Reminder Laporan LKPM Januari Sebentar Lagi: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan!
Smartlegal.id -

“Pastikan laporan LKPM Januari sesuai ketentuan BKPM 5/2025 secara berkala agar kegiatan usaha bebas dari risiko sanksi administratif yang dapat menghambat operasional usaha.”
Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban rutin bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan menjalankan kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Pelaporan LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha baik skala kecil, menengah, hingga besar. Memasuki periode pelaporan Januari, pelaku usaha perlu kembali memastikan kewajiban LKPM dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan terbaru.
Kewajiban ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (BKPM 5/2025) guna meningkatkan pengawasan dan kepastian hukum dalam kegiatan investasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan terbaru dan memastikan pelaporan LKPM dilakukan tepat waktu serta sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Update Perka BKPM 5/2025: Jadwal Baru Penyampaian LKPM
Memahami Apa Itu LKPM
LKPM merupakan laporan yang berisi perkembangan realisasi penanaman modal beserta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha selama menjalankan kegiatan usaha. Laporan ini menjadi instrumen pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan investasi di Indonesia.
LKPM wajib disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, hingga besar, sesuai dengan tingkat risiko dan nilai investasinya. Melalui pelaporan LKPM, pemerintah dapat memantau kepatuhan perizinan, realisasi investasi, serta keberlangsungan operasional usaha.
Pelaporan LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025).
LKPM tidak hanya sekadar alat pencatatan investasi, tetapi juga menjadi instrumen transparansi menyeluruh atas berbagai aspek usaha. Adapun aspek tersebut mencakup omzet, ketenagakerjaan, hingga kewajiban sosial.
Baca juga: Terbaru! Cara Lapor LKPM di OSS dari Pelaporan, Proses Verifikasi hingga Disetujui
Laporan LKPM Januari dalam Ketentuan BKPM 5/2025
LKPM wajib dilaporkan melalui sistem OSS-RBA secara berkala. Periode waktu penyampaian LKPM bervariasi tergantung skala kegiatan usahanya.
Untuk skala usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan yang berarti dalam satu tahun wajib menyampaikan laporan semester I dan II. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli di tahun yang bersangkutan. Adapun laporan semester II harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
Untuk skala usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan secara triwulan. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 April, laporan triwulan II paling lambat tanggal 15 Juli, dan laporan triwulan III paling lambat 15 Oktober. Laporan triwulan I-III disampaikan paling lambat dalam tahun yang bersangkutan. Untuk laporan triwulan IV sendiri disampaikan paling lambat 15 Januari di tahun berikutnya.
Berdasarkan Pasal 285 ayat 3 Peraturan BKPM 5/2025, LKPM memuat data berupa:
- Realisasi penanaman modal
- Realisasi tenaga kerja
- Realisasi produksi barang dan/atau jasa
- Pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU
- Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal
- Kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Sistem OSS-RBA akan menerbitkan tanda terima setelah penyampaian LKPM dilakukan. Setelahnya, LKPM akan diverifikasi dan dievaluasi oleh Kementerian Investasi/BKPM, DPMPTSP, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau OIKN sesuai kewenangannya.
Hasil verifikasi dan evaluasi LKPM akan disampaikan dalam bentuk notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan. Jika menerima notifikasi persetujuan, OSS akan menerbitkan tanda terima persetujuan kepada Pelaku Usaha.
Sebaliknya, jika hasil verifikasi dan evaluasi LKPM berupa notifikasi permintaan perbaikan, OSS akan menerbitkan tanda terima permintaan perbaikan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha yang menerima tanda terima permintaan perbaikan, harus melakukan perbaikan yang diminta sampai batas waktu periode pelaporan.
Baca juga: 7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya, Banyak yang Mengalami Tidak Bisa Kirim Laporan
Tujuan Pelaporan LKPM
LKPM penting disampaikan pelaku usaha. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan maupun lalai dalam menyampaikan LKPM berpotensi dikenai sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu secara aktif memantau dan memastikan pelaporan LKPM dilakukan tepat waktu agar kegiatan usaha terhindar dari risiko hukum. Berikut beberapa tujuan pelaporan LKPM:
- Untuk memantau Perkembangan Investasi Nasional: LKPM merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk melacak realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga kendala bisnis secara real-time.
- Menjadi Media Komunikasi antara Pelaku Usaha dan Pemerintah: LKPM berfungsi menjadi media komunikasi karena menjembatani pelaku usaha untuk melaporkan realisasi investasi, produksi, tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi.
- Menjadi Dasar Pemerintah untuk Memberikan Solusi dan Kebijakan: Data LKPM dapat digunakan pemerintah sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kondisi dan kinerja investasi yang dibutuhkan di lapangan.
- Menjadi Syarat Pengajuan Fasilitas Penanaman Modal: LKPM berfungsi sebagai bukti kepatuhan hukum dan pemantauan realisasi investasi oleh pemerintah. LKPM juga menunjukkan kredibilitas dan transparansi perusahaan sehingga mendapatkan dukungan untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah.
Cara Lapor LKPM Januari
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah. Melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), pelaku usaha kini dapat mengajukan dan mengisi LKPM secara mudah, cepat, dan terintegrasi secara elektronik.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam memantau perkembangan kegiatan penanaman modal. Berikut cara melaporkan LKPM melalui OSS:
- Akses situs OSS-RBA
- Masuk menu pelaporan, klik LKPM, dan klik buat laporan
- Periksa data kegiatan usaha
- Lengkapi data realisasi penanaman modal
- Lengkapi data penggunaan tenaga kerja
- Lengkapi data produksi barang/jasa dan pemasaran
- Lengkapi data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
- Lengkapi data penanggung jawab LKPM
- Menyetujui pernyataan pelaporan LKPM
- Kirim laporan
Pelaporan LKPM secara berkala merupakan kewajiban penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha sesuai ketentuan Peraturan BKPM 5/2025. Dengan memahami ketentuan LKPM, mengikuti mekanisme pelaporan yang berlaku, serta menyampaikan laporan secara tepat waktu dan akurat, pelaku usaha dapat menjaga kepatuhan hukum sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan lancar tanpa hambatan perizinan maupun risiko sanksi administratif.

Jangan lewatkan perubahan penting LKPM 2026!
Amankan kepatuhan bisnis Anda sekarang dengan mengikuti Navigasi LKPM: Apa yang Berubah di LKPM 2026?
Daftar sekarang dan pastikan pelaporan LKPM Anda tepat & disetujui. KLIK DISINI UNTUK DAFTAR
Jangan sampai lalai dalam melaporkan LKPM. Laporkan LKPM secara berkala sesuai ketentuan BKPM 5/2025 agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum. Butuh bantuan jasa profesional untuk melaporkan LKPM? hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://smartlegal.id/lkpm/2025/10/14/update-perka-bkpm-5-2025-jadwal-baru-penyampaian-lkpm/
https://prolegal.id/sudah-lapor-lkpm-hindari-kesalahan-penyampaian-lkpm-sebelum-submit/
https://oss.go.id/id/panduan/635970086345c7d71a8144b2


























