Wajib Tahu! Aspek-Aspek Penting Dalam Menyusun Kontrak Bisnis

Smartlegal.id -
menyusun kontrak
menyusun kontrak

“Perjanjian merupakan pedoman dasar antara para pihak dalam melakukan perjanjian, untuk itu harus dipastikan seadil dan selengkap mungkin bagi para pihak dalam menyusun kontrak”

Dalam menjalankan suatu usaha, tak jarang pelaku usaha melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas suatu usaha dan keuntungan. Kerjasama yang dilakukan seperti jual beli, sewa menyewa, atau untuk pengerjaan suatu proyek.

Namun, tak jarang pula dalam melakukan kerjasama tersebut terjadi perselisihan antar para pihak yang melakukan kerjasama. Akibatnya, keinginan untuk mendapatkan keuntungan berakhir pada kerugian dan terciptanya hubungan yang tidak baik antar para pihak.

Baca juga: Terdapat Ketentuan “Pemutusan secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan” dalam Kontrak, Bolehkah?

Hal ini disebabkan oleh ketidakhadirannya perjanjian atau kontrak yang mencakupi segala aspek penting dalam pelaksanaan kerjasama. Andi Akhirah Khairunnisa selaku Associate BP Lawyer menjelaskan lebih lanjut dalam webinar yang bertajuk Contract Drafting Essentials: Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Perjanjian Bisnis pada Jum’at, 10 September lalu. Sebelum melakukan perjanjian, terlebih dahulu harus melakukan Pra-kontrak sebagai berikut:

  • Negosiasi
    Negosiasi merupakan wadah diskusi para pihak yang diharapkan nantinya dapat menentukan hal-hal yang akan disepakati dan dijadikan pedoman dalam isi perjanjian. Selain itu, para pihak juga dapat menentukan undang-undang apa yang akan digunakan. 
  • Memorandum of Understanding (MoU)
    Serupa tetapi tak sama dengan perjanjian, MoU berisikan poin-poin apa saja yang akan disepakati dalam perjanjian. Andi Akhirah menyatakan bahwa secara tidak langsung MoU dapat dikatakan sebagai bentuk notulensi dari hasil negosiasi para pihak. MoU dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan tahap ketiga yakni studi kelayakan dengan melakukan identifikasi usaha masing-masing pihak apakah terdapat masalah atau tidak (legal due diligence).
  • Legal Due Diligence (LDD)
    LDD penting untuk dilakukan, terlebih atas kontrak-kontrak yang bernilai besar (membutuhkan biaya besar). Dalam MoU terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh para pihak. MoU membantu melakukan studi kelayakan kondisi usaha para pihak yang ditujukan untuk mencegah risiko-risiko yang akan timbul kemudian hari.

Selanjutnya, setelah mempersiapkan dan menyepakati hal-hal di atas, para pihak menyusun kontrak harus memperhatikan hal-hal di bawah ini:

Struktur perjanjian

  • Judul
    Judul atau heading sejatinya memang tidak mempengaruhi keputusan, isi, ataupun keabsahan suatu perjanjian, tetapi melalui judul dapat memberikan gambaran apa yang sebenarnya terdapat dalam isi perjanjian. 
  • Komparisi (para pihak)
    Komparisi merupakan kalimat satu paragraf di bawah judul, yang berisikan hari, tanggal, dan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Kejelasan para pihak yang dinyatakan dalam perjanjian merupakan hal yang penting, sebab hal ini dapat mempengaruhi cakap atau tidaknya pihak yang ikut serta dalam melakukan.

    Komparisi dapat berbentuk sebagai berikut 

  • Recital
    Recital merupakan penjelasan awal bahwa para pihak akan melakukan perjanjian
  • Isi
  • Objek Perjanjian
    Mengatur rinci terkait apa saja yang diperjanjikan
  • Jangka Waktu Perjanjian
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak
    Berisikan hal-hal yang harus dipahami dan disesuaikan dengan posisi masing-masing pihak, karena jangan sampai terdapat hak dan/atau kewajiban yang disepakati timpang, terdapat kesulitan untuk dipenuhi, atau berakhir memberikan kerugian. Isi pasal dalam hak dan kewajiban harus benar-benar diketahui, disanggupi, dan disepakati secara sadar untuk mitigasi terjadinya tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak.
  • Ketentuan Umum
    Ketentuan-ketentuan yang kehadirannya disesuaikan dengan jenis perjanjian dan kebutuhan para pihak, tetapi penting untuk dicantumkan diantaranya sebagai berikut: 
    • Jangka waktu dan cara pengakhiran perjanjian
    • Tata cara pengubahan perjanjian meliputi pihak yang berwenang dan konsekuensi akibat terdapatnya pengubahan perjanjian
    • Upaya menjaga kerahasiaan, untuk memastikan setiap informasi yang diketahui kedua pihak tetap terjaga
    • Ketentuan hukum yang berlaku, apabila kerjasama dengan pihak asing
    • Cara penyelesaian sengketa 
    • Besaran ganti kerugian dan pembatasan tanggung jawab
    • Pemberitahuan melalui media komunikasi

Baca juga: Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis, Sah Tidak Ya?

Dalam menyusun perjanjian, sering kali terdapat kesalahan dalam penyusunannya seperti

  1. Tidak terdapat konsep atau struktur pada awal penyusunan perjanjian
  2. Tidak dilakukannya uji tuntas atau review terkait isi perjanjian
  3. Tidak ada pembatasan pertanggungjawaban dalam antar para pihak
  4. Terdapat penggunaan istilah yang inkosisten

Contoh: Pihak pertama – Penjual – Anda

  1. Tidak diterapkannya sanksi atas kemungkinan wanprestasi
  2. Tidak diaturnya kemungkinan terjadi force majeure

Selanjutnya, aspek yang tidak kalah penting dalam menyusun kontrak adalah memastikan bahwa kontrak yang dilakukan memenuhi syarat sah, yakni (Pasal 1320 – 1337 KUHPer):

  1. Kesepakatan antar para pihak yang dilakukan tanpa kekhilafan paksaan atau penipuan;
  2. Dilakukan oleh orang yang cakap, yaitu tidak dalam pengampuan atau di bawah umur 21 Tahun;
  3. Terdapat secara jelas objek yang diperjanjikan;
  4. Sebab yang halal, hal yang diperjanjikan tidak dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY