Masalah OSS Dikeluhkan Pelaku Usaha, Mengurus Perizinan Usaha Masih Dinilai Sulit?

Smartlegal.id -
Masalah OSS
Sumber: oss.go.id

“Masalah OSS masih sering terjadi, pelaku usaha kesulitan untuk mengurus perizinan usaha. Ketahui hal apa saja yang menyebabkan perizinan terhambat dan solusi atasi perizinan usaha yang ribet.” 

Keluhan terhadap sistem OSS terus meningkat. Alih-alih menjadi solusi untuk memangkas birokrasi, OSS justru dinilai menyulitkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas bisnis mereka. 

Peningkatan keluhan pelaku usaha ini juga menjadi sinyal bahwa proses perizinan berusaha di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Sistem OSS yang dirancang untuk menyederhanakan birokrasi belum sepenuhnya mampu memberikan kemudahan yang diharapkan para pelaku usaha.

Sebenarnya apa saja kendala perizinan usaha yang dihadapi pelaku usaha dan solusi apa yang bisa dilakukan untuk mengatasinya?

Baca juga: OSS Error, Ini Potensi Risiko dan Dampak yang Dihadapi Pelaku Usaha

Masalah OSS yang Masih Sering Terjadi

Keluhan terkait OSS ramai disampaikan pelaku usaha melalui media sosial. Mayoritas keluhan datang dari sistem OSS yang sering error dan RDTR yang belum tersedia di berbagai daerah.

Sistem OSS yang error ini mengakibatkan pelaku usaha tidak bisa melanjutkan proses perizinan usahanya. OSS yang error juga menyebabkan kode KBLI usaha tidak muncul meski sudah diinput dengan benar.

Masalah RDTR yang belum tersedia pada sistem juga menjadi hal yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha. RDTR yang belum tersedia ini menyebabkan pelaku usaha harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), KKPR terdiri atas 2 bentuk, yakni Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR). 

Perbedaan keduanya terletak pada ketersediaan RDTR pada OSS. KKKPR dapat diterbitkan secara otomatis di OSS sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat. Berbeda dengan PKKPR, waktu untuk terbit lebih lama karena harus dilakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terlebih dahulu.

Instansi yang belum update KBLI di RDTR juga menjadi salah satu hal yang dikeluhkan pelaku usaha. Sebab KBLI yang tidak sinkron mengakibatkan KKPR tidak bisa terbit sehingga pelaku usaha kesulitan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Meski layanan bantuan dari OSS tersedia, para pelaku usaha mengaku hal itu tidak membantu banyak karena sistem yang menggunakan jawaban AI. Pelaku usaha menyayangkan sistem OSS yang awalnya bertujuan mempercepat dan mengintegrasikan perizinan usaha malah menjadi penghambat proses perizinan usaha itu sendiri.

Baca juga: RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Belum Tersedia di Banyak Wilayah, Apakah PKKPR Tetap Bisa Terbit?

Perizinan Usaha Masih Dinilai Sulit?

Meski perizinan usaha di Indonesia telah terintegrasi melalui OSS RBA, dalam praktiknya pelaku usaha masih menghadapi hambatan dalam mengurus perizinan. Hambatan yang terjadi berasal dari kombinasi berbagai faktor termasuk faktor teknis, birokrasi, hingga human error.

Berikut faktor-faktor utama yang seringkali menjadi penghambat perizinan usaha:

1. Masalah Teknis pada Sistem OSS

Masalah teknis pada sistem OSS adalah salah satu hambatan perizinan yang paling dikeluhkan pelaku usaha. Gangguan teknis pada OSS bisa disebabkan karena server overload, pembaruan sistem, atau integrasi data yang belum optimal. 

Salah satu kendala utama terkait integrasi data pada sistem OSS adalah ketersediaan RDTR yang masih terbatas. Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha harus mengajukan PKKPR yang proses pengajuannya lebih panjang dibandingkan KKKPR.  

Pasal 18 ayat 2 PP 28/2025 menjelaskan tahapan untuk mendapatkan PKKPR yang meliputi:

  • Pendaftaran
  • Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
  • Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang
  • Penerbitan PKKPR 

2. Proses Pembaruan KBLI dan Izin Lainnya

Pembaruan regulasi seperti KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), menambah kompleksitas pembaruan yang dinilai menyulitkan pelaku usaha, setidaknya hingga saat ini saat proses transisi.

KBLI 2025 mengandung sejumlah pembaruan pada segi struktur kode dan juga penambahan berbagai aktivitas ekonomi baru. Meski begitu, pada dasarnya perubahan regulasi adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari mengingat kegiatan bisnis dan usaha akan terus berkembang mengikuti zaman. 

Salah satu keluhan pelaku usaha terkait perizinan usaha yang terhambat adalah karena instansi terkait belum update KBLI di RDTR. Ketidaksesuaian KBLI yang diajukan dengan zonasi dalam RDTR akan membuat izin usaha otomatis gagal atau ditolak oleh sistem OSS. 

3. Human Error

Human error bisa menjadi salah satu faktor penghambat proses perizinan pada sistem OSS. Ketidakpahaman pelaku usaha pada jenis izin yang dibutuhkan atau salah memilih KBLI menjadi penyebab terjadinya human error pada proses perizinan. 

Kesalahan dalam penginputan data juga menjadi salah satu penyebab OSS error. Karenanya, penting bagi pelaku usaha harus benar-benar memahami jenis perizinan yang dibutuhkan serta KBLI usaha yang sesuai agar OSS error agar perizinan usaha dapat diterbitkan

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Permasalahan OSS Yang Sering Terjadi!

Solusi Atasi Perizinan Usaha yang Ribet

Hambatan dalam mengurus perizinan usaha kerap membuat pelaku usaha merasa lelah dan bingung. Izin yang tak kunjung terbit tidak hanya menghambat operasional bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah pada legalitas usaha. Berikut solusi untuk atasi perizinan usaha yang ribet:

  1. Pastikan Data Usaha Sinkron: Perbarui dan cek data usaha secara rutin. Data yang tidak sinkron seringkali menjadi penyebab NIB dan izin lainnya gagal terbit. 
  2. Ikuti Perkembangan Informasi dan Regulasi: Pantau terus perkembangan regulasi perizinan usaha, termasuk pembaruan KBLI 2025. Ketidaksesuaian KBLI dengan ketentuan terbaru berpotensi menyebabkan izin usaha gagal terbit atau ditolak oleh sistem OSS.
  3. Konsultasikan dengan Konsultan Hukum: Konsultan hukum dapat membantu untuk memastikan kesesuaian data, dokumen, hingga jenis perizinan yang dibutuhkan oleh usaha Anda. SmartLegal.id menyediakan jasa konsultasi hukum untuk segala kebutuhan bisnis, termasuk penyesuaian KBLI usaha Anda.

Meningkatnya keluhan terhadap OSS menunjukkan bahwa proses perizinan usaha masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari sisi sistem, birokrasi, maupun ketidaktelitian pelaku usaha dalam pengisian data usaha. 

Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap mekanisme OSS, ketelitian dalam pemenuhan data, serta mencari pendampingan profesional menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko perizinan. 

Jangan biarkan penerbitan legalitas usaha terhambat karena prosedur yang rumit. Gunakan jasa konsultan profesional dan berpengalaman untuk membantu legalitas usaha Anda. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://smartlegal.id/perizinan/2024/12/03/tips-mengatasi-permasalahan-yang-terjadi-pada-akun-oss-anda/#:~:text=Salah%20satu%20masalah%20utama%20pengguna,Pencatatan%20Sipil%20(Dukcapil)%20setempat. 
https://www.linkedin.com/posts/klik-legal-news_pengalaman-bisnis-terhambat-karena-kendala-activity-7416734630512398337-UZhd/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY