Punya Usaha Kosmetik? Ini Ketentuan Izin Edar yang Harus Dipenuhi!

Smartlegal.id -
Izin Edar Usaha Kosmetik

“Pelaku usaha kosmetik wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.”

Sektor industri kosmetik di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini. Banyaknya influencer, beauty vlogger dan creator yang berlomba-lomba membuat brand kosmetiknya sendiri tentunya menambah antusias masyarakat untuk membeli produk kosmetik. Tentunya kondisi ini mempengaruhi permintaan produk kosmetik di Indonesia.

Namun sebagai konsumen produk kosmetik, masyarakat harus waspada terhadap kosmetik yang beredar di pasaran. Produk kosmetik harus memiliki legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat dinyatakan aman digunakan oleh masyarakat. 

Selain memberi jaminan akan produk tersebut bagi konsumen, nyatanya memiliki izin dari BPOM juga memberi keuntungan bagi pelaku usaha. Produk yang telah memiliki izin BPOM bisa terhindar dari sidak penyitaan oleh pihak berwenang. Selain itu, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di masyarakat.

Baca juga: Wajib Tahu! Ketentuan Sertifikasi Halal Produk Kosmetik dan Obat-Obatan!

Kosmetik di dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan kosmetika. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik (Pasal 1 angka 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020)).

Pelaku usaha wajib menjamin kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di dalam negeri atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim (Pasal 2 ayat (1) PBPOM 12/2020)

Pemenuhan kriteria tersebut wajib didokumentasikan dalam Dokumen Informasi Produk (DIP). DIP wajib dimiliki sebelum melakukan notifikasi (Pasal 3 ayat (1) dan (2) PBPOM 12/2020).

Pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi kecuali bagi kosmetika yang dimasukkan dalam wilayah Indonesia untuk penggunaan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PBPOM 12/2020).

Jenis Kosmetika

Jenis kosmetika berdasarkan Pasal 5 PBPOM 12/2020 sebagai berikut:

Kosmetika yang diproduksi di dalam negeri, terdiri atas:

  • Kosmetika Dalam Negeri
    Kosmetika dalam negeri adalah kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri Kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri Kosmetika di dalam negeri.
  • Kosmetika Kontrak
    Kosmetika kontrak adalah kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri Kosmetika berdasarkan kontrak.

Kosmetika Impor

Ini merupakan jenis kosmetika yang dibuat oleh industri Kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.

Permohonan Notifikasi

Notifikasi kosmetika merupakan izin edar yang dibutuhkan bagi setiap kosmetika yang diperjualbelikan. Ada tiga pihak yang bisa menjadi pemohon yaitu industri kosmetika lokal, usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak dengan industri lokal dan importir kosmetika (Pasal 6 PBPOM 12/2020).

  • Permohonan notifikasi Kosmetika Dalam Negeri dilakukan oleh industri Kosmetika

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut (Pasal 7 PBPOM 12/2020):

    1. NIB
    2. Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan Perusahaan
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
    4. Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB
    5. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
  • Permohonan notifikasi Kosmetika Kontrak dilakukan oleh usaha perorangan/badan usaha

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut (Pasal 8 PBPOM 12/2020):

    1. NIB
    2. Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
    3. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
    4. Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
    6. Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB
    7. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
  • Permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh importir kosmetika

Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut (Pasal 13 PBPOM 12/2020):

    1. NIB
    2. Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
    3. Fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan
    4. Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat
    5. Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
    7. Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
      • Nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal
      • Nama ImportirMerek dan/atau Nama Kosmetika
      • Tanggal diterbitkan
      • Masa berlaku penunjukan keagenan
      • Hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal
      • Nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal
    8. Fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah Indonesia
    9. Fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN
    10. Fotokopi sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN.
  •  
  1.  

Baca juga: Ingin Menjalankan Bisnis Kosmetik Online? Perhatikan Dulu 3 Hal Ini

Alur Prosedur Notifikasi 

Alur prosedur notifikasi ini diatur dalam Pasal 26 sampai Pasal 36 PBPOM 12/2020. Pemohon mengisi dan mengunggah data pada template notifikasi secara elektronik melalui laman resmi pelayanan notifikasi kosmetika BPOM https://notifkos.pom.go.id/

Pemohon notifikasi yang telah mengirim template notifikasi akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) secara elektronik. Pemohon notifikasi melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar melalui sistem pembayaran secara elektronik sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Sistem mengeluarkan nomor ID produk secara otomatis sebagai tanda terima pengajuan permohonan notifikasi setelah dilakukan pembayaran. Pemohon notifikasi menerima hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika berupa pemberitahuan yang terdiri atas:

  1. Diterima
  2. Ditolak
  3. Permintaan klarifikasi

Kepala BPOM menerbitkan surat pemberitahuan telah dinotifikasi jika hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika diterima.

Bingung urus izin edar produk kosmetik anda atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha lainnya?? Serahkan saja pada kami. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY