Ingat!! Pembuatan Kontrak dan Akta Notaris Wajib Berbahasa Indonesia

Smartlegal.id -
Ingat Pembuatan Kontrak dan Akta Notaris Wajib Berbahasa Indonesia
Ingat Pembuatan Kontrak dan Akta Notaris Wajib Berbahasa Indonesia

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pembuatan kontrak dan akta notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”

Bahasa merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini karena bahasa merupakan alat komunikasi antar manusia untuk berinteraksi. Bahasa digunakan dalam setiap kegiatan, termasuk dalam pembuatan kontrak.

Kontrak yang dibuat, baik lisan maupun tertulis harus menggunakan bahasa yang disepakati oleh pihak yang terlibat dalam kontrak. Hal ini berlaku di semua negara, tak terkecuali Indonesia.

Baca juga: Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing?

Di Indonesia sendiri, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No. 63/2019). Penggunaan Pada Pasal 26 ayat (1) Perpres No. 63/2019, yang berbunyi:

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian  yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Kemudian dalam Pasal 26 ayat (2) Perpres No. 63/2019, yang berbunyi:

Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap kontrak yang dibuat wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Akan tetapi, jika diperlukan kontrak dapat ditulis dalam bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris. Bunyi pasal tersebut juga dapat ditemui dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009).

Selain itu, hal ini didukung dengan putusan majelis kasasi yang menolak permohonan kasasi Nine AM Ltd terhadap kasus PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) v. Nine AM Ltd. Pada kasus ini, perjanjian pinjaman yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, sehingga bertentangan dengan Pasal 31 UU 24/2009.

Baca juga: Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat Di Hadapan Notaris?

Penggunaan bahasa Indonesia, juga diaplikasikan dalam pembuatan akta. Hal ini karena akta merupakan perjanjian yang dibuat dengan kaidah tertentu. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pada Pasal 43, berbunyi:

(1) Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris 

      wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti 

      oleh penghadap.

(3) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut 

     diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.

(4) Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi  apabila    

      pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak  

      menentukan lain.

(5) Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib

      menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas, baik kontrak maupun akta notaris wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ingin konsultasi mengenai pembuatan kontrak dalam pendirian usaha atau hal lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY