Kini Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Bisa Melalui OSS

Smartlegal.id -
industri rumah tangga

“Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha bagi Industri Rumah Tangga Pangan pengurusan PIRT atau SPP-IRT diperbarui bisa melalui OSS.”

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) telah berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Perubahan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Tidak hanya nama saja yang berubah, tetapi pengurusannya pun juga mengalami perubahan. Sebelumnya untuk mengurus SPP-IRT harus melalui pendaftaran di Dinas Kesehatan daerah atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Saat ini Pengurusan SPP-IRT sudah lebih dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

SPP-IRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang  memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Artinya, apabila usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP. 

Kemudian tidak semua makanan dapat menggunakan SPP-IRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Yuk! Ketahui Jenis Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 22/2018), memberikan kategori pangan yang dapat didaftarkan SPP-IRT, yaitu:

  • Pangan olahan kering: Misalnya hasil olahan daging kering abon, dodol, cincau, gula merah.
  • Masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang.
  • Pangan yang dikemas dan berlabel.
  • Pangan yang diproduksi dalam negeri, bukan pangan import

Adapun alur pendaftaran SPP-IRT melalui OSS, sebagai berikut:

  • Pelaku usaha login ke sistem OSS atau bisa juga datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat;
  • Pelaku usaha segera input kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Pelaku usaha membuat permohonan perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) untuk SPP-IRT di OSS;
  • Lalu klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru;
  • Pelaku usaha tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Namun, bila data NIB tersebut belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id maka wajib untuk melengkapi terlebih dahulu;
  • Setelah itu pelaku usaha dapat meng-input data produk, unggah foto rancangan label dan foto pernyataan komitmen yang sudah ditandatangani;
  • Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha;
  • Dalam waktu 1 hari SPP-IRT sudah dapat diterbitkan. 

Baca juga: Lupa Ngurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara

Ada banyak manfaat yang didapat ketika pelaku usaha rumahan sudah mengantongi SPP-IRT, antara lain produk bebas dipasarkan secara luas karena dari segi keamanan dan kelayakan mutu produk sudah terjamin, dan dengan telah dimilikinya SPP-IRT pelaku usaha dapat meningkatkan produksinya.

Masih bingung cara mengurus SPP-IRT untuk bisnis Anda? Atau khawatir salah saat mengurusnya? Konsultasikan saja kepada Kami! Hubungi smarlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY