Ingin Menjalankan Bisnis Kosmetik Online? Perhatikan Dulu 3 Hal Ini

Smartlegal.id -
bisnis kosmetik online

“Pelaku bisnis kosmetik online yang tidak memenuhi ketentuan jenis produk, sistem elektronik, dan pengiriman produk dapat dikenai sanksi administratif”

Kosmetik menjadi salah satu produk yang digandrungi di pasaran. Pelaku usaha berinovasi membuat berbagai macam kosmetik agar dapat digunakan oleh berbagai kalangan konsumen. Tidak cukup hanya bersaing dengan kualitas dan keberagaman produk, strategi pemasaran juga menjadi hal penting untuk menarik konsumen. Misalnya menggunakan platform online seperti portal, website, e-commerce, dan media sosial untuk memasarkan produk. 

Sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM 32/2020), pelaku usaha dapat mengedarkan kosmetik secara daring (online). 

Pelaku usaha dalam melakukan peredaran kosmetik secara online, dapat melalui (Pasal 14 PBPOM 32/2020):

  1. Sistem elektronik yang dimiliki sendiri, misalnya melalui portal, website, atau aplikasi yang hanya diperuntukkan untuk satu pelaku usaha yang memiliki sistem elektronik tersebut; dan/atau
  2. Sistem elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), misalnya melalui marketplace yang berisi berbagai pelaku usaha kosmetik lainnya. 

Bagi pelaku usaha kosmetik ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengedarkan produknya. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

JENIS PRODUK BISNIS KOSMETIK ONLINE

Perlu diperhatikan, pelaku usaha dilarang mengedarkan kosmetik tertentu yang pengaplikasiannya harus dilakukan oleh tenaga medis, meliputi (Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring atau PBPOM 8/2020):

  1. Kosmetika sediaan kulit yang mengandung alpha hydroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%; dan 
  2. Kosmetika sediaan pemutih gigi yang mengandung dan/atau melepaskan hydrogen peroxide dengan kadar lebih besar dari 6%. 

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menjamin kosmetik yang diedarkan memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan khasiat/kemanfaatan (Pasal 13 ayat (2) PBPOM 32/2020).  Untuk menjamin hal tersebut, kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar serta memenuhi cara pembuatan yang baik (Pasal 12 PBPOM 32/2020)

Baca juga: Pelaku Usaha Kosmetik: Mengurus Izin Edar atau Dijerat Sanksi Pidana!

SISTEM ELEKTRONIK

Pelaku usaha dan PSE wajib menjamin sistem elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan (Pasal 14 ayat (2) jo. ayat (3) PBPOM 32/2020):

  1. Mampu menginformasikan secara benar, paling sedikit mengenai:
  1. Nama dan alamat atau identitas penjual kosmetik dengan jelas dan mampu telusur; dan 
  2. Data dan/atau informasi yang dicantumkan pada penandaan kosmetik, dapat berupa keterangan tertulis dan gambar produk yang menampilkan keseluruhan bagian penandaan dan/atau informasi lain. 
  3. Memiliki mekanisme pencatatan/dokumentasi distribusi produk kosmetik yang diedarkan secara online. 

PENGIRIMAN PRODUK

Agar kosmetik dapat sampai ke tangan konsumen, pelaku usaha dapat menyerahkan langsung atau mengirim produk ke konsumen. Pengiriman produk dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbentuk badan hukum. Dalam melaksanakan pengiriman, pelaku usaha dan/atau pihak ketiga wajib (Pasal 15 ayat (3) PBPOM 32/2020):

  1. Menjamin kondisi kemasan produk kosmetik selama pengiriman hingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak;
  2. Mengirimkan produk kosmetik dalam wadah tertutup;
  3. Memastikan produk kosmetik yang dikirim sampai pada tujuan; dan
  4. Mendokumentasikan serah terima produk kosmetik.

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan jenis produk, sistem elektronik, dan pengiriman produk, maka Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat memberikan sanksi administratif berupa (Pasal 32 PBPOM 8/2020):

  1. Peringatan;
  2. Peringatan keras;
  3. Rekomendasi penutupan atau pemblokiran merchant dalam sistem elektronik milik PSE, akun media sosial, daily deals, classified ads, dan media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce);
  4. Rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian;
  5. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau
  6. Perintah untuk penarikan kembali kosmetik. 

Nah, pastikan bisnis kosmetik online Anda sudah memenuhi ketentuan yang berlaku ya! Bingung dan kesulitan mengurus izin edar BPOM atau pendaftaran PSE? Tenang, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY