Mekanisme Identifikasi dan Verifikasi Beneficial Ownership Korporasi: Panduan Lengkap
Smartlegal.id -

”Terkait identifikasi dan verifikasi beneficial ownership, periksa kembali status BO pada saat terjadi pengalihan saham, perubahan pengurus, perjanjian yang memberi hak kontrol, atau restrukturisasi.”
Regulasi telah mewajibkan Perusahaan untuk memastikan bahwa orang perseorangan yang sebenarnya mengendalikan atau menerima manfaat dari suatu korporasi dapat diidentifikasi secara jelas.
Proses identifikasi dan verifikasi BO memerlukan pemahaman struktur kepemilikan serta pola pengendalian yang berlaku dalam perusahaan. Kesalahan umum sering muncul ketika perusahaan hanya menetapkan pemegang saham sebagai pemilik tanpa menelusuri siapa pihak yang memiliki kendali nyata atau menikmati manfaat ekonominya.
Data BO yang tidak akurat membawa konsekuensi langsung terhadap kepatuhan korporasi. Ketidaksesuaian identitas, kelalaian memperbarui perubahan kepemilikan, atau ketiadaan dokumen pendukung dapat memicu penolakan layanan administratif, hambatan transaksi perbankan, hingga sanksi administratif dari otoritas.
Cara Identifikasi dan Verifikasi Beneficial Ownership
Verifikasi beneficial owner merupakan tahap untuk memastikan bahwa identitas dan hubungan BO yang telah ditetapkan adalah akurat, dapat dibuktikan, serta selaras dengan dokumen pendukung.
Proses tersebut akan menentukan apakah data BO yang dilaporkan telah mencerminkan kondisi pengendalian dan manfaat ekonomi yang sebenarnya. Kemudian, hasil verifikasi nantinya akan membentuk jejak kepatuhan yang dapat diuji oleh otoritas maupun pihak ketiga dalam proses due diligence.
Adapun cara mengidentifikasi BO diatur menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
Pasal 17 Perpres 13/2018 mengatur bahwa verifikasi dilakukan melalui penelitian kesesuaian antara informasi BO dan dokumen pendukung. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pernyataan BO harus didukung dengan bukti yang relevan. Selain itu, instansi berwenang berhak melakukan verifikasi apabila diperlukan, sehingga data BO akan selalu berada dalam ruang pengawasan regulator.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) mengatur bahwa verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal 5 ayat (2) Permenkum 2/2025 mengatur bahwa verifikasi dapat dilakukan oleh korporasi, notaris, Menteri, atau instansi berwenang lain sesuai kewenangannya. Dalam praktik, verifikasi mencakup pemeriksaan konsistensi identitas, kejelasan dasar penetapan BO, serta kesesuaian struktur kepemilikan hingga mencapai orang perseorangan yang menjadi ultimate owner.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (1) Permenkum 2/2025 mengatur bahwa Menteri melakukan verifikasi melalui pemeriksaan informasi BO dan kuesioner yang disampaikan korporasi secara elektronik sehingga setiap ketidaksesuaian data dapat dengan mudah ditelusuri.
Baca juga: Laporan Beneficial Owner Wajib Disampaikan, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar!
Kesalahan Umum Pelaporan BO
Kesalahan data BO paling sering terjadi ketika perusahaan menyamakan beneficial owner dengan pemegang saham. Pendekatan tersebut akan mengabaikan fakta bahwa pemegang saham dapat berupa badan hukum, sementara BO harus ditarik sampai orang perseorangan yang memenuhi indikator kepemilikan, pengendalian, manfaat ekonomi, atau sumber dana.
Kesalahan berikutnya berkaitan dengan ketidakkonsistenan data identitas BO. Praktik yang sering ditemukan meliputi perbedaan ejaan nama dengan identitas resmi, NIK atau paspor tidak valid, alamat tidak sesuai dokumen, serta NPWP yang tidak dilampirkan.
Kesalahan lain yaitu dalam hal perusahaan tidak menyiapkan dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan BO dengan korporasi. Risiko tersebut tinggi pada struktur pengendalian dimana terdapat kewenangan mengangkat atau memberhentikan pengurus, hak veto, atau pengaruh dominan tanpa kepemilikan langsung.
Pasal 17 ayat (1) Perpres 13/2018 mengatur bahwa verifikasi dilakukan melalui penelitian kesesuaian informasi dengan dokumen pendukung, sehingga klaim BO tanpa dasar dokumen yang relevan dapat dianggap tidak memadai.
Kesalahan yang sering memicu risiko operasional adalah keterlambatan pembaruan data BO setelah terjadi perubahan. Perubahan pemegang saham, pengendali, atau penerima manfaat ekonomi harus segera dilaporkan. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 Perpres 13/2018 mengatur kewajiban pelaporan perubahan dalam jangka waktu tertentu serta pengkinian tahunan.
Baca juga: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!
Risiko Bagi Perusahaan Jika Data BO Tidak Akurat
Pasal 22 Permenkum 2/2025 mengatur kewenangan Menteri untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada korporasi yang tidak melaporkan BO atau menyampaikan informasi BO yang tidak benar.
Sanksi tersebut mencakup teguran, pencantuman dalam daftar hitam, serta pemblokiran akses AHU Online. Dampaknya bersifat nyata karena perusahaan dapat kehilangan akses terhadap layanan administrasi badan usaha sampai kewajiban dipenuhi dan data diperbaiki.
Risiko berikutnya berkaitan dengan substansi kepatuhan hukum. Pasal 18 Perpres 13/2018 mengatur kewajiban penyampaian informasi BO yang benar disertai surat pernyataan kebenaran. Ketika data BO tidak akurat, maka perusahaan berada dalam posisi melanggar kewajiban inti pelaporan.
Bahwa berdasarkan Pasal 24 Perpres 13/2018 mengatur bahwa pelanggaran atas kewajiban penetapan BO, penerapan prinsip mengenali BO, dan kebenaran informasi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga risiko tidak berhenti pada aspek administratif.
Dalam praktik bisnis, ketidakakuratan data BO sering berdampak pada hubungan dengan sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan wajib melakukan identifikasi dan verifikasi BO sebagai bagian dari penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
APU-PPT diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban bagi penyedia jasa keuangan untuk menolak hubungan usaha atau transaksi apabila identitas BO tidak dapat diyakini. Kondisi tersebut dapat menghambat pembukaan rekening, pembiayaan, serta transaksi strategis perusahaan.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendalami topik penting terkait pelaporan Beneficial Ownership bersama para ahli di bidangnya!
Lakukan peninjauan struktur kepemilikan perusahaan untuk mengidentifikasi pengendali dan penerima manfaat yang sebenarnya.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























