Ini Dia! Proses Penyelesaian Sengketa pada Penanaman Modal di Bidang Properti

Smartlegal.id -
Sengketa Penanaman Modal

“Pada akhirnya, penyelesaian sengketa penanaman modal dengan pemberian ganti kerugian merupakan representasi dari pemulihan keseimbangan dalam proses penanaman modal di bidang properti.”

Pembuatan kontrak sebagai dokumen hukum yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak pembuatnya. Mark Zimmerman dalam bukunya yang berjudul ‘Psikologi dan Perilaku Manusia’ (hlm. 20) mengemukakan bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian di antara para pihak, dokumen itu akan dirujuk untuk penyelesaian.

Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan penyelesaian perundingan antara para pihak, maka dapat diselesaikan melalui proses litigasi, sehingga apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut dijadikan dasar bagi hakim untuk menyelesaikan pertikaian itu. 

Lalu, bagaimana proses pemulihan dapat dijalankan?

Pemulihan keseimbangan dalam sengketa penanaman modal di bidang properti dilakukan dengan penyelesaian sengketa antara para pihak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).

Apabila terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal, maka para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah dan mufakat (Pasal 32 ayat (1) UU Penanaman Modal). Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 32 ayat (2) UU Penanaman Modal).

Jika terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal dalam negeri, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, apabila arbitrase tidak disepakati, penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan di pengadilan (Pasal 32 ayat (3) UU Penanaman Modal).

Bila sengketa terjadi antara Pemerintah dengan penanam modal asing, maka para pihak menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang wajib  disepakati oleh para pihak (Pasal 32 ayat (4) UU Penanaman Modal).

Baca juga: 5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA 

Contoh praktis dari proses penanaman modal di bidang properti 

Contoh praktis dari proses penanaman modal di bidang properti adalah penanaman modal atau investasi untuk mengembangkan unit kondominium atau perhotelan.

Penyelesaian sengketa

Berdasarkan Pasal 32 UU Penanaman Modal tersebut, maka penyelesaian sengketa penanaman modal dapat diselesaikan secara litigasi atau non litigasi. Menurut JM Walangere dalam jurnalnya yang berjudul ‘Penyelesaian Sengketa tentang Penanaman Modal Dalam Negeri’ (hlm. 1), penyelesaian sengketa secara litigasi terhadap sengketa penanaman modal dalam negeri diselesaikan di wilayah hukum tempat kediaman atau tempat kedudukan tergugat.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU Arbitrase) menentukan ruang lingkup dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni dengan arbitrase dan dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa dan alternatif penyelesaian sengketa yakni lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Baca juga: 4 Macam Alternatif Penyelesaian Sengketa Selain Arbitrase 

Pemulihan keseimbangan juga dilakukan dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum tentang penanaman modal. Pasal 33 UU Penanaman Modal mengatur sanksi bagi penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing, keduanya dapat dijatuhi sanksi berupa pengakhiran perjanjian dan perjanjian dinyatakan batal demi hukum. 

Sedangkan sanksi administratif terhadap penanam modal pada Pasal 34 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mengatur pemberian sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Menurut teori conditio sine qua non, upaya penyelesaian sengketa penanaman modal di bidang properti ini wajib memperhatikan sebab-akibat dari suatu peristiwa hukum yang ada. Lebih lanjut berdasarkan teori tersebut, yang dimaksud penyebab adalah tiap peristiwa, yang tanpa peristiwa tersebut, peristiwa lain tidak dapat terjadi. Sehingga, sebab yang tidak ditiadakan untuk munculnya suatu akibat adalah senilai dan syarat sebagai akibatnya.

Sedangkan, menurut teori adequate membatasi kriteria mengenai perbuatan dengan kerugian yang yang cocok atau saling bersesuaian satu dengan lainnya. Ukurannya, kerugian adalah akibat adequate (cocok) dari adanya pelanggaran norma. Apabila pelanggaran norma demikian meningkatkan kemungkinan untuk timbulnya kerugian.

Pemberian ganti kerugian merupakan representasi dari pemulihan keseimbangan dalam proses penanaman modal di bidang properti. Ganti rugi yang didasarkan atas sebab yang dapat memunculkan akibat kerugian. 

Tertarik mendirikan PT PMDN atau PT PMA miliki Anda? Hubungi Kami saja! Karena kami bisa memberikan kemudahan untuk mendirikan PT Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY