Izin Edar BPOM Kini Wajib Ada Pada Bisnis Jajanan Kemasan Lokal!

Smartlegal.id -
izin edar bpom

“Setiap makan camilan atau jajanan dalam kemasan, coba dicek pada bungkusannya, apakah tertera nomor izin edar BPOM?” 

Snack yang memiliki arti camilan, atau bisa juga disebut jajanan kemasan, merupakan “teman” kita di kala santai.

Sebagai salah satu jenis pangan olahan, jajanan kemasan memang banyak dijual secara luas di berbagai toko swalayan, seperti warung, minimarket, supermarket, dan sebagainya.

Beberapa perusahaan lokal dengan merek dagang yang memproduksi jajanan kemasan adalah Mayora (Beng Beng, biskuit Roma Kelapa, dan sebagainya), Indofood (Chitato, Chiki, dan sebagainya), Khong Guan, dan masih banyak lagi.

Nah, camilan atau jajanan kemasan yang dijual eceran ini wajib untuk memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut dicantumkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Lantas, apa saja syarat agar dapat mengantongi izin edar pangan olahan BPOM?

Baca juga: Ribuan Milk Bun Dimusnahkan, Pentingnya Izin Edar Bagi Pangan Olahan Impor

Registrasi untuk Mendapatkan Izin Edar Pangan Olahan BPOM

Dalam rangka memiliki izin edar pangan olahan, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan registrasi (Pasal 6 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023).

Permohonan registrasi ini bisa diajukan secara online melalui aplikasi e-Reg BPOM atau e-Reg RBA BPOM yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Perlu diketahui bahwa izin edar pangan olahan termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dalam sistem OSS.

Produsen (pelaku usaha) pangan olahan yang belum memiliki izin edar sebelumnya dapat mengajukan Registrasi Baru. Registrasi Baru adalah registrasi untuk pangan olahan yang belum memiliki PB UMKU (Pasal 1 angka 16 Peraturan BPOM 23/2023).

Sebelumnya, produsen tersebut wajib melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Berikut adalah persyaratan dokumen untuk registrasi akun untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri, di antaranya (Lampiran I Peraturan BPOM 23/2023):

Pangan yang diproduksi sendiri, harus menyiapkan dokumen yang meliputi:

  1. Dokumen Izin Usaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh sistem OSS, antara lain:
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk risiko usaha rendah;
    2. NIB dan Sertifikat Standar untuk risiko usaha menengah rendah;
    3. NIB dan Sertifikat Standar telah terverifikasi untuk risiko usaha menengah tinggi; atau
    4. NIB dan Izin telah memenuhi persyaratan untuk risiko usaha tinggi.
  2. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), rekomendasi atau izin penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di sarana produksi pangan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak, membutuhkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. Dokumen Izin Usaha Berbasis Risiko Pemberi Kontrak;
  2. Dokumen Izin Usaha Berbasis Risiko Penerima Kontrak;
  3. Surat Perjanjian Kontrak antara Pihak Pemberi Kontrak dengan Pihak Penerima Kontrak;
  4. Izin Penerapan CPPOB, rekomendasi atau izin penerapan PMR sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di sarana produksi pangan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Bisnis Frozen Food Gak Punya Izin Edar, Awas! Sanksi Pidana

Registrasi Baru berdasarkan Tingkat Risiko

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan Registrasi Baru izin edar BPOM harus mengisi data dan mengunggah dokumen melalui Sistem Registrasi (e-Reg BPOM atau e-Reg RBA BPOM) (Pasal 21 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023).

Kemudian, data dan/atau dokumen yang wajib disiapkan harus sesuai dengan tingkat risikonya (Pasal 21 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023).

Tingkatan risiko yang dimaksud terdiri dari (Pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Menengah rendah;
  2. Menengah tinggi; dan
  3. Tinggi.

Sebagai pengingat, izin edar pangan olahan memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui Registrasi Ulang (Pasal 53 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023).

Baca juga: Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung

Sanksi Tidak Memiliki Izin Edar

Ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar pangan olahan dicantumkan  dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012).

Selain itu, juga pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang mengubah sebagian ketentuan dari UU Pangan.

Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan/atau tinggi yang tidak memiliki izin edar, maka dapat dijerat sanksi pidana dengan ketentuan berikut (Pasal 64 angka 21 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 142 UU Pangan):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun; atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara itu, untuk pelaku usaha berisiko rendah dan/atau menengah yang tidak memiliki izin edar, hanya dapat dikenakan sanksi administratif (Pasal 64 angka 21 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 142 UU Pangan).

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi (Pasal 64 angka 14 UU Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 91 A pada UU Pangan):

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
  3. Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha. 

Jangan lupa kantongi izin edar pangan olahan sebelum kena jerat sanksi. Smartlegal.id dapat menangani urusan legalitas izin edar BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY