Awas Jerat Hukum Terhadap Pengusaha Jasa Periklanan

Smartlegal.id -
Awas Jerat Hukum Terhadap Pengusaha Jasa Periklanan

“Pengusaha jasa periklanan (advertising agency) bertanggung jawab terhadap iklan yang diproduksinya”

Bisnis jasa periklanan atau advertising menjadi bisnis yang tepat bagi anda yang ingin memulai berbisnis. Walau sudah di era digital, periklanan tidak hanya di media digital saja. Media cetak maupun offline lainnya seperti billboard, juga masih menjadi pilihan bagi pengusaha untuk melakukan kampanye produk atau jasa nya. Sehingga bisnis jasa periklanan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan untuk dijalankan pada saat ini.

Bagi pengusaha jasa periklanan ide dan kreatifitas menjadi tumpuan sukses dari bisnisnya. Semakin unik idenya semakin unik pula iklan yang akan diproduksi. Iklan yang unik dan memiliki daya pembeda akan mudah diingat oleh masyarakat. Bahkan brand dari suatu produk menjadi top of mind konsumennya berkat iklan yang unik dan aktif dikampanyekan.

Namun yang harus diperhatikan, pengusaha jasa periklanan tidak dapat memproduksi semua idenya menjadi sebuah iklan. Karena ada ketentuan pembatasan terhadap iklan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang berbunyi: pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

  • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
  • Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
  • Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
  • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
  • Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
  • Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.”

Menurut Pasal 20 UUPK, yang berbunyi “pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut”. Dalam pasal itu suatu advertising agency bertanggung jawab terhadap iklan yang diproduksinya. Sehingga jika iklannya menimbulkan kerugian terhadap konsumen akibat hal-hal yang diatur dalam Pasal 17 UUPK, maka advertising agency tersebut dapat diminta bertanggung jawab.

Bagi pengusaha jasa periklanan yang melanggar ketentuan tersebut ada sanksi pidana dan administratif yang siap menjeratnya. Jika pengusaha jasa periklanan melanggar ketentuan Pasal 20, maka ada sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 2 ratus juta (Pasal 60 ayat 2 UUPK). Sedangkan jika melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, maka dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. Bagi yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp. 5 ratus juta.

Batasan di atas mengingatkan bahwa kreativitas pun ada batasannya. Tidak boleh menipu konsumen, menyesatkan atau merugikan konsumen. Perhatikan ide anda dan pastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar. Jangan sampai kreatifitas anda malah menyeret anda ke masalah pidana.

Baca juga: Perhatikan Ketentuan Hukum Ini, Jika Ingin Mengiklankan Jasa Fotografi

Jika anda membutuhkan konsultasi hukum seputar bisnis anda, silakan disampaikan kepada smartlegal.id dengan melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY