Diskon dan Iklan Susu Formula Dilarang, Ini Penjelasannya!
Smartlegal.id -
“Larangan diskon dan iklan susu formula ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan bayi, serta mendorong praktik pemberian ASI eksklusif.”
Penggunaan susu formula untuk bayi merupakan topik yang sering menimbulkan perdebatan di kalangan ahli kesehatan, terutama ketika dikaitkan dengan pemberian Air Susu Ibu (ASI). Ahli sepakat ASI adalah pilihan terbaik untuk bayi, terutama dalam 6 (enam) bulan pertama.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penting yang melarang diskon dan iklan susu formula. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan bayi, serta mendorong praktik pemberian ASI eksklusif yang sangat dianjurkan oleh organisasi kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024).
Lantas bagaimana ketentuan lebih jelasnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Iklan Makanan dan Minuman Overklaim , Niat Untung Malah Buntung!
Pentingnya ASI dan Peran Susu Formula
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) merekomendasikan bahwa jika susu formula harus digunakan, sebaiknya diberikan setelah bayi berusia 12 bulan.
Di Indonesia, penggunaan susu formula seringkali disalahartikan. Banyak ibu yang merasa bahwa susu formula dapat menggantikan peran ASI sepenuhnya, padahal susu formula tidak memiliki kandungan nutrisi yang setara dengan ASI.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan ahli kesehatan dan pemerintah, sehingga Kementerian Kesehatan merasa perlu untuk mengatur promosi dan distribusi susu formula secara lebih ketat.
Baca juga: Sengketa Merek Susu Etawaku Part 1: Belajar soal Pembatalan Merek
Ketentuan Larangan Diskon dan Iklan Susu Formula
Kekhawatiran utama dari adanya iklan susu formula adalah potensi terjadinya kesalahpahaman di kalangan masyarakat, yang mungkin mengira bahwa susu formula memiliki kandungan nutrisi yang setara atau bahkan lebih baik dari ASI.
Larangan pemberian diskon dan iklan susu formula oleh produsen dan distributor tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 33 PP 28/2024. Produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:
- Pemberian Contoh Produk Secara Cuma-Cuma: Produsen atau distributor susu formula dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya secara gratis kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
- Penawaran dan Penjualan Langsung: Dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah-rumah, yang berpotensi mengintervensi ibu dalam memilih ASI sebagai sumber utama nutrisi bagi bayinya.
- Diskon: Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
- Promosi Melalui Media: Iklan susu formula di semua media, termasuk media cetak, elektronik, dan digital, juga dilarang untuk memastikan tidak ada promosi yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai keunggulan susu formula dibandingkan ASI.
Baca juga: Buat Iklan Billboard, Le Minerale Ditegur Karena langgar Etika, Kok Bisa?
Alasan Dibalik Larangan
Larangan ini didasarkan pada sejumlah alasan yang kuat. Pertama, pemerintah ingin memastikan bahwa ASI tetap menjadi prioritas utama dalam pemberian nutrisi bagi bayi di bawah usia 12 bulan.
ASI dianggap sebagai nutrisi paling sempurna yang tidak bisa digantikan oleh susu formula, karena kandungan nutrisinya yang tidak hanya lengkap, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan spesifik bayi pada berbagai tahap perkembangannya.
Kedua, pemerintah ingin melindungi masyarakat dari potensi kesalahpahaman yang dapat timbul akibat promosi yang menyesatkan.
Promosi susu formula yang agresif dapat mempengaruhi persepsi masyarakat, membuat mereka percaya bahwa susu formula adalah alternatif yang setara dengan ASI.
Padahal kenyataannya tidak demikian. Hal ini dapat mengurangi upaya pemberian ASI eksklusif yang selama ini gencar dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi kesehatan.
Butuh bantuan dalam proses perizinan usaha Anda? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana