indonesia yang Bisa Jadi Inspirasi
Urgensi Legalitas Merek sebagai Dasar Kepercayaan
Legalitas merek bukan hanya proses administratif, melainkan bagian dari strategi membangun kepercayaan. Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Untuk memperkuat identitas merek, langkah yang tidak boleh diabaikan adalah mendaftarkan merek secara resmi. Di Indonesia, hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di sistem hukum (Pasal 3 UU Merek).
Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pemilik maupun kuasanya, baik melalui sistem elektronik maupun nonelektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam proses ini, terdapat beberapa informasi wajib, seperti (Pasal 4 UU Merek):
- Tanggal pengajuan permohonan
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
- Informasi kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
- Warna (jika merek menggunakan unsur warna)
- Kelas barang/jasa yang didaftarkan
- Informasi hak prioritas (jika ada)
Namun, tidak semua merek dapat didaftarkan. Beberapa alasan penolakannya yaitu apabila merek (Pasal 20 UU Merek):
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Hanya menyebut atau menggambarkan barang/jasa yang dimohonkan misalnya: “Kopi”, “Sabun”, “Air Mineral”.
- Mengandung informasi yang menyesatkan masyarakat terkait asal, kualitas, jenis, ukuran, atau manfaat barang/jasa.
- Memuat keterangan atau klaim yang tidak sesuai dengan kualitas atau karakteristik barang/jasa yang sebenarnya.
- Tidak memiliki daya pembeda, misalnya penggunaan istilah yang sangat umum atau bentuk visual yang generik.
- Menggunakan nama umum atau lambang milik publik yang tidak dapat dimonopoli oleh pihak tertentu
Dengan mendaftarkan merek, bisnis bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memberi sinyal kepada pelanggan bahwa merek tersebut resmi, kredibel, dan dikelola secara serius.
Selain itu, ketentuan tersebut bukan hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga berhubungan erat dengan perlindungan konsumen dan pembentukan loyalitas pelanggan.
Merek yang jelas, otentik, dan memiliki daya pembeda membantu pelanggan mengenali produk dengan mudah dan mengasosiasikannya dengan kualitas tertentu. Di sisi lain, merek yang menyesatkan atau terlalu umum dapat:
- Menurunkan kepercayaan konsumen,
- Memicu kebingungan pasar,
- Menciptakan persepsi negatif terhadap reputasi bisnis.
Dalam konteks pemasaran, kepercayaan adalah pondasi loyalitas. Ketika pelanggan merasa yakin bahwa merek tertentu konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal, maka peluang untuk mempertahankan loyalitas mereka menjadi jauh lebih besar.
Baca Juga: Dari Ide ke Identitas: Menghadapi Kesulitan dalam Memilih Nama Merek yang Tepat
Mengapa Legalitas Merek Mempengaruhi Loyalitas Pelanggan?
Pendaftaran merek merupakan strategi bisnis yang berdampak langsung pada persepsi konsumen. Ketika sebuah merek telah terdaftar, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, mengelola, serta memberi izin pemanfaatan merek tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum (Pasal 1 angka 5 UU Merek).
Secara hukum, hak tersebut memberikan perlindungan dari penyalahgunaan atau peniruan merek oleh pihak lain. Namun, nilai paling besar yang dirasakan justru berada pada tingkat kepercayaan pelanggan.
Merek yang resmi, terdokumentasi, dan diakui secara hukum mencerminkan beberapa hal penting bagi konsumen, seperti:
- Keseriusan dalam membangun usaha
- Komitmen terhadap kualitas dan konsistensi
- Keamanan bagi pelanggan dalam menggunakan produk atau jasa
Hal ini membantu menciptakan rasa percaya, yang pada akhirnya mendorong loyalitas pelanggan. Jika konsumen merasa aman dan yakin terhadap suatu merek, mereka cenderung bertahan, melakukan pembelian ulang, dan bahkan merekomendasikannya kepada orang lain.
Baca Juga: 7 Contoh Tagline Dari Brand Terkenal di Indonesia yang Inspiratif dan Cara Membuatnya untuk Bisnismu
Bagaimana Cara Menjaga Loyalitas Pelanggan Terhadap Suatu Merek?
Setelah pondasi legalitas kuat, langkah selanjutnya adalah menjaga hubungan jangka panjang dengan pelanggan melalui strategi yang relevan dan berkelanjutan.
1. Bangun Konsistensi Identitas Merek
Pelanggan harus dapat mengenali dan merasakan karakter merek di setiap titik interaksi baik online maupun offline. Konsistensi menciptakan rasa aman dan memori emosional.
2. Dorong Komunikasi Personal
Era digital memprioritaskan pendekatan yang personal. Pelanggan ingin didengar dan dihargai. Program loyalty, email reminder, hingga chatbot responsif dapat menjadi bentuk perhatian berkelanjutan.
3. Berikan Nilai Lebih dari Sekadar Produk
Pelanggan saat ini tidak hanya membeli barang melainkan pengalaman, kenyamanan, dan solusi. Layanan purna jual, garansi, edukasi produk, hingga bonus eksklusif dapat meningkatkan retensi pelanggan.
4. Beradaptasi dan Inovasi
Pasar berubah, tren bergeser, dan preferensi konsumen berkembang. Merek yang stagnan perlahan kehilangan relevansi. Namun inovasi harus tetap selaras dengan DNA merek agar pelanggan tetap merasa familiar.
Jika Anda ingin memastikan merek Anda terlindungi dan memiliki fondasi kuat untuk membangun loyalitas pelanggan, Smartlegal.id dapat membantu proses pendaftaran dan pengelolaan merek Anda secara profesional dan sesuai regulasi.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://e-journals.unmul.ac.id/index.php/psikoneo/article/download/4104/2637
























