Awas Ada Sanksi Jual-Beli Online Jika Tidak Menyediakan Kontrak Elektronik
Smartlegal.id -
“Sanksi yang paling berat jika tidak menyediakan kontrak elektronik adalah pencabutan izin usaha.”
Pada 20 November 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) disahkan Presiden. Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha menyediakan kontrak elektronik. Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.
Pasal 56 PP PMSE menyatakan, pelaku usaha wajib menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh atau disimpan oleh konsumen. Yang dimaksud dengan kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak (penjual dan pembeli) yang dibuat melalui sistem online. Kontrak tersebut dapat berupa perjanjian jual beli maupun lisensi (Pasal 51 PP PMSE).
Terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan kontrak. Menurut Pasal 80 ayat (1), jenis-jenis sanksi berupa:
- peringatan tertulis.
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.
- dimasukkan dalam daftar hitam.
- pemblokiran sementara layanan.
- pencabutan izin usaha.
Peringatan tertulis tersebut diberikan paling banyak 3 kali dalam waktu 2 minggu setelah peringatan pertama. Sementara sanksi dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diperingatkan secara tertulis.
Daftar prioritas pengawasan adalah daftar pelaku usaha bermasalah atau berpotensi melanggar kebijakan perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Daftar hitam adalah daftar pelaku usaha yang mempunyai reputasi buruk, telah terbukti merugikan konsumen, kepentingan nasional serta keamanan nasional.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak disahkan pada 20 November 2019. Bagi pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum terbitnya PP PMSE, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu 2 tahun.
Baca juga: Bagaimana Legalitas Kontrak dan Tanda Tangan Elektronik?
Artikel terkait: Cara Menjadi Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Punya pertanyaan seputar kontrak, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini
Author: M. A. Mukhlishin