Keuntungan Izin Edar Produk Pangan Olahan Sejenis, Cek Faktanya!

Smartlegal.id -
produk pangan

“Perlu diketahui produk pangan yang termasuk dalam pangan olahan sejenis mendapatkan keuntungan dalam hal penerbitan izin edarnya.”

Izin edar adalah sertifikasi resmi yang diberikan oleh otoritas kesehatan atau lembaga terkait untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Di Indonesia, izin edar untuk pangan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  Lebih lanjut izin edar tersebut berlaku spesifik untuk setiap produk dan tidak dapat digunakan untuk produk-produk yang lain.

Sehingga walaupun beberapa produk tersebut diproduksi oleh 1 (satu) produsen, tidak serta merta izin edar tersebut berlaku untuk seluruh produk yang di produksi. Namun, untuk produk pangan olahan sejenis, pengurusannya memiliki keuntungan.

Lantas, apa keuntungan untuk izin edar produk pangan olahan sejenis? Simak selengkapnya!

Baca juga: Awas Tidak Punya Izin Edar Pangan Olahan, Bisa Kena Sanksi Berikut!

Apa Itu Produk Pangan Olahan Sejenis?

Terkait ketentuan izin edar produk pangan olahan sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Produk pangan olahan adalah produk yang telah mengalami proses pengolahan untuk meningkatkan masa simpan, kepraktisan, dan menambah nilai gizi atau rasa. 

Ada berbagai jenis olahan yang tersedia di pasaran, yang umumnya dibagi berdasarkan bahan dasar, metode pengolahan, dan tujuan konsumsinya.

Adapun apa saja yang termasuk dalam produk pangan olahan sejenis dapat diuraikan sebagai berikut: (Pasal 33 Peraturan BPOM 23/2023)

  1. Pangan olahan diproduksi sendiri di sarana produksi yang sama, pangan olahan yang diregistrasi hanya memiliki perbedaan jenis kemasan, nama dagang, dan/atau rancangan label dengan pangan olahan yang telah memiliki nomor Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
  2. Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak, pangan olahan yang diregistrasi sama dengan pangan olahan yang telah memiliki nomor PB-UMKU.

Disamping itu nomor PB-UMKU yang diterbitkan untuk pangan olahan sejenis harus berbeda dengan nomor PB-UMKU pangan olahan sejenisnya (Pasal 33 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023).

Lebih lanjut pada Pasal 33 ayat (3) Peraturan BPOM 23/2023 dijelaskan nomor izin edar untuk pangan olahan sejenis yang akan diterbitkan akan berbeda dengan nomor pangan olahan yang telah memiliki izin edar pangan olahan sebelumnya.

Baca juga: Izin Edar BPOM Kini Wajib Ada Pada Bisnis Jajanan Kemasan Lokal!

Apa Keuntungannya?

Dijelaskan bahwa salah satu keuntungan dari suatu produk yang termasuk sebagai produk pangan olahan sejenis yaitu dapat mempersingkat  proses pengurusan izin edar.

Sebagai contoh dijelaskan pada Pasal 27 ayat (4) Peraturan BPOM 23/2023 penilaian keamanan, mutu, gizi, dan label dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak biaya registrasi setelah diterima dan divalidasi.

Namun jika suatu produk dikatakan sebagai pangan olahan sejenis maka berdasarkan Pasal 27 ayat (5) Peraturan BPOM 23/2023 penilaian dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak biaya registrasi telah diterima dan divalidasi.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan kategori yang menjelaskan bahwa produknya termasuk ke dalam “Pangan Olahan Sejenis” tersebut.

Ingin mengurus Izin Edar Pangan Olahan, akan tetapi tidak ada waktu karena sibuk urus operasional bisnis? Serahkan saja pada kami!

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY