Bisnis Makanan Rumahan Belum Punya Izin Ini? Awas Ada Sanksi Pidana
Smartlegal.id -
“Bisnis makanan rumahan ternyata wajib mengurus izin khusus agar bisnisnya terhindar dari sanksi”
Banyak pengusaha sukses yang memulai bisnisnya justru dari rumah. Perusahaan besar, seperti Apple, Amazon, dan Microsoft yang mulai usahanya dari garasi rumah.
Memulai usaha dari rumah memang bisa menghemat biaya daripada harus membangun atau menyewa kantor. Namun, menjalankan bisnis dari rumah ternyata tetap membutuhkan legalitas tersendiri. Khususnya untuk bisnis yang bergerak dibidang pangan olahan.
Karena ketika menjalankan bisnis yang berkaitan dengan pangan, maka udah menjadi kewajiban produk yang diedarkan harus terjamin keamananya (Pasal 4 PP Nomor 86 Tahun 2019).
Pengusaha pangan olahan yang menjalankan bisnisnya di rumah, maka akan disebut sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) (Pasal 1 angka 3 PBPOM Nomor 22 Tahun 2018).
Baca juga: Kini Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Bisa Melalui OSS
Bagi pengusaha IRTP untuk produk tertentu memang tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM (Pasal 34 PP Nomor 86 Tahun 2019). Namun, agar tetap terjaga keamanan pangan yang diedarkan, maka pengusaha IRTP wajib memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga atau disebut Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019).
Adapun produk IRTP yang bisa mendapatkan SPP-IRT, sebagai berikut:
- Hasil olahan daging kering, misalnya abon daging, dendeng, kerupuk kulit, dan sejenisnya.
- Hasil olahan ikan kering, misal ikan asin, terasi kering, rendang ikan, serundeng ikan, dan sejenisnya
- Hasil olahan unggas kering, misal abon ayam, rendang unggas, dan sejenisnya.
- Hasil olahan sayur, misal sayur kering, keripik sayur, asinan sayur, dan sejenisnya.
- Hasil olahan kelapa, misal kelapa parut kering, geplak, dan sejenisnya.
- Tepung dan hasil olahannya, bihun biskuit, dodol, brem, kue kering, dan sejenisnya.
- Minyak dan lemak, misal minyak kacang tanah, minyak kelapa, minyak wijen, dan sejenisnya.
- Selai, Jeli, dan sejenisnya, misal jeli buah, cincau, dan sejenisnya.
- Gula, kembang gula dan madu, misal gula merah, gula batu, gula semut, madu, sirup dan sejenisnya.
- Kopi dan teh kering, misal kopi biji kering/bubuk, teh, kopi campur, dan sejenisnya.
- Bumbu, misal bumbu cabe, kecap asin/manis, sambal, dan sejenisnya.
- Rempah-rempah, misal bawang merah dan putih kering/bubuk, cabe kering/bubuk, dan sejenisnya.
- Minuman serbuk, misal minuman serbuk kopi, teh, kedelai, kurma, dan sejenisnya.
- Hasil olahan buah, misal keripik buah, asinan buah, manisan buah, dan sejenisnya.
- Hasil olahan biji-bijian, misal keripik umbi, rengginang, emping, kacang goreng, dan sejenisnya.
Produk-produk tersebut bisa mendapatkan SPP-IRT dengan catatan bukan termasuk pangan yang diproses sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang dibekukan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku, pangan olahan asal hewan yang disimpan beku, ditambahkan bahan pangan lain, dan masa simpan di suhu ruangan lebih dari 7 hari (Lampiran PBPOM 22 Tahun 2018).
Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?
Apabila pengusaha IRTP tidak menjaga keamanan pangan olahan dari produknya, maka dapat dikenakan sanksi pencabutan SPP-IRT (Pasal 59 PP 86 Tahun 2019). Apabila izinnya dicabut, maka pengusaha IRTP akan dianggap legal dan bisa dijerat pidana penjara 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar (Pasal 142 UU Pangan). Akibatnya sangat fatal bukan?
Selain itu, banyak keuntungan yang bisa didapat oleh pelaku usaha rumahan saat mereka telah memiliki SPP-IRT, di antaranya adalah produk mereka bisa dijual dengan bebas di pasar karena kualitas dan keamanan produk sudah terjamin. Dengan memiliki SPP-IRT, pelaku usaha juga dapat meningkatkan produksi mereka.
Bisnis makanan rumahan Anda belum punya izinnya? Loh hati-hati ya kesidak! Mau mengurus izinnya tapi gak tau caranya? Sini kami bantu mengurusnya. Hubungi Smartlegal.id melalui klik tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio