Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung

Smartlegal.id -
Kosmetik ilegal

“Kosmetik ilegal masih banyak yang beredaran karena gak memiliki izin edar. Bisnis kosmetik itu fundamentalnya ada di izin edar. kok bisa?

Kemudahan dalam membeli kosmetik saat ini menjadi tantangan sendiri bagi konsumen untuk terus berhati-hati.

Sebab, konsumen harus memastikan bahwa kosmetik yang dibelinya merupakan yang dijual secara legal dan aman di pasaran.

Hal ini patut menjadi perhatian bagi pelaku usaha bidang industri kosmetika untuk dapat memberikan jaminan kualitas yang aman dan legal bagi produk yang dipasarkan.

Sebagaimana yang kita tahu, hingga kini kosmetik-kosmetik palsu atau kosmetik yang dijual secara ilegal masih banyak tersebar di berbagai marketplace

Baca juga: Punya Usaha Kosmetik? Ini Ketentuan Izin Edar yang Harus Dipenuhi!

Tentu kepuasan dan keamanan konsumen dalam menggunakan produk kosmetik yang dijual merupakan suatu hal yang utama untuk mendapatkan keuntungan “repeat order bagi pelaku usaha. 

Produk kosmetik yang beredar dipasaran harus memiliki legalitas berupa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga kosmetik yang diedarkan merupakan kosmetik ilegal dan aman di konsumen. 

Kosmetika menurut ketentuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022) adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk Kosmetika yang Wajib Memiliki Izin Edar

Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, setiap kosmetika yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar kosmetik.

Produk kosmetika yang wajib memiliki notifikasi sebagai izin edar di wilayah Indonesia meliputi (Pasal 5 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022):

  1. Kosmetika yang diproduksi di dalam negeri; dan 
  2. Kosmetika impor.

Dalam hal ini, yang dimaksud kosmetika yang dibuat di dalam negeri dapat berupa:

  • Kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri, tetapi dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetika di dalam negeri (Kosmetika Dalam Negeri); dan
  • Kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri kosmetika berdasarkan kontrak (Kosmetika Kontrak).

Permohonan notifikasi ini diajukan oleh pemohon notifikasi yang terdiri atas industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia, usaha perorangan di bidang kosmetika, dan importir yang bergerak di bidang Kosmetika.

Sebelum memiliki izin edar, pelaku usaha dalam industri kosmetika dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian, pelaku usaha wajib mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan industri kosmetik.

Dalam hal ini, KBLI 20232 yang berjudul “Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi” merupakan kode yang tepat.

PB UMKU Industri Kosmetik

Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, izin edar kosmetik atau notifikasi ini termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Baca juga: Legalitas Bisnis Kosmetik: Kekayaan Intelektual Yang Harus Dilindungi!

Dilansir dari laman resmi sistem OSS, PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Adapun persyaratan dalam PB UMKU izin edar yang dilansir dari laman sistem OSS di antaranya:

  1. Bukti bayar PNBP;
  2. Standar, Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika;
  3. Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu Kosmetik; dan
  4. Standar Kodeks Kosmetika Indonesia dan/atau kompendial dan/atau metode analisis, standar dan/atau persyaratan lainnya.

Tips Memilih Kosmetik yang Aman

Dikutip dari artikel milik Dinas Kesehatan Jakarta, beberapa tips dalam memilih kosmetik yang aman yang tergabung dalam KLIK (Kemasan, Label, Izin, Edar, Kadaluarsa), antara lain:

  1. Kemasan
    Pastikan saat membeli produk kosmetik, Anda melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kondisi kemasan produk dalam keadaan yang baik.
  2. Label
    Hal ini menjadi penting, sebab informasi pada label wajib mencantumkan hal-hal yang dengan jelas dan lengkap, yang meliputi: nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa.
  3. Izin Edar
    Izin edar ini merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam memastikan bahwa produk yang ada ini sudah legal beredar dan lulus pemeriksaan dari BPOM. 
  4. Cek Kedaluwarsa
    Produk kosmetik tentu memiliki masa kedaluwarsa atau masa guna yang baik untuk dapat digunakan.

Anda pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kosmetik dan hendak mempersiapkan izin edar? 

Smartlegal.id berpengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis, termasuk izin edar. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi      

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY