Ingin Berbisnis Mukena dan Jilbab di Bulan Ramadhan? Ini Yang Harus Anda Ketahui!

Smartlegal.id -
Beautiful young smiling asian muslim woman working on phone sitting in living room at home. Asian business woman working document finance and calculator in her home office. Enjoying time at home.
Beautiful young smiling asian muslim woman working on phone sitting in living room at home. Asian business woman working document finance and calculator in her home office. Enjoying time at home.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah. Bulan ini merupakan waktu yang terbaik bagi umat Islam untuk dapat memaksimalkan amalan dan ibadahnya. Di sisi lain, Bulan Ramadhan juga memberikan peluang bagi Anda untuk memulai berbisnis. Permintaan mukena dan jilbab terbilang cukup tinggi di bulan Ramadhan, sehingga momen ini dapat Anda manfaaatkan untuk mulai berbisnis produk mukena dan jilbab.

Untuk memulai berbisnis, hal yang pertama kali harus dilakukan adalah menentukan bentuk usaha yang akan dirikan sesuai dengan keinginan dan kemampuan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk usaha yang paling cocok dengan bisnis yang akan dirikan, simak penjelasan berikut.

  1. Perusahaan Perseorangan
  2. Ingin berbisnis sendiri? Jangan khawatir, karena Anda dapat mulai berbisnis dengan bentuk Perusahaan Perseorangan atau Sole Proprietorship. Proses pembentukan Perusahaan Perseorangan sangat sederhana dan tidak memerlukan formalitas tertentu yang harus dipenuhi, sehingga Perusahaan Perseorangan merupakan bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha yang baru memulai untuk menjalankan bisnisnya.

    Apabila Anda memilih untuk berusaha dalam bentuk perusahaan perseorangan, Anda akan memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengelola perusahaan Anda tanpa keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh tanggung jawab perusahaan juga harus dipikul oleh Anda sendiri.

  3. Persekutuan Komanditer (CV)
  4. Apabila Anda berencana untuk memulai bisnis bersama dengan rekan Anda, bentuk usaha yang paling cocok untuk bisnis tersebut adalah Persekutuan. Dalam bentuk usaha ini, posisi Anda dan rekan Anda adalah sebagai sekutu dari Persekutuan. Sebagai sekutu, Anda dan rekan-rekan Anda akan mendapatkan bagian, baik dalam pengelolaan maupun keuntungan perusahaan. Selain itu, para sekutu juga dikenakan tanggung jawab dalam pelaksanaan kewajiban atau tanggung jawab yang menyangkut persekutuan berdasarkan kesepakatan bersama atau berdasarkan undang-undang.

    Dalam hal ini, bentu usaha yang cocok untuk usaha ialah CV. Sekutu dalam CV terbagi menjadi dua, yaitu sekutu pasif/ komanditer dan sekutu aktif/komplementer (Pasal 19 KUHD). Sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal ke dalam CV dan tidak boleh melakukan perbuatan pengurusan CV dan melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama CV. Dengan demikian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkannya ke dalam CV. Kemudian, sekutu aktif merupakan sekutu yang selain menyertakan modal ke dalam CV juga dapat untuk bertindak dalam menjalankan CV, kepengurusan, dan melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Dengan demikian, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya.

    Baca Juga :MAU MENDIRIKAN CV? PERHATIKAN DULU HAL-HAL BERIKUT INI.

  5. Perseroan Terbatas (PT)
  6. Apakah Anda ingin mendirikan usaha, namun ingin terpisah dengan tanggung jawab antara perusahaan dan pihak ketiga? Dengan demikian, bentuk usaha yang paling cocok untuk bisnis Anda adalah Perseroan Terbatas (PT). Bentuk usaha ini merupakan salah satu bentuk usaha yang berbadan hukum, sehingga pengemban hak dan kewajiban dari bentuk usaha PT adalah PT itu sendiri. Hak dan kewajiban PT terpisah dengan hak dan kewajiban para pemodal dan pengelolanya karena PT merupakan pemilik atas harta kekayaannya serta bertanggung jawab atas utang atau kewajiban yang timbul dari kegiatan usahanya. Untuk mendirikan PT, Anda harus mengajak sekurang-kurangnya satu orang lain.

    PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”) mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dengan demikian, ketentuan mengenai modal dasar minimum yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sudah tidak berlaku lagi. Akan tetapi, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang tertentu, ketentuan mengenai besaran minimum modal dasar PT diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang terkait.

    Yang menjadi pembeda antara PT dengan bentuk usaha lain adalah organ-organ yang ada di dalam PT. Menurut UU PT, organ PT terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Ketiganya memiliki tugas, fungsi dan wewenang tertentu yang ditetapkan oleh UU PT.

    Baca Juga :SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN PT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTUR DAN KOMISARIS PT, INI TATA CARA PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sekian artikel dari kami. Semoga dapat memberikan manfaat dan pencerahan bagi Anda untuk memulai berbisnis.

Author: Amanda Lauza Putra
Editor: Hasyry Agustin

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai bisnis Anda, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected] atau menghubungi 0813-1515-8719.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY