Awas Tidak Punya Izin Edar Pangan Olahan, Bisa Kena Sanksi Berikut!

Smartlegal.id -
Izin Edar Pangan Olahan

“Kalau tidak punya izin edar pangan olahan  BPOM, bisa kena denda miliaran atau bahkan penjara.”

Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok, yang menjadi alasan manusia bekerja keras untuk dapat terus hidup. Selain pangan segar, pangan olahan kerap menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

Namun, pangan yang sudah diolah sedemikian rupa tidak boleh lepas dari suatu legalitas dari negara. Adapun salah satu bentuk legalitas tersebut adalah izin edar pangan olahan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Walau begitu, tidak semua pangan olahan wajib memiliki izin edar. Ada juga jenis pangan olahan lain yang tidak memerlukan izin edar, akan tetapi wajib memenuhi legalitas lainnya.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait izin edar dari BPOM? Simak selengkapnya!

Baca juga: Izin Edar BPOM Kini Wajib Ada Pada Bisnis Jajanan Kemasan Lokal!

Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Pada dasarnya, izin edar BPOM merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

PB UMKU berupa izin edar pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Dalam hal ini, kewajiban untuk memiliki izin edar berlaku untuk (Pasal 3 Peraturan BPOM 23/2023):

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran

Pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri terdiri atas:

  1. Pangan olahan yang diproduksi sendiri; dan
  2. Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (diproduksi oleh penerima kontrak atas permintaan pemberi kontrak).

Contoh dari pangan olahan yang dikemas secara eceran di antaranya wafer, biskuit, susu kotak, permen, nugget, sosis, dan sebagainya.

Pangan olahan yang ditujukan untuk uji pasar dan/atau Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Contoh BTP di antaranya bahan pengawet, bahan pewarna, dan sebagainya.

Baca juga: Bisnis Frozen Food Gak Punya Izin Edar, Awas! Sanksi Pidana

Sanksi Tidak Memiliki Izin Edar Pangan Olahan

Jika pelaku usaha tidak memiliki izin edar pangan olahan, maka dapat terancam sanksi administratif atau sanksi pidana. Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).

Namun, sebagian ketentuan dari UU Pangan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan/atau menengah yang tidak memiliki izin edar, maka tidak dapat dijerat sanksi pidana, melainkan sanksi administratif (Pasal 64 angka 21 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 142 UU Pangan).

Adapun sanksi administratif bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah dan/atau menengah yang tidak memiliki izin edar meliputi (Pasal 64 angka 14 UU Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 91 A pada UU Pangan):

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
  3. Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/atau
  5. Pencabutan Perizinan Berusaha. 

Sementara itu, bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan/atau tinggi yang tidak memiliki izin edar, maka dapat dijerat sanksi pidana dengan ketentuan berikut (Pasal 64 angka 21 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 142 UU Pangan):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun; atau
  2. Pidana denda, paling banyak Rp 4 miliar.

Baca juga: Awas Disidak! Bisnis Makanan Online Yang Gak Punya Izin Edar

Daftar Pangan Olahan yang Dikecualikan dari Izin Edar

Sebagai tambahan, berikut adalah daftar pangan olahan yang dikecualikan untuk memiliki izin edar, di antaranya (Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Pangan olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari;
  2. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Pangan olahan dan BTP yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  4. Pangan olahan, tidak termasuk BTP, yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  5. Pangan olahan yang termasuk barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan, yang meliputi gula kristal putih, minyak goreng, dan tepung terigu;
  6. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan (PIRT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
    • sampel dalam rangka pengujian;
    • penelitian; dan/atau
    • konsumsi sendiri;
  8. Pangan siap saji; dan/atau
  9. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Jangan lupa kantongi izin edar sebelum kena jerat sanksi. Smartlegal.id dapat menangani urusan legalitas izin edar BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY